Pemungutan Pajak : Teori, Asas dan Yuridiksi Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak : Teori, Asas dan
Yuridiksi Pemungutan Pajak
A. Teori Pemungutan Pajak.
Segala
peraturan perundang – undangan di perpajakan berlandaskan pancasila, karena pancasila merupakan hukum dasar nasional. Pancasila sebagai penguji ataupun
tolak ukur dalam setiap undang – undang pajak.
Dalam
pasal 23A UUD 1945 berbunyi “pajak dan
pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang –
undang”.
Dapat
disimpulkan bahwa pajak dan pungutan telah dilegalkan oleh Negara untuk
memberikan kewenangan terhadap Negara untuk memungutnya, dengan syarat harus
berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak maupun pungutan dapat
berjalan dengan adanya persetujuan dari rakyat yang diwakili oleh DPR atau
dapat disebutkan sebagai “No Taxation
Without Representation”.
Terdapat beberapa asas yang
berhubungan dengan Hak Negara dalam memungut Pajak, yaitu :
1.
Teori
Asuransi.
Negara telah melindungi masyarakat (
seseorang ), dan sudah sepatutnya masyarakat memberikan timbal balik ( premi )
kepada Negara. Meskipun tidak semua masyarakat merasakannya karena pajak tidak
memiliki balas jasa secara langsung.
2.
Teori
Kepentingan.
Negara yang melindungi kepentingan warga
Negara dengan memperhatikan beban pajak yang diterima setiap warga Negara untuk
memenuhi biaya atau pengeluaran negara.
3.
Teori
Daya Pikul.
Setiap warga Negara memperoleh beban
pajak yang sama, jadi setiap warga akan merasakan beban atau berat yang sama.
Jadi semakin besar penghasilan semakin besar pula pajak yang yang dikeluarkan.
4.
Teori
Daya Beli.
Dapat disamakan seperti pompa yaitu dari daya beli masyarakat untuk daya beli Negara dan kemudian disalurkan kembali ke
masyarakat. Teori ini dapat juga disamakan dengan fungsi pajak sebagai pengatur
( regulerent ).
5.
Teori
Bakti.
Teori ini berbeda dengan teori asuransi,
teori ini berdasarkn paham – paham organische staatler yang mengajarkan bahwa
sifat Negara sebagai organisasi ( perkumpulan ) dari individu maka akan timbul
hak mutlak Negara untuk memungut pajak.
B. Yurisdiksi Pemungutan Pajak.
Dalam
melakukan pemungutan Negara juga memiliki batasan kewenangan yang dapat
dilakukan agar pemungutannya tidak menjadi berulang – ulang yang bisa
memberatkan orang dikenakan pajak yang
biasa disebut yurisdiksi.
Yurisdiksi pemungutan pajak antara
lain sebagai berikut :
1.
Asas
Sumber.
Yaitu apabila obyek pajak tersebut
berasal dari Indonesia maka Indonesia berwenang untuk memungut pajak subyek
pajak pemiliknya.
2.
Asas
Kewarganegaraan.
Yaitu Negara berwenang memungut pajak
kepada setiap warga Negara meskipun warga Negara tersebut tidak berkedudukan
atau tinggal didalam negeri asalkan masih menjadi warga Negara tersebut.
3.
Asas
Tempat Tinggal.
Yaitu siapapun maupun badan yang
berkedudukan atau bertempat tinggal dalam Negara tersebut, maka Negara
berkewenangan memungut pajak atas yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkanya.
Berdasarkan ketiga
yuridiksi tersebut suatu Negara dapat memungut pajak kepada siapapun yang
termasuk kedalamnya oleh karena itu diperlukan peraturan tambahan supaya wajib pajak
tersebut tidak terkena pajak berganda yang memberatkan apabila wajib pajak
terkena pajak dari Negara Indonesia dengan pajak yang kena diluar negeri.
Peraturan tambahan yaitu perjanjian penghindaran pajak berganda yang biasanya
berisi mengenai beberapa hal sebagai berikut :
1.
Ketentuan tentang hal – hal yang
menjadi ruang lingkup dari suatu tax treaty yang terdiri atas :
a. Jenis
– jenis pajak yang diatur dalam tax treaty.
b. Subyek
pajak yang dapat memanfaatkan tax treaty.
2.
Ketentuan yang mengatur definisi
dari istilah yang ada dalam tax treaty.
3.
Ketentuan yang mengatur tentang hak
pemajakan suatu Negara atas suatu jenis penghasilan.
4.
Ketentuan yang mengatur tentang
pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda.
5.
Ketentuan yang mengatur tentang
pencegahan upaya penghindaran pajak yang terdiri atas :
a. Ketentuan
tentang hubungan istimewa.
b. Ketentuan
tentang kerjasama antar otoritas perpajakan.
c. Ketentuan
tentang pertukaran informasi.
6.
Ketentuan lainnya seperti ketentuan
tentang non-diskriminasi, diplomat, territorial ekstensi dan bantuan untuk
melakukan pemungutan pajak.
7.
Ketentuan tentang saat dimulai dan
berakhirnya suatu tax treaty




Comments
Post a Comment