Wednesday, June 4, 2025

RESUME MATERI PELATIHAN SWAJAR - AGENDA 1, AGENDA 2, AGENDA 3

 

RESUME MATERI PELATIHAN SWAJAR

AGENDA 1

1.      SIKAP PERILAKU BELA NEGARA – WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI – NILAI BELA NEGARA

A.     Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap tanah air dalam menjaga kedaulatan negara,  keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman.

B.      Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh falsafah Pancasila dan UUD 1945

C.      Nilai – Nilai Bela Negara

1.      Cinta tanah air

2.      Sadar berbangsa dan bernegara

3.      Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara

5.      Memiliki kemampuan awal bela negara.

2.      SIKAP PERILAKU BELA NEGARA – ANALISIS ISU KONTEMPORER

A.     Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

B.      Sikap Perilaku Bela Negara

1.      Cinta tanah air

2.      Tata hukum dan disiplin nasional

3.      Partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa

4.      Menjaga persatuan dan kesatuan

5.      Ketangguhan dan kemandirian bangsa.

C.      Analisis Isu Kontemporer Terkait Bela Negara

1.      Disinformasi dan hoaks di media sosial

2.      Radikalisme dan intoleransi

3.      Ancaman siber dan keamanan digital

4.      Krisis lingkungan dan perubahan iklim

5.      Pengaruh budaya asing dan disrupsi globalisasi

3.      SIKAP PERILAKU BELA NEGARA – KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

A.     Pengertian Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan Bela Negara adalah kemampuan dan kesediaan setiap warga negara untuk secara sukarela dan sadar berperan aktif dalam upaya mempertahankan negara dari berbagai ancaman, baik ancaman fisik (Militer) maupun Non fisik (Ideologi, Budaya, Ekonomi, Siber, dll)

B.      Contoh Sikap Dan Perilaku Kesiapsiagaan Bela Negara

1.      Cinta tanah air

2.      Taat hukum dan disiplin nasional

3.      Partisipasi aktif

4.      Tanggap bencana

5.      Menolak Radikalisme dan Intoleansi

6.      Peningkatan kompetisi diri

C.      Tujuan Kesiapsiagaan Bela Negara

1.      Menumbuhkan Rasa nasionalisme

2.      Menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI

3.      Mempersiapkan sumberdaya manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan global dan ancaman terhadap negara.  

AGENDA 2

1.      NILAI – NILAI DASAR ASN – BERORIENTASI PELAYANAN

A.     Pengertian Berorientasi Pelayanan

Beorientasi Pelayanan berarti ASN harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ini mencakup sikap pro aktif, responsif dan solutif dalam memenuhi kebutuhan dan harapan publik.

B.      Perilaku Utama yang diharapkan.

1.      Memahami dan Memenuhi kebutuhan masyarakat

2.      Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan

3.      Melakukan perbaikan tiada henti.

2.      NILAI – NILAI DASAR ASN – AKUNTABEL

A.     Pengertian Akuntabel

Akuntabel berarti setiap ASN harus bertanggung jawab atas keputusan, tindakan dan hasil kerja yang dilakukannya serta dapat mempertanggungjawabkannya secara transparan dan terbuka kepada publik.

B.      Indikator Perilaku Akuntabel Pada ASN

1.      Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi

2.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

3.      Menepati janji dan komitmen

4.      Memberikan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.      NILAI – NILAI DASAR ASN – KOMPETEN

A.     Pengertian Nilai Kompeten

Nilai Kompeten berarti ASN harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas diri untuk menghadapi tantangan yang selalu berubah.

B.      Perilaku Utama ASN yang Kompeten

1.      Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

2.      Membantu orang lain belajar

3.      Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

4.      NILAI – NILAI DASAR ASN – HARMONIS

A.     Pengertian Harmonis

Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, dan mampu bekerjasama dengan siapa saja.

B.      Perilaku Utama ASN yang Harmonis

1.      Mengargai perbedaan pendapat, latar belakang dan budaya

2.      Membangun hubungan kerja yang inklusif dan saling menghormati

3.      Menjaga suasana kerja yang kondusif dan penuh empati

4.      Aktif menciptakan kerjasama dan sinergi antar individu maupun antar unit kerja.

5.      NILAI – NILAI DASAR ASN – LOYAL

A.     Pengertian Loyal

Sikap setia dan taat kepada bangsa dan negara, serta mendukung pimpinan, dan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika.

B.      Indikator Peilaku Loyal

1.      Menjaga nama baik instansi dan negara

2.      Memegang teguh Ideologi Pancasila dan UUD 1945

3.      Mendukung pimpinan dan kebijakan organisasi

4.      Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan

6.      NILAI – NILAI DASAR ASN – ADAPTIF

A.     Pengertian Nilai Adaptif

Nilai adaptif berarti ASN harus mampu terus berinovasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan zaman dan tantangan yang dihadapi dalam melayani masyarakat.

B.      Perilaku Utama Nilai Adaptif

1.      Cepat menyesuaikan diri dalam menghadapi perubahan

2.      Terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas untuk meningkankan kualitas layanan.

3.      Terbuka terhadap perubahan dan pembelajaran baru

4.      Proaktif dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi.

7.      NILAI – NILAI DASAR ASN – KOLABORATIF

A.     Pengertian Nilai Kolaboratif

Kolaboratif berarti mampu bekerjasama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk mencapai tujuan bersama. ASN yang kolaboratif tidak bekeja sendii, melainkan membangun sinergi dan menjalin komunikasi yang efektif.

B.      Perilaku yang Mencerminkan Nilai Kolaboratif

1.      Memberikan kontribusi positif dalam kerja tim

2.      Terbuka terhadap pendapat dan ide dari orang lain

3.      Membangun komunikasi yang efektif

4.      Menghargai keberagaman latar belakang

5.      Mengutamakan kepentingan bersama.

AGENDA 3

1.      KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI – SMART ASN

A.      Kedudukan ASN Dalam NKRI

1.      Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik

2.      Sebagai Pelayan Publik

3.      Sebagai Perekatdan Pemersatu Bangsa

B.      Peran ASN Dalam NKRI

1.      Pelayan Publik

2.      Pelaksana Kebijakan Negara

3.      Penjaga Integrasi Nasional

C.      SMART ASN

SMART ASN adalah konsep pengembangan ASN untuk menghadapi tantangan jaman, terutama dalam era digital dan Revolusi Industri 4.0. SMART adalah akronim dari karakteristik yang harus dimiliki ASN masa kini dan masa depan.

a.      S : Service (Melayani)

b.      M : Meritocracy

c.       A : Accountable (Akuntabel)

d.      R : Reliable (Dapat Diandalkan)

e.      T : Technological (Melek Teknologi).

2.      KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI – MANAJEMEN ASN

A.     Kedudukan ASN Dalam NKRI

1.      Sebagai Pegawai Pemerintah

2.      Sebagai Peekat Dan Pemersatu Bangsa

3.      Bagian Dalam Sistem Merit

B.      Peran ASN Dalam NKRI

1.      Pelaksana Kebijakan Publik

2.      Pelayan Publik

3.      Perekat Negara Kesatuan

C.      Nilai - Nilai Dasar ASN

Menurut Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014, ASN harus berlandaskan nilai dasar :

1.      Akuntabilitas

2.      Nasionalisme

3.      Etika Publik

4.      Komitmen Mutu

5.      Anti Korupsi.

Monday, June 2, 2025

MODUL 1 : BERORIENTASI PELAYANAN MATERI POKOK 2 : BERORIENTASI PELAYANAN (RESUME JURNAL SWAJAR)

