Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab
Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab
A. Pendahuluan.
Shalat
yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat
sunah mutlaq, yaitu shalat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan
kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. Jumlah
rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan 2 raka’at. Karenanya pada
waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan
untuk mengerjakan shalat :
1.
Setelah sholat subuh sampai terbit
matahari.
2.
Setelah sholat Ashar sampai
terbenam matahari.
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari
Abu Hurairah ra, “sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari
tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR.
Muslim).
3.
Waktu terbit matahari sampai
terangkat naik setinggi tombak.
4.
Saat tergelincirnya matahari.
5.
Sejak menguningnya matahari sampai
benar benar terbenam.
Sesuai dengan hadits dari ‘Uqbah bin
‘Amir ra, ia berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan
shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika
matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat
matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di
barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam
sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim).
B. Keterangan (Ta’liq) :
1. Tidak
diharamkan shalat waktu tergelincirnya matahari di hari jumat karena dianjurkan
menunaikan shalat sunnah semampunya pada hari jumat dan tiada yang
menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.
Dari Salman al-Farisi ra, Rasulallah saw
bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan
sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar
(dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang
duduk), kemudian shalat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam)
khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jum’at itu
dengan Jum’at berikutnya.” (HR Bukhari).
2. Semua
yang tersebut diatas diharamkan sholat kecuali bagi orang yang berada di
Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.
Dari Jubair bin Muth’am ra, Rasulallah saw bersabda:
“Wahai
Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini
dan shalat kapan saja, baik malam ataupun siang.” (HR Muslim, Abu Daud
dll).


Comments
Post a Comment