Hukum Kesehatan (Health Law) (Bagian 5) : Perjanjian, Kesalahan dan Kelalaian, Dolus dan Culpa
Hukum Kesehatan (Health Law) (Bagian 5) : Perjanjian, Kesalahan dan Kelalaian, Dolus dan Culpa A. Perjanjian. Menurut Subekti suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa bahwa seseorang berjanji kepada orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang unsur - unsurnya sebagai berikut : 1. Adanya kesepakatan dari mereka yang saling mengikatkan dirinya (toestetning van degenen die zich verbinden. 2. Adanya keeakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan). 3. Mengenai sesuatu hal tertentu (een bepaald onderwerp). 4. Suatu sebab yang diperholehkan (eene geoorloofdeoorzaak). Tentang Keempat Unsur diatas, maka : 1. Unsur Pertama d...