Nilai - Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Nilai - Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia . 1. Macam - Macam Kekuasaan Negara . a. John Locke , kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu : 1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang 2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan menurut b. Montesquieu , kekuasaan negara dibagi : 1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang. 3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadil