Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus


Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus 

(PKN SMP Kelas 9 – Halaman 61 s/d 63)
Didalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 47 UU No. 24 tahun 2014, antara lain mengatur penataan daerah. Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Maksud penataan daerah ditujukan untuk :
a.       Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.      Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c.       Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public.
d.      Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
e.       Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah.
f.       Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.
Penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah yang mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten / kota. Misalnya, Daerah Provinsi Lampung menjadi lima daerah kabupaten yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Selatan. Hal ini sesuai pasal 33 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan Daerah Provinsi dan pembentukan daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut :
a.      Pemekaran Daerah.
Pemekaran daerah berupa :
1.      Pemecahan daerah Provinsi  atau daerah kabupaten / kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru atau
2.      Penggabungan Bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten / kota. Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administrative.
1.      Persyaratan Dasar.
Persyaratan Dasar meliputi berikut ini :
a.       Persyaratan Dasar Kewilayahan, meliputi
1.      Luas Wilayah Minimal dan Jumlah Penduduk Minimal : ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
2.      Batas Wilayah.
3.      Cakupan Wilayah : meliputi paling sedikit 5 daerah kabupaten / kota untuk pembentukan daerah provinsi, paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten dan paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota.
4.      Batas Usia Minimal Daerah Provinsi, daerah Kabupaten / Kota dan kecamatan : Batas usia minimal meliputi batas usia minimal daerah provinsi 10 tahun dan daerah kabupaten / kota 7 tahun terhitung sejak pembentukan dan batas usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota 5 tahun terhitung sejak pembentukan.
b.      Persyaratan dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Persyaratan Administratif.
Persyaratan administratif disusun dengan tata urutan sebagai berikut :
a.      Untuk Daerah Provinsi Meliputi :
1.      Persetujuan bersama DPRD Kabupaten / Kota dengan Bupati / Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
2.      Persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
b.      Untuk Daerah Kabupaten / Kota Meliputi :
1.      Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota.
2.      Persetujuan bersama DPRD Kabupaten / Kota induk dengan Bupati / Walikota daerah induk.
3.      Persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten / Kota yang akan dibentuk.
b.      Penggabungan Daerah .
Penggabungan daerah berupa :
1.      Penggabungan dua daerah Kabupaten / Kota atau lebih yang bersanding dalam satu daerah Provinsi menjadi daerah kabupaten / kota baru.
2.      Penggabungan dua daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi daerah provinsi baru.
Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan :
1.      Kesepakatan daerah yang bersangkutan atau
2.      Hasil evaluasi pemerintah pusat.
Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Ketentuan mengenai persyaratan administrative berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan administrative dalam rangka penggabungan daerah. Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas daerah dalam rangka penggabungan daerah.
Penggabungan daerah kabupaten / kota dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI setelah memenuhi persyaratan administrative. Penggabungan daerah provinsi dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administrative.

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII – Semester 2 – Halaman 26

Soal dan Jawaban IPS Terpadu Kelas VII – Halaman 82