 MODUL 1 : BERORIENTASI PELAYANAN 

MATERI POKOK 2 : BERORIENTASI  PELAYANAN

1. Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan

ASN sebagai suatu profesi berlandaskan pada prinsip :

a. Nilai Dasar

b. Kode Etik dan Kode Perilaku

c. Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab pada Pelayanan Publik

d. Kompetisi yang Diperlukan sesuai dengan bidang tugas

e. Kualifikasi Akademik

f. Jaminan Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas

g. Profesionalitas Jabatan

Panduan perilaku atau Kode Etik dari Nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari - hari, yaitu :

a. Memahami dan memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan yang Pertama ini diantaranya :

1. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia

2. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

3. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

4. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama

b. Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan

Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan yang Kedua ini diantaranya :

1. Memelihara dan menjungjung tinggi standar etika yang luhur.

2. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

3. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun

c. Melakukan Perbaikan Tiada Henti

Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan yang Ketiga ini diantaranya :

1. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

2. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai

2. Tantangan Aktualisasi Nilai Berorientasi Pelayanan

Visi reformasi birokrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, bahwa pada tahun 2025 akan dicapai pemerintahan kelas dunia yang ditandai dengan Pelayanan Publik yang Prima.

MODUL 1 : BERORIENTASI PELAYANAN MATERI POKOK 1 : KONSEP PELAYANAN PUBLIK (RESUME JURNAL SWAJAR)

 MODUL 1 : BERORIENTASI PELAYANAN

MATERI POKOK 1 : KONSEP PELAYANAN PUBLIK

1. Pengertian Pelayanan Publik

Pengertian Pelayanan Publik Menurut UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setian warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Adapun pengertian Penyelenggara Publik Menurut UU Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata – mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Aparatur Sipil Negara adalah salah satu Penyelenggara pelayanan publik, yang dikuatkan kembali dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asas Penyelenggaraan Publik yang tercantum dalan Pasal 4 UU Pelayan Publik Yaitu :

a. Kepentingan Umum

b. Kepastian Hukum

c. Kesamaan Hak

d. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

e. Keprofesionalan

f. Partisipatif

g. Persamaan Perlakuan / Tidak Diskriminatif

h. Keterbukaan

i. Akuntabilitas

j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi Kelompok Rentan

k. Ketepatan Waktu

l. Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan

Sedangkan Prinsip Pelayanan Publik menyangkut Hal – hal berikut ini :

a. Partisipatif

b. Transparan

c. Responsif

d. Tidak Diskriminatif

e. Mudah dan Murah

f. Efektif dan Efisien

g. Aksesibel

h. Akuntabel

i. Berkeadilan

Ada 3 Unsur penting dalam Pelayanan Publik menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu

a. Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu ASN atau Birokrasi

b. Penerima Layanan, yaitu masyarakat, Stake Holdel, atau Sektor Privat.

c. Kepuasan yang diberikan dan / atau diterima oleh Penerima Layanan.

TEST

2. Membangun Budaya Pelayanan Prima

Budaya Pelayan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas pemberian layanan kepada masyarakat.

Ada 6 elemen untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, yaitu :

a. Komitmen pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas.

b. Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat.

c. Penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan didalam penyelenggaraan pelayanan publik.

d. Memberikan perlindungan bagi internal pegawai serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

e. Pengembangan Kompetisi SDM, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Kerja, Fleksibilitas Kerja, Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Sarana Prasarana

f. Secara Berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.

Kementerian PANRB telah menghasilkan beberapa produk Kebijakan Pelayan Publik sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diantaranya adalah

a. Penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

b. Tindak lanjut dan upaya perbaikan melalui kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat

c. Profesionalisme SDM

d. Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memberikan akses yang seluas – luasnya kepada masyarakat

e. Mendorong integrasi layanan publik dalam satu gedung melalui Mal Pelayanan Publik.

f. Merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N – LAPOR).

g. Penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik melalui Evaluasi Pelayanan Publik sehingga diperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan.

h. Kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik.

i. Terobosan perbaikan pelayanan publik melalui Inovasi Pelayanan Publik.

