Posts

Showing posts with the label Pemberian Kuasa

Hukum Perikatan : Penitipan Barang, Pinjam Pakai, Pinjam Meminjam, Pemberian Kuasa, Penanggungan Utang, Perdamaian dan Arbitrase. (Bagian 2)

Image
Hukum Perikatan : Penitipan Barang, Pinjam Pakai, Pinjam Meminjam, Pemberian Kuasa, Penanggungan Utang, Perdamaian dan Arbitrase. (Bagian 2)  A.     Penitipan Barang. 1.       Penitipan pada Umumnya dan Berbagai Macamnya. Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694 B.W. Menurut Undang - Undang ada dua macam Penitipan Barang yaitu : a.        Penitipan Barang yang Sejati. Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan Cuma - Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang - barang yang bergerak (pasal 1696). Sipenerima titipan barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang , yang dinyatakan dengan tegas atau dipersan...