Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab
Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab A. Pendahuluan. Shalat yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat sunah mutlaq, yaitu shalat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. Jumlah rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan 2 raka’at. Karenanya pada waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan. Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat : 1. Setelah sholat subuh sampai terbit matahari. 2. Setelah sholat Ashar sampai terbenam matahari. Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra, “sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR. Muslim). 3. Waktu terbit matahari sampai terangkat naik se...