Posts

Showing posts with the label Wewenang PPK

Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam PILKADA 2018

Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam PILKADA 2018.  A.     Pendahuluan. Dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun 2017. Pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan pada tanggal  12 Oktober 2017 s/d 11 Nopember 2017. Bagi yang berniat untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan, ada baiknya untuk mempelajari tugas, wewenang dan kewajiban PPK. Karena materi ini merupakan materi pokok yang biasanya menjadi bahan pertanyaan saat tes nanti. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 324/KPU/VI/2016 dijelaskan bahwa pedoman pembentukan PPK, PPS dan KPPS masih menggunakan PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Jadi artikel ini masih relevan, jika ingin informasi yang lebih valid, maka anda bisa mengunjungi situs Resmi KPU. Untuk tugas, wewenang dan kewajiban PPK pada penyelenggaran pemilu tahun 2018 menggunakan acuan UU No. 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. B.      PENGERTIAN PPK DAN PPS.  a...