Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Pembentukan Daerah dan Kawasan
Khusus
(PKN
SMP Kelas 9 – Halaman 61 s/d 63)
Didalam Pasal 31 sampai
dengan Pasal 47 UU No. 24 tahun 2014, antara lain mengatur penataan daerah.
Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Maksud penataan daerah ditujukan untuk :
a.
Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
b.
Mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
c.
Mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan public.
d.
Meningkatkan kualitas tata kelola
pemerintahan.
e.
Meningkatkan daya saing nasional dan
daya saing daerah.
f.
Memelihara keunikan adat istiadat,
tradisi dan budaya daerah.
Penataan daerah terdiri
atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah dan
penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan
strategis nasional. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran daerah dan
penggabungan daerah yang mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan
daerah kabupaten / kota. Misalnya, Daerah Provinsi Lampung menjadi lima daerah
kabupaten yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Tengah,
Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Selatan. Hal ini
sesuai pasal 33 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan
Daerah Provinsi dan pembentukan daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut
:
a. Pemekaran Daerah.
Pemekaran
daerah berupa :
1. Pemecahan
daerah Provinsi atau daerah kabupaten /
kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru atau
2. Penggabungan
Bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi
menjadi satu daerah baru.
Pemekaran
daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah
persiapan kabupaten / kota. Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi
persyaratan dasar dan persyaratan administrative.
1.
Persyaratan
Dasar.
Persyaratan Dasar meliputi berikut ini :
a. Persyaratan
Dasar Kewilayahan, meliputi
1. Luas Wilayah Minimal dan Jumlah
Penduduk Minimal : ditentukan berdasarkan pengelompokan
pulau atau kepulauan.
2. Batas
Wilayah.
3. Cakupan
Wilayah : meliputi paling sedikit 5 daerah kabupaten / kota untuk pembentukan
daerah provinsi, paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten
dan paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota.
4. Batas
Usia Minimal Daerah Provinsi, daerah Kabupaten / Kota dan kecamatan : Batas
usia minimal meliputi batas usia minimal daerah provinsi 10 tahun dan daerah
kabupaten / kota 7 tahun terhitung sejak pembentukan dan batas usia minimal
kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota 5 tahun
terhitung sejak pembentukan.
b. Persyaratan
dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter geografi, demografi, keamanan,
sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Persyaratan
Administratif.
Persyaratan administratif disusun dengan
tata urutan sebagai berikut :
a.
Untuk
Daerah Provinsi Meliputi :
1. Persetujuan
bersama DPRD Kabupaten / Kota dengan Bupati / Walikota yang akan menjadi
cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
2. Persetujuan
bersama DPRD Provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
b.
Untuk
Daerah Kabupaten / Kota Meliputi :
1. Keputusan
musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota.
2. Persetujuan
bersama DPRD Kabupaten / Kota induk dengan Bupati / Walikota daerah induk.
3. Persetujuan
bersama DPRD Provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi
daerah persiapan Kabupaten / Kota yang akan dibentuk.
b. Penggabungan Daerah .
Penggabungan
daerah berupa :
1. Penggabungan
dua daerah Kabupaten / Kota atau lebih yang bersanding dalam satu daerah
Provinsi menjadi daerah kabupaten / kota baru.
2. Penggabungan
dua daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi daerah provinsi baru.
Penggabungan daerah dilakukan
berdasarkan :
1. Kesepakatan
daerah yang bersangkutan atau
2. Hasil
evaluasi pemerintah pusat.
Penggabungan
daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan harus
memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Ketentuan mengenai persyaratan administrative berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persyaratan administrative dalam rangka penggabungan daerah. Ketentuan
mengenai persyaratan dasar kapasitas daerah berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persyaratan kapasitas daerah dalam rangka penggabungan daerah.
Penggabungan
daerah kabupaten / kota dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang
bersangkutan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI setelah
memenuhi persyaratan administrative. Penggabungan daerah provinsi dilakukan
berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh
gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau
DPD RI setelah memenuhi persyaratan administrative.