AKHIR

3. ASN sebagai Pelayan Publik

Pasal 10 UU ASN, Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Pegawai ASN bertugas untuk :

a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.

b. Memberikan pelayanan publik yang Profesional dan Berkualitas

c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 34 UU ASN (Pelayan Publik) juga secara jelas mengatur mengenai bagaimana perilaku Pelaksana pelayanan Publik, termasuk ASN dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu

a. Adil dan Tidak Diskriminatif

b. Cermat

c. Santun dan Ramah

d. Tegas, andal dan Tidak memberikan putusan yang berlarut – larut

e. Profesional

f. Tidak mempersulit

g. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

h. Menjunjung tinggi nilai – nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara.

i. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.

j. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan.

k. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik

l. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta pro aktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

m. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan / atau kewenangan yang dimiliki

n. Sesuai dengan kepantasan

o. Tidak menyimpang dari prosedur

Dalam mengimplementasikan Budaya Berorientasi Pelayanan, ASN perlu memahami mengenai beberapa hal fundamental mengenai pelayanan publik, antara lain :

a. Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi. Dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, baik dilakukan sendiri (Oleh Birokrasi Pemerintah) maupun bekerjasama dengan sektor swasta.

b. Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh Warganegara. Artinya, para Birokrat Penyelenggara Pelayanan Publik harus paham bahwa semua fasilitas yang mereka nikmati (Gedung, Peralatan, Gaji ASN, Protokoler, dsb) dibayar dengan pajak yang dibayarkan oleh Warganegara. Oleh karena itu, ASN harus paham bahwa Warganegara adalah Agent (Tuan) dan Saudara adalah Client (Pelayan). Konsekuensinya, saudara sebagai ASN, yang harus mengakui kehendak masyarakat pengguna layanan bukan sebaliknya, masyarakat yang harus mengikuti kehendak saudara.

c. Pelayanan Publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal – hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang.

d. Pelayanan publik tidak hanya memiliki fungsi kebutuhan – kebutuhan dasar manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi Warganegara (Proteksi).

4. Nilai Berorientasi Pelayanan Dalam Core Values ASN

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tanggal 26 Agustus 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa dalam rangka Penguatan Budaya Kerja sebagai salah satu strategi Transpormasi Penelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government). Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai – Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa).

Pada Tanggal 27 Juli 2021, Presiden Jokowi meluncurkan Core Values dan Employer Branding ASN tersebut yang bertepatan dengan hari jadi Kementerian PANRB Ke 62. Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, Kolaboratif.

Secara lebih operasional, Berorientasi Pelayanan dapat dijabarkan dalam beberapa Kriteria, yakni :

a. ASN harus memiliki Kode Etik (Code Of Ethics) untuk menjabarkan pedoman perilaku sesuai dengan tujuan yang terkandung dari masing – masing nilai.

b. Untuk mendetailkan Kode Etik tersebut, dapat dibentuk sebuah Kode Perilaku (Code Of Conducts) yang berisi contoh perilaku spesifik yang wajib dan tidak boleh dilakukan oleh pegawai ASN sebagai interpretasi dari kode etik tersebut

c. Pegawai ASN harus menerapkan Budaya Pelayanan dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu Kebanggaan.

Standar Mutu Layanan pada institusi pemerintah dapat dibedakan dalam 2 Paradigma, yaitu :

a. Standar berbasis Peraturan Perundang – undangan (Procedur View)

b. Standar berbasis Kebutuhan dan Kepuasan Masyarakat sebagai Pelanggan (Customer View atau Public View).

AKHIR 

RESUME MATERI PELATIHAN SWAJAR - AGENDA 1, AGENDA 2, AGENDA 3

  RESUME MATERI PELATIHAN SWAJAR AGENDA 1 1.       SIKAP PERILAKU BELA NEGARA – WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI – NILAI BELA NEGARA A.   ...