Tata Cara Penagihan Pajak
Tata Cara Penagihan Pajak A. Tata cara Penagihan Pajak. 1. Surat Teguran . Surat Teguran Adalah surat yang diterbitkan untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya. Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati tujuh hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya).Surat Teguran tidak diterbitkan kepada Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur tau menunda pembayaran pajaknya. Surat Teguran bersifat persuasif dan memiliki kekuatan hukum lemah. 2. Penagihan Seketika dan Sekaligus . Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Penagihan sekaligus meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan tahun pajak. Juru Si...