Pemungutan Pajak : Teori, Asas dan Yuridiksi Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak : Teori, Asas dan Yuridiksi Pemungutan Pajak A. Teori Pemungutan Pajak. Segala peraturan perundang – undangan di perpajakan berlandaskan pancasila, karena pancasila merupakan hukum dasar nasional. Pancasila sebagai penguji ataupun tolak ukur dalam setiap undang – undang pajak. Dalam pasal 23A UUD 1945 berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang – undang”. Dapat disimpulkan bahwa pajak dan pungutan telah dilegalkan oleh Negara untuk memberikan kewenangan terhadap Negara untuk memungutnya, dengan syarat harus berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak maupun pungutan dapat berjalan dengan adanya persetujuan dari rakyat yang diwakili oleh DPR atau dapat disebutkan sebagai “No Taxation Without Representation”. Terdapat beberapa asas yang berhubungan dengan Hak Negara dalam memungut Pajak, yaitu : 1. Teori Asuransi. Negara telah melind...