- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Nilai - Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia.
1.
Macam
- Macam Kekuasaan Negara.
a.
John
Locke,
kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga
kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
3. Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan
menurut
b.
Montesquieu,
kekuasaan negara
dibagi :
1. Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2.
Kekuasaan Eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang.
3.
Kekuasaan Yudikatif, yaitu
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Konsep
Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal.
a.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal.
1.
Kekuasaan
Konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Kekuasaan
Eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Kekuasaan
Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-
undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4.
Kekuasaan
Yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Kekuasaan
Eksaminatif atau Inspektif,
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b.
Pembagian
Kekuasaan Secara Vertikal.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal
muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian
Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
1.
Tugas
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Keberadaan Kementerian Negara Republik
Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
a. Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Pasal
17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian
negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang
menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut :
a. Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
b. Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggi.
2.
Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian
Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur / nama kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut
:
1.
Kementerian Dalam Negeri.
2.
Kementerian Luar Negeri.
3.
Kementerian Pertahanan.
b. Kementerian yang mempunyai tugas
penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan
kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah
sebagai berikut :
1. Kementerian
Agama.
2. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Kementerian
Keuangan.
4. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Kementerian
Kesehatan.
7. Kementerian
Sosial.
8. Kementerian
Ketenagakerjaan.
9. Kementerian
Perindustrian.
10. Kementerian
Perdagangan.
11. Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
12. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13. Kementerian
Perhubungan.
14. Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
15. Kementerian
Pertanian.
16. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
18. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
19. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang.
c. Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.
1. Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
4. Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Kementerian Pariwisata.
6. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
7. Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
8. Kementerian
Sekretariat Negara.
Selain kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam
lingkup tugasnya.
Kementerian
Koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut :
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
a. Kementerian
Dalam Negeri .
b. Kementerian
Hukum dan HAM.
c. Kementerian
Luar Negeri.
d. Kementerian
Pertahanan.
e. Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
f. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
a. Kementerian
Keuangan.
b. Kementerian
Ketenagakerjaan.
c. Kementerian
Perindustrian.
d. Kementerian
Perdagangan.
e. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
f. Kementerian
Pertanian.
g. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
h. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
i.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
j.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
3. Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a. Kementerian
Agama.
b. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
d. Kementerian
Kesehatan.
e. Kementerian
Sosial.
f. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
g. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
h. Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
4. Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.
a. Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
b. Kementerian
Perhubungan.
c. Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
d. Kementerian
Pariwisata.
3.
Lembaga
Pemerintah Non - Kementerian.
Selain memiliki Kementerian Negara,
Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non - Kementerian (LPNK)
yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non - Departemen. Lembaga Pemerintah Non
- Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan
Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non - Departemen. Diantaranya adalah ;
1. Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI).
2. Badan
Informasi Geospasial (BIG).
3. Badan
Intelijen Negara (BIN).
4. Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dll.
C. Nilai - nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sistem
nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup
dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan
landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi
spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
1.
Dimensi
Spiritual :
mengandung makna bahwa Pancasila
mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
2.
Dimensi
Kultural :
mengandung makna bahwa Pancasila
merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai
dasar negara.
3.
Dimensi
Institusional :
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai
landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi
nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh
meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai
ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara
memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh
terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi
oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan
tugasnya.
Hubungan
antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat
memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama
ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara
lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada
dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini
sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola
pemerintahan.
Dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di
setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus
dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan
pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak
terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas
menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan
aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
Materi SMA / MA / SMK / MAK
Nilai - Nilai Pancasila
PKn
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Tatanegara
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment