Hukum Kesehatan (Health Law) (Bagian 5) : Perjanjian, Kesalahan dan Kelalaian, Dolus dan Culpa
Hukum Kesehatan (Health Law) (Bagian
5) : Perjanjian, Kesalahan dan Kelalaian, Dolus dan Culpa
A. Perjanjian.
Menurut
Subekti suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa bahwa seseorang berjanji kepada
orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
hal.
Untuk sahnya suatu perjanjian harus
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang unsur - unsurnya
sebagai berikut :
1. Adanya
kesepakatan dari mereka yang saling mengikatkan dirinya (toestetning van
degenen die zich verbinden.
2. Adanya
keeakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan
te gaan).
3. Mengenai
sesuatu hal tertentu (een bepaald onderwerp).
4. Suatu
sebab yang diperholehkan (eene geoorloofdeoorzaak).
Tentang Keempat Unsur diatas, maka
:
1.
Unsur
Pertama dan Kedua disebut sebagai Syarat Subjektif.
Karena kedua unsur ini langsung
menyangkut orang atau subjek yang rnembuat perjanjian. Apabila salah satu dari
Syarat subjektif ini tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut atas Permohonan
pihak yang bersangkutan dapat dibatalkan oleh hakim.
Maksudnya perjanjian tersebut selama
belum dibatalkan tetap berlaku, jadi harus ada putusan hakim untuk membatalkan
pejanjian tersebut. Pembatalan mulai berlaku sejak putusan hakim memperoleh
kekuatan hukum yang tetap jadi perjanjian itu batal tidak sejak semula atau
sejak perjanjian itu dibuat.
2.
Unsur
Ketiga dan Keempat disebut Unsur Objektif.
Dikatakan demikian karena kedua unsur
ini menyangkut Objek yang diperanjikan. Jika salah satu dari unsur ini tidak
terpenuhi, perjanjian tersebut atas permohonan pihak yang bersangkutan atau
secara ex officio dalam putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum oleh
hakim.
Oleh karena perjanjian itu dinyatakan
batal demi hukum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Jadi
pembatalannya adalah sejak semula (ex tunc), konsekuensi hukumnya bagi para
pihak, posisi kedua belah pihak dikembalikan pada posisi semula sebelum
perjanjian itu dibuat.
B. Kesalahan dan Kelalaian Dalam
Perjanjian Terapetik.
Pengertian
kesalahan diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secara objektif tidak
patut dilakukan.
Kesalahan dapat terjadi akibat :
1. Kurangnya
pengetahuan.
2. Kurangnya
pengalaman.
3. Kurangnya
pengertian.
4. Mengabaikan
suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.
Apabila
hal itu dilakukan oleh dokter, baik dengan sengaja maupun karena kelalaiannya
dalam upaya memberikan perawatan atau pelayanan kesehatan kepada pasien, maka
pasien atau keluarganya dapat minta pertanggungjawaban (responsibility) pada
dokter yang bersangkutan.
Bentuk
pertanggungjawaban yang dimaksud di sini meliputi pertanggungjawaban perdata,
pertanggungjawaban pidana, dan pertanggungjawaban hukum administrasi.
Dalam hukum perdata dikenal dua
dasar hukum bagi tanggung gugat hukum (liability), yaitu :
1. Tanggung
gugat berdasarkan wanprestasi atau cedera janji atau ingkar janji sebagaimana
diatur dalarn Pasal 1239 KUHPerdata.
2. Tanggung
gugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 1365 KUHPerdata.
Jika
seorang dokter melakukan penyimpangan terhadap standar pelaksanaan profesi ini,
secara bukum sang dokter dapat digugat melalui wanprestasi atau perbuatan
melanggar hukum.
Ajaran mengenai Wanprestasi atau Cedera
Janji dalam Hukum Perdata dikatakan, bahwa seseorang dianggap melakukan
wanprestasi apabila (Subekti, 1985 : 45):
1. Tidak
melakukan apa yang disepakati untuk dilakukan.
2. Melakukan
apa yang dijanjikan, tetapi terlambat.
3. Melakukan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
4. Melakukan
sesuatu yang menurut hakikat perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dari
keempat unsur tersebut yang paling erat kaitannya dengan kesalahan yang
dilakukan oleh dokter adalah unsur ketiga, sebab dalam perjanjian terapeutik
yang harus dipenuhi adalah upaya penyembuhan dengan kesungguhan.
Dengan
demikian apabila pasien atau keluarganya mengajukan gugatan berdasarkan
wanprestasi, pasien harus membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang diterimanya
tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam informed consent atau
dokter menggunakan obat secara keliru atau tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana mestinya.
Sedangkan untuk mengajukan gugatan
terhadap rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya dengan alasan
berdasarkan Perbuatan melanggar hukum harus dipenuhi empat unsur berikut :
1. Adanya
pemberian gaji atau honor tetap yang dibayar secara periodik kepada dokter atau
tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2. Majikan
atau dokter mempunyai wewenang untuk rnemberikan instruksi yang harus ditaati
oleh bawahannya.
3. Adanya
wewenang untuk mengadakan pengawasan.
4. Ada
kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga kesehatan
lainnya, di mana kesalahan atau kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi
pasien.
Aspek
negatif dari bentuk tanggung gugat dalam pelayanan kesehatan, adalah karena
pasien mengalami kesulitan membuktikannya. Pada umumnya pasien tidak bisa
membuktikan bahwa apa yang dideritanya, merupakan akibat dari kesalahan dan
atau keialaian dokter dalam perawatan atau dalam pelayanan kesehatan. Kesulitan
dalam Pembuktian ini karena pasien tidak memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai terapi dan diagnosa yang dialaminya atau yang dilakukan dokter
kepadanya.
Menyadari
hal ini, dengan maksud untuk melindungi kepentingan hukum pasien yang dirugikan
akibat Pelayanan kesehatan, beberapa sarjana mengusulkan diterapkannya
pembuktian terbalik bagi kepentingan pasien. Dengan demikian, dalam kaitannya
dengan gugatan atas kesalahan atau keialaian yang dilakukan dokter, pasien
harus mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan dalil gugatannya.
Berdasarkan
alat-alat bukti inilah hakim mempertimbangkan apakah menerima atau menolak
gugatan tersebut. Hubungan antara dokter dengan pasien yang lahir dari
transaksi terapeutik, selain menyangkut aspek hukum perdata juga menyangkut
aspek hukum pidana. Aspek pidana baru timbul apabila dari pelayanan kesehatan
yang dilakukan, berakibat atau menyebabkan pasien mati atau menderita eacat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 359, 360, dan 361 Kitab Undang - Undang
Hukum Pidana (KUHP). Apabila hal ini terjadi maka sanksinya bukan hanya suatu
ganti rugi yang berupa materi, akan tetapi juga dapat merupakan hukuman badan
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP.
Dasar
untuk mempermasalahkan aspek pidananya, berawal dari hubungan keperdataan yang
timbul antara dokter dengan pasien, yaitu berupa transaksi terapeutik sebagai
upaya penyembuhan. Namun karena langkah yang diambil oleh dokter berupa terapi
dalam usahanya memenuhi kewajiban itu, menimbulkan suatu kesalahan atau
kelalaian yang berwujud suatu perbuatan yang diatur oleh hukum pidana, yaitu
yang dapat berupa penganiayaan atau bahkan pembunuhan, baik yang disengaja
maupun karena kelalaian, maka perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan.
Secara
teoretis mungkin mudah memberikan pengertian tentang kesalahan, di mana
kesalahan menurut hukum pidana terdiri dari kesengajaan (dolus) dan kelalaian
(culpa). Dalam praktiknya akan timbul, permasalahan tentang pengertian
kesalahan ini, terutama yang menyangkut dengan kesalahan dan atau kelalaian
dalam bidang pelayanan kesehatan. Kesulitan akan timbul untuk menentukan adanya
suatu kelalaian karena dari semula perbuatan atau akibat yang timbul dalam
suatu peristiwa tidak dikehendaki oleh pembuatnya.
Pada
hakikatnya kelalaian baru ada apabila dapat dibuktikan adanya kekurang hati-hatian.
Kesalahan dokter dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar terjadi karena
kelalaian, sedangkan kesengajaan jarang terjadi. Sebab apabila seorang dokter
sengaja melakukan suatu kesalahan, hukuman yang akan diberikan kepadanya akan
lebih berat.
Dalam hukum pidana, untuk
membuktikan adanya kelalaian dalam pelayanan kesehatan harus ada paling tidak
empat unsur (Soekanto, 1987:157).
1.
Ada kewajiban yang timbul karena
adanya perjanjian.
2.
Ada pelanggaran terhadap kewajiban,
misainya dokter telah gagal bertindak sesuai nonna yang telah ditentukan diseba
atau keialaian, contohnya perbuatan dokter yang standar perawatan bagi
pasiennya.
3.
Ada penyebab.
Hubungan sebab akibat yang paling
langsung dapat timbul dalam hubungan dokter dengan pasien, yailu perbuatan
dokter timbul akibat yang merugikan pasien. Akan tetapi sebab yang tidak
langsung pun dapat menjadikan sebab hukum, apabila sebab itu telah menimbulkan
kerugian bagi pasien. Misalnya akibat dari pemakaian suatu obat yang diberikan
dokter.
4.
Timbul kerugian.
Akibat dari perbuatan dalam hubungan
dokter dengan pasien dapat timbul kerugian, baik yang bersifat langsung aupun
tidak langsung. Kerugian itu dapat mengenai tubuh pasien sehingga menimbulkan
rasa tidak enak.
Terhadap kesalahan dokter
yang bersifat melanggar tata nilai surnpah atau kaidah etika profesi,
pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia
(H)I), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen
Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode
Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran
(P3EK). Lembaga ini merupakan badan non-struktural Departemen Kesehatan yang
dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5
54/Menkes/Per/Xll/ 1 982.
Tugas
lembaga ini memberi pertimbangan etik kedokteran kepada menteri kesehatan,
menyelesaikan persoalan etik kedokteran dengan memberi pertimbangan dan usul
kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan. Dasar hukum yang digunakan
adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang
terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri
kesehatan, surat keputusan menteri kesehatan yang bersangkutan.
Misalnya
seorang dokter berbuat yang dapat dikualifikasikan melanggar sumpah dokter. Setelah
diadakan pemeriksaan dengan teliti dapat dijatuhi sanksi menurut Pasal 54 Ayat
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Hal
yang sama juga dikemukakan oleh Poernomo (1 984: 76); unsur melawan hukum
menjadi dasar bagi suatu tindak pidana, karena selain bertentangan dengan
undang - undang, termasuk pula perbuatan yang bertentangan dengan hak seseorang
atau kepatutan masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum
seperti apa yang dikemukakan oleh J.B. van Bemmelen (1 987 : 149 – 150) :
1.
Bertentangan dengan ketelitian yang
pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang.
2.
Bertentangan dengan kewajiban yang
ditetapkan oleh undang - undang.
3.
Tanpa hak atau wewenang sendiri.
4.
Bertentangan dengan hak orang lain.
5.
Bertentangan dengan hukum objektif.
Dalam hukum pidana terdapat
dua ajaran mengenai sifat melawan hukum, yakni : Ajaran melawan hukum formal
dan ajaran melawan hukun materiil.
1.
Menurut ajaran melawan hukum
formal, suatu perbuatan telah dapat dipidana apabila perbuatan itu telah
memenuhi semua unsur-unsur dari rumusan suatu tindak pidana (delik) atau telah
cocok dengan rumusan pasal yang bersangkutan.
2.
Pada ajaran melawan hukum materiil
untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap suatu perbuatan tidak cukup hanya
dengan melihat: apakah perbuatan itu telah memenuhi rumusan pasal tertentu
dalam KUHP, melainkan perbuatan itu juga harus dilihat secara materiil.
Maksudnya apakah perbuatan itu bersifat melawan hukum secara sungguh-sungguh
yaitu dilakukan dengan bertanggungjawab atau tidak. Kesalahan selalu ditujukan
pada perbuatan yang tidak patut, Yaitu melakukan sesuatu yang seharusnya tidak
dilakukan dan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya mesti dilakukan.
Mengenai
apa yang dimaksud dengan kesalahan, menurut Simons: Kesalahan adalah keadaan
psikis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang
dilakukannya yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena
perbuatan tersebut.
Kesalahan
berarti bukan hanya perbuatan yang dilakukan itu dinilainya secara objektif
tidak patut akan tetapi juga dapat dicelakan kepada pelakunya karena perbuatan
itu “dianggap” jahat.
Antara
perbuatan dan pelakunya selalu membawa celaan, oleh karenanya kesalahan itu
juga dinamakan sebagai yang dapat dicelakan. Namun harus diingat bahwa sesuatu
yang dapat dicelakan bukanlah merupakan inti dari suatu kesalahan melainkan
merupakan akibat dari kesalahan itu.
Bila
hal ini dikembahkan pada asas “Tiada pidana tanpa kesalahan” berarti untuk
dapat dijatuhi suatu pidana, disyaratkan bahwa orang tersebut telah berbuat
yang tidak patut secara objektif dan perbuatan itu dapat dicelakan kepada
pelakunya.
Menurut ketentuan yang diatur dalam
hukum pidana bentuk - bentuk kesalahan terdiri dari berikut ini :
1.
Kesengajaan.
Kesengajaan,
Dapat dibagi menjadi :
a.
Kesengajaan
dengan maksud.
Yakni di mana akibat dari perbuatan itu
diharapkan timbul, atau agar peristiwa pidana itu sendiri terjadi.
b.
Kesengajaan
dengan kesadaran.
Sebagai suatu keharusan atau kepastian
bahwa akibat dari perbuatan itu sendiri akan terjadi, atau dengan kesadaran
sebagai suatu kemungkinan saja.
c.
Kesengajaan
bersyarat (dolus eventualis).
Kesengajaan bersyarat di sini diartikan
sebagai perbuatan yang diakukan dengan sengaja dan diketahui akibatnya, yaitu
yang mengarah pada suatu kesadaran bahwa akibat yang dilarang kemungkinan besar
terjadi.
Menurut
Sudarto Kesengajaan bersyarat atau dolus eventualis ini disebutnya dengan teori
“apa boleh buat” sebab di sini keadaan batin dari si pelaku mengalarni dua hal,
yaitu :
a.
Akibat itu sebenamya tidak
dikehendaki, bahkan ia benci atau takut akan kemungkinan timbulnya akibat
tersebut.
b.
Akan tetapi meskipun ia tidak
menghendakinya, namun apabila akibat atau keadaan itu timbul juga, apa boleh
buat, keadaan itu harus diterima. Jadi berarti bahwa ia sadar akan risiko yang
harus diterimanya.
Maka di sini pun terdtpat suatu
pertimbangan yang menimbulkan kesadaran yang sifatnya lebih dari sekadar suatu
kemungkinan biasa saja. Sebab sengaja dalam dolus eventualis ini, juga
mengandung unsur - unsur mengetahui dan menghendaki, walaupun sifatnya sangat
samar st;kali atau dapat dikatakan hampir tidak terlihat sama sekali.
2.
Kealpaan.
Sebagaimana
yang disebut dalam Pasal 359 KUHP. Kealpaan itu paling tidak memuat tiga unsur,
yaitu : 1.
a.
Pelaku berbuat lain dari apa yang
seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga
sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang
melawan hukum.
b.
Pelaku telah berlaku kurang
hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.
c.
Perbuatan pelaku itu dapat dicela,
oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat perbuatannya
tersebut.
Berpedoman kepada
unsur-unsur kealpaan tersebut, dapat dipahami bahwa kealpaan dalam pelayanan
kesehatan mengandung pengertian normatif yang mudah dilihat, artinya perbuatan
atau tindakan kealpaan itu selalu dapat diukur dengan syarat-syarat yang lebih
dahulu sudah dipenuhi oleh seorang dokter.
Ukuran
normatifnya adalah bahwa tindakan dokter tersebut setidak-tidaknya sama dengan
apa yang diharapkan dapat dilakukan teman sejawatnya dalarn situasi yang sama.
Dalam kepustakaan, disebutkan bahwa
untuk menentukan adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya seseorang
harus dipenuhi empat unsur diantaranya :
1.
Terang melakukan perbuatan pidana,
perbuatan itu bersifat melawan hukum.
2.
Mampu bertanggungjawab.
3.
Melakukan perbuatan tersebut dengan
sengaja atau karena kealpaan.
4.
Tidak adanya alasan pemaaf.
Jika dihubungkan
dengan profesi dokter dalam pelayanan kesehatan timbul pertanyaan, apakah unsur
kesalahan tersebut dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukaii oleh
dokter?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut harus dilihat apakah kesalahan yang dilakukan oleh
dokter, tedadi karena kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman dan atau
kurangnya kehati-hatian, padahal diketahui bahwa jika dilihat dari segi
profesionalisme, seorang dokter dituntut untuk terus mengembangkan ilmunya.
Di
samping itu, kehati-hatian dan ketelitian seorang dokter dalam melakukan
perawatan sangat menentukan, oleh karena itu unsur-unsur sebagaimana tersebut
di atas dapat diterapkan.
C.
Unsur
(elemen) Delik Obyektif.
Menurur
Hall bahwa actus reus itu adalah bagian fisik dari delik, yaitu perbuatan yang
dituduhkan. Suatu perbuatan fisik . jika Ibu X menembak dan membunuh Ibu T,
perbuatannya adalah menarik picu senjata.
Elemen obyektif dari gambaran
diatas adalah elemen delik yang berkaiatan dengan perbuatan (act, daad) dari
pelaku delik, yang terdiri dari :
1.
Wujud perbuatan (aktif, pasif),
atau akibat yang kelihatan.
2.
Perbuatan itu harus bersifat
melawan hukum.
3.
Dalam melakukan perbuatan itu tidak
ada Dasar Pembenar.
Dibawah ini akan dibahas secara
terperinci mengenai hal diatas, yaitu :
1.
Wujud
Perbuatan.
Suatu delik dapat diwujudkan dengan
kelakuan aktif ataupun kelakuan pasif, sesuai dengan uraian delik yang
mensyaratkannya (Zainal Abidin, 1995 : 236).
a. Missal
delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) wujud perbuatannya adalah mengambil
barang orang lain sebagian atau seluruhnya.
b. Misal
lagi delik tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi, ahli, juru bahasa
(Pasal 224 KUHP).
Jadi wujud perbuatan dimaksud adalah
aktif atau pasif, meliputi jenis delik komisi, atau jenis delik omisi, atau delictum
commissionis per ommissionem commissa, atau delik tidak mentaati larangan
dilanjutkan dengan cara tidak berbuat.
2.
Bersifat
Melawan Hukum.
Perbuatan yang disyaratkan untuk
memenuhi elemen delik obyektif adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus
ada elemen melawan hukum (wedderectelijkheids, unlawfull act,
onrechtmatigedaad). Suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang
dilarang untuk dipatuhi, atau diperintahkan untuk tidak dilakukan seperti yang
tercantum dalam aturan pidana.
Contoh : pada waktu ada bahaya banjir, A
menolong seorang bayi yang hanyut terbawa air, bayi itu berhasil diselamatkan
dan dipeliharanya dengan baik, sehingga suatu hari datanglah orangtua bayi itu
kapada A untuk meminta kembali bayi tersebut. A tidak dapat menuntut ganti
kerugian atas bayi itu kepada kadua orangtua bayi, sebab pada saat itu A
melaksanakan perbuatan menurut hukum (zakwaarneming).
Sebaliknya dalam bahaya banjir tersebut
sementar orang menyelamatkan barang - barangnya, B berkesempatan untuk masuk
rumah orang dan mengambil barang-barang berharga, maka perbuatan B adalah
perbuatan yang dilarang oleh hukum yakni melakukan delik pencurian
berkualifikasi (Pasal 363 KUHP).
Hukum
Pidana membedakan sifat melawan hukum menjadi 2 (dua) macam arti utama, yaitu :
1.
Melawan hukum dalam arti formil.
2.
Melawan hukum dalam arti meteriil.
Zainal
Abidin (1995 : 242) menjelaskan bahwa dikatakan
formeel (sic) karena undang-undang pidana melarang atau memerintahkan perbuatan
itu disertai ancaman sanksi kepada barang siapa yang melanggar atau
mengabaikannya. Disebut materiel (sic) oleh karena sekalipun suatu perbuatan
telah sesuai dengan uraian di dalam undang-undang, masih harus diteliti tentang
penilaian masyarakat apakah perbuatan itu memang tercela dan patut dipidana pembuatnya
atau tidak tercela, ataupun dipandang sifatnya terlampau kurang celaannya
sehingga pembuatnya tak perlu dijatuhi sanksi pidana, tetapi cukup dikenakan
sanksi dalam kaidah hukum lain, atau kaidah sosial lain.
1.
Arti
Perbuatan Melawan Hukum Formil.
Adalah unsur-unsur yang bersifat
konstitutif, yang ada dalam setiap rumusan delik dalam aturan pidana tertulis,
walaupun dalam kenyataanya tidak dituliskan dengan tugas bersifat melawan
hukum.
Dengan demikian dalam hal tidak
dicantumkan berarti unsur melawan hukum diterima sebagai unsur kenmerk
(diterima secara diam-diam, implicit). Melawan hukum formil lebih mementingkan
kepastian hukum (rechtszekerheids) yang bersumber dari asas legalitas
(principle of legality, legaliteit benginsel).
2.
Arti
Perbuatan Melawan Hukum Materiil.
Adalah unsur yang berkaitan dengan asas
culpabilitas (penentuan kesalahan pembuat delik), atau nilai keadilan hukum
yang ada dalam masyarakat, dan tingkat kepatutan dan kewajaran.
Sudarto (1990 : 78) menjelaskan bahwa
sifat melawan hukum materiil adalah suatu perbuatan itu melawan hukum atau
tidak; tidak hanya yang terdapat dalm undang-undang (yang tertulis) saja, akan
tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis. Jadi menurut
ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan hukum tertulis dan
juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertilis termasuk tata susila dan
sebagainya.
3.
Tidak
Ada Dasar Pembenar (Rechtsvaadigingsgrond, fait justification).
Suatu perbuatan dikualifikasi sebagai
telah terjadi delik, bila dalam perbuatan itu tidak terkandung Dasar Pembenar,
sebagai bagian dari Elemen Delik Obyektif (actus reus).
Dimaksudkan dengan Dasar Pembenar adalah
dasar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang sudah
dilakukan pembuat delik. Artinya jika perbuatan itu mengandung dasar pembenar
berarti salah satu unsur delik (elemen delik) obyektif tidak terpenuhi, yang
mengakibatkan pelaku (pembuat) delik tidak dapat dikenakan pidana. Dalam KUHP terdapat beberapa jenis Dasar
Pembenar, yaitu :
a. Daya
Paksa Relatif (vis compulsiva).
b. Pembelaan
Terpaksa.
c. Melaksanakan
Perintah Undang - Undang.
d. Melaksanakan
Perintah Jabatan Yang Berwenang.
Dibawah ini akan dijelaskan keempat
Dasar Pembenar tersebut, diantaranya :
a.
Daya
Paksa relatif (vis compulsive).
Jenis Dasar Pembenar ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 48 KUHP, artinya seseorang melakukan sesuatu perbuatan
karena pengaruh atau tekanan daya paksa yang sebenarnya masih dapat ditahan,
atau masih berwujud alternatif tindakan tindak dipidana.
Contoh : A mengancam B (kasir bank),
dengan meletakkan pistol di dada B untuk menyerahkan uang yang disimpan oleh B.
B dapat menolak. B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya, jadi tidak ada
paksaan absolut. Memang ada paksaan, tetapi masih ada kesempatan bagi B untuk
mempertimbangkan; apakah ia melanggar kewajibannya untuk menyimpan uang /
surat-surat berharga itu dan menyerahkannya kepada A; atau sebaliknya, ia tidak
menyerahkan dan ditembak mati oleh A.
Sifat dari daya paksa ini harus datang
dari luar diri pembuat delik. Di samping daya paksa relatif atau vis
compulsive, atau disebut juga paksa dalam arti sempit; sebetulnya ada juga yang
dinamakan “Keadaan Darurat, atau keadaan Terpaksa (noodtoestand)”.
Noodtoestand
ini terbagi dalam 3 (tiga) tipe keadaan darurat, yaitu :
1.
Benturan
antara dua kepentingan hukum.
Contohnya
:
Kasus Papan Carniades.
Ada dua orang yang karena kapal tenggelam, dan
untuk menyelamatkan diri berpegangan pada sebuah papan, padahal papan itu tidak
mungkin dapat digunakan oleh dua orang. Bila keduanya berpegangan pada papan
itu, maka keduanya pasti tenggelam.
Salah seorang mendorong temannya
sehingga mati tenggelam, dan yang satunya terhindari dari bahaya maut. Orang
yang mendorong itu tidak dapat dipidana, karena dalam keadaan darurat.
2.
Benturan
antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
Contohnya
: Kasus optician.
Ada seorang pemilik toko kacamata
menjual kacamata kepada seoarang yang kacamatanya hilang, padahal waktu itu
sudah saatnya took ditutup. Sebab jika tidak menutup toko pada waktunya dituduh
melanggar peraturan penutupan toko.
Sipembeli ternyata tanpa kacamata tidak
dapat kembali ke rumahnya sebab tidak dapat mengendarai kendaraan atau berjalan
sama sekali. Penjual kacamata (optician) tidak dapat dipidana dengan tuduhan
melanggar aturan penutupan toko, sebab bertindak dalam keadaan memaksa.
3.
Benturan
antara dua kewajiban hukum.
Contohnya
:
Kasus Kesaksian Dua Pengadilan.
Seorang dipanggil menjadi saksi pada dua
pengadilan negeri yang berbeda, tetapi pada hari yang sama dan jam yang sama
pula, terpaksa membatalkan salah satu panggilan pengadilan dan pergi memenuhi
panggilan pengadilan yang satunya. Pengadilan yang tidak didatangi oleh saksi,
tak dapat menuntut dan mengenakan pidana dengan tuduhan melanggar ketentuan
Pasal 224 KUHP.
b.
Pembelaan
Terpaksa.
Pembelaan terpaksa ini sebagaiman
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa “Tidak dapat
dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk
membela diri sendiri atau orang lain; membela kehormatan kesusilaan atau harta
benda sendiri atau orang lain terhadap serangan atau ancaman serangan yang
sangat dekat saat itu yang melawan hukum”.
c.
Melaksanakan
Perintah Undang - Undang.
Jika termasuk dalam Dasar Pembenar,
seperti dimaksud Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “Barangsiapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”.
d.
Melaksanakan
perintah Jabatan Berwenang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) KUHP, yang menegaskan bahwa “ Barangsiapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,
tidak dipidana”.
D.
Unsur
(Elemen) Delik Subyektif.
Unsur
(elemen) delik subyektif dalam Hukum Pidana Common Law dinamakan mens rea.
Daniel Hall (1991 : 56) menjelaskan bahwa Mens rea adalah bagian dari sikap batin
(sikap mental), bagian dari niat (pikiran) yang menjadi bagian pula dari
pertanggungjawaban pidana.
Jadi
Mensrea itu berkenaan dengan kesalahan dari pembuat delik (dader), sebab
berkaitan dengan sikap batin yang jahat (criminal intent). Mens rea berkaitan
pula dengan asas geen straf zonder schuld (Tiada pidana tanpa kesalahan).
Didalam Hukum Pidana yang beraliran Anglo-saxon terkenal asas “an
act does not a person guality unless his mind is guality” (satu perbuatan tidak
menjadikan seseorang itu bersalah, terkecuali pikirannya yang salah).
Elemen Delik Subyektif atau unsur
mens rea dari delik atau bagian dari pertanggungjawaban pidana yang menurut
Zainal Abidin (1995 : 235) terdiri dari :
1.
Kemampuan bertanggungjawab
(toerekeningsvatbaarheids).
2.
Kesalahan dalam arti luas, yang
terdiri dari :
a.
Dolus
yang di bagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1.
Sengaja sebagai niat (oogmerk).
2.
Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan
(zekerheidsbewustzijn).
3.
Sengaja sadar akan kemungkinan
(dolus eventualis, mogelijk-bewutstzijn).
b.
Culpa,
yang di bagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Culpa lata yang disadari.
2.
Culpa lata yang tak disadari
(lalai).
3.
Tidak ada dasar pemaaf.
Elemen delik subyektif terdiri dari
:
1.
Kemampuan bertanggungjawab.
2.
Dilakukan dengan dolus dan culpa.
E.
Kemampuan
Bertanggungjawab (toerekeningsvarbaarheids).
KUHP
tidak mengatur tentang kemampuan bertanggungjawab, yang diatur justru
kebalikannya, yaitu ketidakmampuan bertanggungjawab (Pasal 44 KUHP). Ada yang
mendefinisikan bahwa mampu bertanggungjawab adalah mampu untuk menginsyafi
sifat melawan hukum dari perbuatan; dan sesuai keinsyafan itu mampu untuk
menentukan khendaknya (Roeslan Saleh, 1983 : 80).
Sementara itu Van hamel (Sudarto,
1990 : 93) menyatakan bahwa kemampuan bertanggungjawab adalah suatu keadaan
normalitas psychis dan kematangan yang berwujud 3 (tiga) kemampuan berikut ini
:
1.
Mampu mengerti nilai dari akibat-akibat
perbuatannya sendiri.
2.
Mampu untuk menyadari bahwa
perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan.
3.
Mampu untuk menentukan kehendaknya
atas perbuatannya itu.
Menurut Roeslan Saleh (1983 : 80)
bahwa orang mampu bertanggungjawab apabila memenuhi 3 (tiga) syarat berikut :
1.
Dapat menginsyafi makna yang
senyatanya dari perbuatannya.
2.
Dapat menginsyafi bahwa
perbuatannya itu tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat.
3.
Mampu untuk menentukan niat atau
kehendaknya dalam melakukan perbuatan.
Ukuran sederhana
yang dipakai adalah mengedepankan 2 (dua) factor kehendak. Akal bisa membedakan
perbuatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Kehendak bisa disesuaikan
dengan keinsyafan atau kesadaran terhadap perbuatan yang boleh dan yang tidak
boleh dilakukan seseorang.
Contoh
epilepsy, hysteria, psikhastemi. Hakim dianjurkan untuk tidak terpengaruh
dengan hasil pemeriksaan psikiatri. Opini psikiatri adalah tetap dijadikan
salah satu alat bukti (keterangan ahli), sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1)
KUHAP.
F.
Dolus
dan Culpa.
1.
Dolus
(opzet, intent).
Dolus dimaksud kesengajaan melakukan
suatu delik. Dijelaskan dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) bahwa sengaja
adalah : “de (bewuste) richting van den will op een bepaald misdrijv”, yaitu
kehendak yang disadari yang ditujukan melakukan kejahatan tertentu (Andi
Hamzah, 1991 : 84). Penentuan sengaja melakukan delik dikaji melalui 2 (dua)
teori penentuan kesengajaan, yaitu teori willens en weten (menghendaki dan
mengetahui atau membayangkan).
Moeljatno
(1983 : 17) menjelaskan teori willens en weten sebagai berikut : Dikehendaki
dengan maksud segala kegiatan baik perbuatan persiapan, perbuatan pelaksanaan,
dan hasil yang menjadi tujuan pelaku. Sedangkan teori pengetahuan; pelaku
mengetahui akibat-akibat dari perbuatannya.
Missal
delik pembunuhan, bahwa pelaku delik mulai mengasah pedangnya, menjaga korban
masuk pintu rumah, mengayun pedang tepat pada leher korban, dan korban
meninggal dunia. Contoh tersebut jelas terlihat bahwa perbuatan persiapan
adalah mengasah pedang; perbuatan pelaksanaan berdiri dibalik pintu, menebas
leher korban; akhirnya korban meninggal dunia adalah akibat yang diketahui dan
dikehendaki oleh pelaku delik.
Hamzah
(1991 : 99) berpendapat bahwa teori willens en
weten sebagai berikut dalam kehendak dengan sendirinya sudah diliputi pengetahuan.
Orang yang menghendaki sesuatu terlebih dahulu tentu harus tahu telah mempunyai
pengetahuan tentang sesuatu itu. Tidak demikianlah dengan pengetahuan. Sesuatu
yang diketahui oleh seseorang belum tentu juga dikehendaki olehnya. Hamzah
sebetulnya lebih obyektif dan antisipatif dalam menerapkan teori willens en
weten. Sebab antara keduanya (pengetahuan dan kehendak) tidak selalu
bersesuaian atau bersamaan.
Contoh dalam delik yang dilakukan
dibawah ancaman (pengaruh daya paksa). Penentuan sengaja melakukan delik dapat
juga dipergunakan teori membayangkan (voorstelling theori) yang dipelopori oleh
Frank.
Hamzah
(1991 : 85) menguraikan teori membayangkan dari Frank sebagai berikut :
1. Manusia
tidak mungkin dapat menentukan atau menghendaki sesuatu akibat. Ia hanya dapat
membayangkan, menginginkan, mengharapkan adanya suatu akibat.
2. Suatu
gerakan otot seperti menembak dengan sengaja tidak selalu menimbulkan akibat
tembakan dapat meleset atau tepat sasaran.
Adalah menjadi sengaja jikalau suatu
akibat (yang timbul karena suatu perbuatan) dibayangkan sebagai maksud
(terhadap perbuatan itu), dan karena tindakan yang bersangkutan dilakukan
sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuat oleh pembuat delik.
Ada
3 (tiga) corak kesengajaan melakukan delik, yaitu :
1.
Sengaja sebagai maksud (opzet als
oogmerk).
2.
Sengaja sadar akan keharusan atau
kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn).
3.
Sengaja sadar akan kemungkinan
(opzet bij moogelijkbewustzijn) atau sering dikenal dengan sebutan dolus
eventualis.
Dibawah
ini akan dijelaskan Ketiga Corak Kesengajaan Melakukan Delik tersebut,
diantaranya :
1.
Opzet
als Oogmerk (sengaja sebagai maksud).
Sengaja sebagai maksud melakukan delik
adalah sengaja yang bercorak paling sederhana, yaitu perbuatan dan akibat seperti
yang dikehendaki atau dibayangkan oleh pembuat delik bertujuan menimbulkan
akibat yang dilarang. Pembuat delik menghendaki perbuatan dan akibat dari
perbuatannya itu.
Contoh Badu menghendaki Amin meninggal
dunia. Badu membidik pistolnya kea rah jantung Amin, kemudian melepaskan
tembakan tepat mengena dada Amin, akibatnya Amin meninggal dunia. Kasus
sederhana ini memperlihatkan bahwa kematian Amin dikehendaki Badu, dan Badu
telah membayangkan, serta mengetahui bahwa tembakannya menyebabkan Amin meninggal
dunia, sebab memang itulah tujuan yang ingin dicapai Badu.
2.
Opzet
bij Zekerheidsbewustzijn (sengaja sadar akan kepastian).
Sengaja bercorak kepastian atau
keharusan adalah sengaja melakukan delik yang dapat diketahui dan dibayangkan
meski tidak dikehendaki ada akibat lain yang menyertai tindakan pembuat delik.
Contoh Joni menembak Jalil yang sedang
duduk dibalik kaca jendela (disebelah warung kopi dekat pasar Abepura). Joni
tidak menghendaki kaca pecah, sebab kesempatan itu harus dipergunakan sebaik - baiknya.
Akibat tembakan Joni kaca jendela warung kopi itu pecah, peluru Joni mengena
kepala Jalil. Kasus ini memperlihatkan bahwa kaca jendela yang pecah merupakan
suatu keharusan atau kepastian yang memang sengaja dilakukan oleh Joni.
Dalam
corak sengaja kedua ini sebetulnya ada dua hal yang perlu dijadikan pegangan,
yaitu :
a.
Ada akibat yang memang dituju oleh
pembuat delik.
b.
Ada akibat yang tidak dikehendaki
tapi akibat itu harus ada untuk mencapai akibat pertama.
3.
Opzet
bij Moogelijkbewustzijn (sengaja sadar akan kemungkinan).
Corak kesengajaan melakukan delik yang
ketiga adalah sengaja sadar akan kemungkinan, atau sering disebut dolus
eventualis. Penjelasan terhadap corak kesengajaan yang ketiga ini didalam Hukum
Pidana terkenal dengan teori Inkauf Nehmen.
Zainal Abidin (1995 : 293) menerjemahkan
Inkauf Nehmen sebagai teori apa boleh buat, sebab resiko yang diketahui
kemungkinan adanya itu (resiko) sungguh-sungguh timbul, di samping hal yang
dimaksud, apa boleh buat pembuat delik berani memikul resiko yang tidak
dikehendaki.
Zainal
Abidin (1995) mengajukan dua syarat bagi kelengkapan Teori Inkauf Nehmen, yaitu
:
1.
Terdakwa (pembuat delik) mengetahui
kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik.
2.
Sikapnya terhadap kemungkinan itu
andaikata sungguh timbul akibat, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan
berani mengambil resiko.
Intinya bahwa
keadaan tertentu yang kemungkinan dipikir atau dibayangkan terjadi dan memang
benar terjadi.
Contoh klasik Kue Tart :
Kue tart beracun dikirim oleh X dengan maksud membunuh A. X mengetahui bahwa
dan kemungkinan Istri A juga akan memakannya begitu pula anak-anak dari A.
meski X tahu tetapi tetap saja kue tart beracun itu dikirim sebagai parsel hari
raya dengan harapan hanya dimakan oleh A, Jika istri A turut makan, maka
tujuannya sudah terpenuhi. Ada sengaja sebagai maksud terhadap matinya A, dan
sengaja sebagai kemungkinan terhadap matinya istri A. Sehingga tidak ada
salahnya jika berpendapat bahwa kesengajaan sadar akan kemungkinan merupakan gabungan
dari corak sengaja sebagai maksud dan sengaja sadar akan kepastian atau
keharusan.
Sudarto (1990 : 106) juga
mengajukan dua syarat tentang adanya Inkauf Nehmen, yaitu :
1. Akibat
itu sebenarnya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut akan kemungkinan
timbulnya akibat itu.
2. Akan
tetapi meskipun ia tidak menhendakinya, namun apabila toh keadaan / akibat itu
timbul, apa boleh buat hal itu diterima juga, ini berarti ia berani memikul
resiko.
Bila
disimpulkan teori inkauf nehmen ini lebih disederhanakan dengan teori
kemungkinan akibat tak tercegah. Sebenarnya
pembicaraan tentang kesengajaan melakukan delik ada juga yang membedakan antara
:
1.
Kesengajaan
Berwarna (Geklurd).
Geklurd
mengisyaratkan bahwa pembuat delik harus tahu bahwa perbuatan yang dilakukan
berkaitan dengan akibat yang melawan hukum (akibat yang dilarang). Sengaja ini
dalam arti dolus molus (criminal intent, boos opzet), si pembuat delik sadar
perbuatannya merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau memang
dilarang
2.
Kesengajaan
Tak Berwarna (Kleurloos).
Sengaja
Tak Berwarna (Kleurloos) disyaratkan bahwa pembuat delik
cukup saja mengetahui perbuatannya itu sebagai perbuatan yang tidak boleh
dilakukan (dilarang) tetapi tidak perlu tahu apakah bersifat malawan hukum
ataukah tidak. Akan tetapi bentuk sengaja tak berwarna (kleurloos) ini dalam
praktek masih sulit untuk membuktikannya, dan inilah sekaligus keberatan dari
corak kesengajaan tak berwarna itu diterima.
Disamping
bentuk sengaja melakukan delik diatas, dalam Hukum Pidana masih dikenal pula
adanya Dolus Premeditatus dan Dolus Repentinus. Dolus premeditatus terdapat
dalam Pasal 340 KUHP (delik pembunuhan berencana), Pasal 353 KUHP (delik
penganiayaan berencana), Pasal 355 KUHP (delik penganiayaan berat yang
direncanakan lebih dahulu). Dolus premeditatus tersebut menyebabkan lahirnya
pemberatan pidana.
Menurut Memorie van Toelichting
(M.v.T) bahwa rencana lebih dahulu disebut juga
voorbedachterade mensyaratkan jangka waktu untukmenimbang dengan tenang. Untuk
itu dipandang sudah cukup bila pembuat delik untuk melaksanakan kejahatan
mempunyai waktu untuk memperhitungkan apa yang akan dilakukannya.
Satochid Kartanegara
(tebit tanpa tahun, 332, Menjelaskan bahwa Dolus Premeditatus berarti dengan
tenang, yaitu ditetapkan dengan pikiran dan keadaan yang tenang. Ada pendapat
yang menyatakan bahwa Dolus Premeditatus bukanlah bentuk atau corak
kesengajaan, tetapi cara kesengajaan. Dolus Repentinus ialah kebalikan dari
dolus premeditatus, yaitu sikap batin pembuat delik yang secara langsung
timbul, missal karena naik pitam seketika, atau situasi kejiwaan yang
menyebabkan pembuat delik terguncang hebat perasaannya lalu membunuh, mencuri,
menganiaya dan sebagainya.
2.
Culpa.
Culpa adalah kebalikan dari sengaja
melakukan delik. Culpa terbagi manjadi culpa lata dan culpa lepis (kelalaian
yang sedemikian ringannya sehingga tidak menyebabkan seseorang dapat dipidana).
Focus yang dibicarakan adalah berkaitan dengan culpa lata (kelalaian yang
besar, kesalahan berat).
Bila dikatakan kesalahan, maksudnya
ialah kesalahan dalam arti sempit yakni hanya merupakan terjemahan dari culpa,
bukan kesalahan dalam arti luas yang mencakup kesengajaan.
Disamping
pembagian
culpa lata dan culpa lepis, didalam culpa lata sendiri terbagi dua yaitu antara
culpa lata yang disadari dan culpa lata tak disadari.
Pembagian
Culpa Lata ini sebetulnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) Criminal Code of
Yugoslavia, yaitu :
1.
Culpa
Lata Disadari.
Bila
mana pembuat delik menyadari bahwa dari tindakannya dapat mewujudkan suatu
akibat yangdilarang oleh undang-undang, tetapi dia beranggapan secara keliru
bahwa akibat itu tidak akan terjadi atau ia mampuuntuk mencegahnya.
2.
Culpa
Lata Tak Disadari.
Bilamana
pembuat delik tidak menyadari kemungkinan akan terwujudnya akibat, sedangkan
didalam keadaan ia berbuat oleh karena kualitas pribadinya ia seharusnya dan
dapat menyadari kemungkinan itu.
Dalam
Buku II KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat Delik - Delik Culpa, contoh :
1.
Pasal 188 KUHP : karena kealpaan
menimbulkan letusan, kebakaran.
2.
Pasal 231 KUHP : karena kealpaan
sipenyimpan menyebabkan hilangnya barang yang disita.
3.
Pasal 359 KUHP : karena kelalaian
mengakibatkan matinya orang.
4.
Pasal 360 KUHP : karena kelalaian
menyebabkan orang luka berat.
5.
Pasal 409 KUHP : karena kealpaan
mengakibatkan alat-alat perlengkapan jalan kereta api hancur.
G.
Tidak
Ada Dasar Pemaaf (Schulduitsluitings grond).
Dasar
pemaaf menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu
harus dipertimbangkan dalam menentukan kesalahan pelaku (pembuat delik). Sebab
dasar pemaaf adalah dasar yang menghilangkan kesalahan pembuat delik, sehingga
pembuat delik menjadi tidak dapat dipidana.
Dasar
pemaaf dalam KUHP diatur dalam Buku I Bab III dengan judul Bab (title) Hal-hal
yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana. Dasar pemaaf yaitu unsur
- unsur delik memang sudah terbukti namun unsur kesalahan tak ada pada pembuat,
jadi terdakwanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Termasuk Dasar Pemaaf adalah :
1.
Daya Paksa Mutlak (vis absoluta),
yaitu Pasal 48 KUHP.
2.
Pembelaan terpaksa yang melampaui
batas, yaitu Pasal 49 ayat (2) KUHP.
3.
Perintah jabatan yang tidak sah,
yaitu Pasal 51 ayat (2) KUHP.
4.
Perbuatan yang dilakukan oleh orang
yang cacad jiwa dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit, yaitu Pasal
44 KUHP.
Di bawah ini akan dibahas secara
terperinci, diantaranya :
1.
Daya
Paksa Mutlak (Vis Absoluta).
Daya paksa mutlak termasuk didalam Dasar
Pemaaf, seperti yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHP yang menegaskan bahwa “Tidak
dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa”.
Bentuk daya paksa ini dapat disebabkan
oleh kekuatan manusia atau alam. Jadi dalam pengertian bahwa pembuat tidak
dapat berbuat lain, pembuat tidak dapat melawan, tak dapat mengadakan pilihan
selain dari pada berbuat demikian.
a. Contoh
seseorang yang dihipnotis lalu tak sadar lari tanpa bisan didepan umum, orang
ini tidak dapat dipidana melanggar Pasal 281 KUHP.
b. Contoh
lain seorang ditangkap oleh orang yang kuat, lalu dilemparkan keluar jendela
kaca, sehingga kaca jendela orang lain pecah, maka orang yang dilempar iti
tidak dapat dipidana melanggar Paal 406 KUHP.
2.
Pembelaan
Terpaksa (Darurat) Melampaui Batas.
Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa “Tidak
dapat dipidana seseorang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk
membela dirinya sendiri, atau orang lain, membela peri kesopanan sendiri atau
orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau
seketika itu juga”.
Perlu
dicatat bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pembelaan terpaksa
(darurat) ini, yaitu :
1. Ada
serangan.
2. Ada
pembelaan yang perlu diadakan terhadap serangan itu.
Patut
diperhatikan juga bahwa tidak semua serangan masuk dalam kategori pembelaan
yang dimaksud oleh pasal ini, kecuali :
1. Ada
serangan itu seketika sifatnya.
2. Serangan
itu langsung mengancam.
3. Serangan
itu harus melawan hukum.
4. Serangan
itu ditujukan pada badan, peri kesopanan, harta benda sendiri maupun orang
lain.
Perbedaan
pokok antara Pembelaan Darurat Biasa (noodweer) dengan Pembelaan Darurat yang
Melampaui Batas (noodweerexces), Andi Zainal Abidin Farid (1995 : 200) terletak
pada 3 (tiga) perbedaan berikut ini :
a.
Pada Noodweer, sifat melawan hukum
perbuatan hilang.
Sedangkan pada Noodweerexces perbuatan
tetap melawan hukum, tetapi dasar sehingga tidak dapat dipidananya pembuat
terletak pada keadaan khusus, dalam mana pembuat berada, disebabkan oleh karena
serangan yang mengancam seketika.
b.
Pada Noodweer, sipenyerang tak
boleh ditangani atau dipukuli lebih daripada maksud pembelaan yang perlu.
Sedangkan pada Noodweerexces pembuat
melampaui batas-batas pembelaan darurat oleh karena kegoncangan jiwa hebat.
c.
Noodweer adalah suatu dasar
pembenar.
Sedangkan Noodweerexces merupakan dasar
pemaaf (schuluitingsgrond).
3.
Perintah
Jabatan Tidak sah (tidak berwenang).
Pasal 51 ayat (2) KUHp menegaskan bahwa
Perintah Jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidan kecuali jika
yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Jadi
syarat yang dimaksud oleh Pasal 51 ayat (2) KUHP adalah :
a. Jika
pelaku mengira dengan itikad baik (jujur) bahwa perintah itu sah.
b. Perintah
itu terletak dalam lingkungan wewenang dari orang yang diperintah.
4.
Perbuatan
yang dilakukan oleh orang yang cacad jiwa dalam pertumbuhan, atau terganggu
karena penyakit.
Pasal 44 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya
karena jiwanya cacad dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana”.
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP ini
berkaitan erat dengan ketidakmampuan bertanggungjawab.
Secara
kualitatif Pompe (Zainal Abidin, 1995 : 190) membuat 3 (tiga) criteria
kualitatif tentang kemampuan bertanggungjawab seperti dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) KUHP sebagai berikut :
a. Kemampuan
berpikir (psychis) pembuat (dader) yang memungkinkan ia menguasai pikirannya
yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya.
b. Dan
oleh sebab itu, ia dapat memahami makna dan akibat perbuatannya.
c. Dan
oleh sebab itu, ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.
Ketidakmampuan
bertanggungjawab dapat menghapus kesalahan terdakwa, dengan demikian
dikategorikan sebagai dasar pemaaf dan bukan dasar pembenar.
Comments
Post a Comment