Kenapa KORUPSI Tidak Disebutkan Darurat Seperti KEJAHATAN SEKSUAL & NARKOBA

Pengesahan hukuman berat terhadap kejahatan seksual oleh pemerintah dan DPR begitu pro aktif, dan cepat ditanggapi, lain halnya dengan Korupsi. Pemerintah dan DPR mengatakan bahwa indonesia sedang mengalami Darurat Kejahatan Seksual dan Darurat Narkoba. Padahal seharusnya ditambahkan satu lagi yaitu Darurat Korupsi, dengan syarat, bukan hanya lisan saja, tapi dilaksanakan dengan membuat peraturan atau UU tentang pemberatan hukuman bagi koruptor. Hukuman tersebut yaitu Hukuman mati.
Pemberatan Hukuman terhadap Pecandu atau Pengedar Narkoba bisa dimaklumi, karena memang di Indonesia banyak kasus Narkoba, tapi kalo kejahatan seksual tidak sesering Korupsi dan Narkoba. Saya bukan pro terhadap pelaku kejahatan seksual, tapi kalo bisa, samakan juga dengan kasus Korupsi. Pelaku Korupsi sangat banyak jika dibandingkan dengan kejahatan seksual. Hampir tiap hari ada saja berita penangkapan Koruptor, tapi pemerintah tak mau bilang "Indonesia Darurat Korupsi". Aneh tapi nyata. Maaf kalo salah, menurut prediksi saya, para pelaku & korban kejahatan seksual umumnya dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah, sedangkan kalo pelaku korupsi dilakukan oleh Kalangan menengah keatas. Jadi pemberatan hukuman kejahatan Seksual itu segera diundangkan dan disahkan karena pelaku dan korban nya adalah rakyat kecil. Tidak ada keinginan dari pemerintah dan DPR untuk memberlakukan hukuman mati kepada Koruptor karena umumnya dilakukan oleh mereka juga yang membuat peraturan. Ada ketakutan "senjata makan tuan". Hukum hanya untuk segelintir orang. (Sementara break dulu, nanti artikel amburadulnya saya tambah lagi)

Comments