Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam PILKADA 2018
Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam PILKADA 2018.
A. Pendahuluan.
Dalam
PKPU Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun
2017. Pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan pada tanggal 12 Oktober 2017
s/d 11 Nopember 2017. Bagi yang berniat untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan, ada baiknya untuk mempelajari tugas, wewenang dan
kewajiban PPK. Karena materi ini merupakan materi pokok yang biasanya menjadi
bahan pertanyaan saat tes nanti. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor
324/KPU/VI/2016 dijelaskan bahwa pedoman pembentukan PPK, PPS dan KPPS masih
menggunakan PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Jadi artikel ini masih relevan, jika ingin
informasi yang lebih valid, maka anda bisa mengunjungi situs Resmi KPU. Untuk
tugas, wewenang dan kewajiban PPK pada penyelenggaran pemilu tahun 2018
menggunakan acuan UU No. 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
B. PENGERTIAN PPK DAN PPS.
a.
Dalam
Pasal 16 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi :
1. Anggota
PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang - Undang. (1a)
seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
2. Anggota
PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten / Kota.
3. Komposisi
keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).
4. Dalam
menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
5. PPK
melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK
kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
b.
Pasal
18 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi :
1. Untuk
menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
2. PPS
berkedudukan di Desa atau sebutan lain / Kelurahan.
3. PPS
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
4. Hak
keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu Pelaksanaan tugasnya.
c.
Pasal
19 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi :
1. Anggota
PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
2. Seleksi
penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
3. Anggota
PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten / Kota.
d.
Pada
UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas - tugas
PPK, antara lain :
1. Membantu
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap.
2. Membantu
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima
dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam
rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan.
7. Mengumumkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.
8. Menyerahkan
hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh
peserta Pemilihan.
9. Membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan.
11. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kerjanya.
12. Melakukan
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
C. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS.
1. Membantu
KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar
Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
2. Membentuk
KPPS.
3. Melakukan
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengangkat
petugas pemutakhiran data pemilih.
5. Mengumumkan
daftar pemilih.
6. Menerima
masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.
7. Melakukan
perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
8. Menetapkan
hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk
menjadi Daftar Pemilih Tetap.
9. Mengumumkan
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20
10. Menyampaikan
daftar Pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan
lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam
rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL.
14. Mengumumkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
15. Menyerahkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada
seluruh peserta Pemilihan.
16. Membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK.
17. Menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel.
18. Meneruskan
kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya
kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara
yang sudah disegel oleh KPPS.
19. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
20. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kerjanya.
21. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPS kepada masyarakat.
22. Membantu
PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
23. Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
24. Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang - undangan.
Comments
Post a Comment