Memaknai Peraturan Perundang – Undangan (Materi PPKN SMP Kelas 8 – Halaman 51 s/d 66)
Memaknai Peraturan Perundang – Undangan (Materi PPKN SMP Kelas 8 – Halaman 51 s/d 66) Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum ?. Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai – nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. Dalam Hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat / negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia. 1. Pengertian Peraturan Perundang – undangan Nasional. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI Tahu 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal...