Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151


Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151 

Tabel 6.2 Isi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No
Isi
Uraian
1
Arti Otonomi Daerah
Hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2
Arti Daerah Otonom
Selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
Arti Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
4
Arti Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
5
Arti Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6
Urusan Pemerintah Pusat
Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a.       Politik luar negeri.
b.      Pertahanan.
c.       Keamanan.
d.      Yustisi / hokum.
e.       Moneter dan fiscal nasional
f.       Agama.
7
Urusan Pemerintah Daerah
Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll)
8
Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur / Wakil Gubernur atau Bupati / Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walkotayang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
10
Keuangan Daerah
Sesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
11
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota)
12
Wewenang DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, adalah
a.       Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati / walikota).
b.      Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan Kepala Daerah.
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lain.
d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
e.       Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.  
f.       Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
g.      Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
h.      Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.


Comments

  1. terimakasih,tugas saya sudah selesai

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas jawabannya.sangat membantu

    ReplyDelete
  3. Terimakasihh Atas JawabannyaπŸ‘Œ

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas jawabanyaπŸ‘ŒπŸ‘ŒπŸ‘Œ

    ReplyDelete
  5. Terimakasih Kak atas bantuannya, sangat membantu

    ReplyDelete
  6. Thanks bagus sekali jawaban nyaπŸ–’

    ReplyDelete
  7. Terima Kasih banyak atas Jawabanya sangat membantuπŸ™πŸ˜ŠπŸ‘

    ReplyDelete
  8. Terimakasih jawaban nya sangat membantu:)

    ReplyDelete
  9. MAKASIH BANYAK GAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAN

    ReplyDelete
  10. Atur nuhun atuh tugas saya rampung

    ReplyDelete
  11. Sangat membantuπŸ˜„
    Thanks youπŸ˜‡

    ReplyDelete
  12. Terima kasih jawabannya Sangat membantu :)

    ReplyDelete
  13. Capek woi :v bergadang dri jam 6magrib smpe 6pgi kerjakan semua PR dari sekolah

    ReplyDelete
  14. Terima kasih
    Sangat membantu sekali

    ReplyDelete
  15. makasihh banyakkk ya kak! sangat bermanfaat bangettttttt✓

    ReplyDelete
  16. makasih ya kak tugasku jadi lebih mudahπŸ™πŸ˜Š

    ReplyDelete
  17. Replies
    1. Maksud dia jawabannya panjang sekali

      Delete
    2. Ada kutu disiang bolong
      Sangat membantu tapi bo'ong

      Delete
  18. Makasi banyak ibu ku pasti bangga

    ReplyDelete
  19. Arigatou gozaimasu

    ReplyDelete
  20. Terima kasihhhh!!! Tugas sy lgsg selesaiπŸ˜­πŸ‘

    ReplyDelete
  21. Ada kutu disiang bolong
    Sangat membantu tapi bo'ong
    Hahhahhah

    ReplyDelete
  22. Mksh jwbnnya sngt membantuπŸ‘

    ReplyDelete
  23. Terima kasih bantuannya
    Tetapi saya mau tanya
    Ini betul kan jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, jawaban salinan dari buku pegangan guru dari pemerintah.

      Delete
  24. Mksh ga mksh ga mksh ga mksh lah masa gaπŸ˜±πŸ˜˜πŸ˜πŸ˜–πŸ€™πŸΏπŸ˜±πŸ€

    ReplyDelete
  25. Thanks kakπŸ‘πŸ»πŸ‘πŸ».
    Sangat membantu 🌟🌟🌟🌟🌟

    ReplyDelete
  26. Kalo gini ngk perlu baca buku 😁

    ReplyDelete
  27. Terima kasih atas jawannya sangat membantu saya.

    ReplyDelete
  28. Terimakasih atas jawabannya kak

    ReplyDelete
  29. Makasih jawabanyasangat membantuuu

    ReplyDelete
  30. Nomorku wa.me/+6285227433977
    Telegram t.me/arya_mus
    Instagram instagram.com/arya_musthofa_roja01
    Gmail musthofarojaarya@gmail.com
    Yahoo arya_musthofa@yahoo.com

    ReplyDelete
  31. Nomorku wa.me/+6285227433977
    Telegram t.me/arya_mus
    Instagram instagram.com/arya_musthofa_roja01
    Gmail musthofarojaarya@gmail.com
    Yahoo arya_musthofa@yahoo.com

    ReplyDelete
  32. Terimakasih banyak atas bantuannya yaa,,ini sangat membantu saya yang sedang kesulitan mengerjakan

    ReplyDelete
  33. Terimakasih atas jawabannya 😊

    ReplyDelete
  34. Terimakasih atas jawabannya πŸ˜„πŸ‘

    ReplyDelete

Post a Comment