Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus (PKN SMP Kelas 9 – Halaman 61 s/d 63) Didalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 47 UU No. 24 tahun 2014, antara lain mengatur penataan daerah. Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Maksud penataan daerah ditujukan untuk : a. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. b. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. c. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public. d. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. e. Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah. f. Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah. Penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan...