Rangkuman Materi PKN SMP Kelas 7

1. Tata urutan Peraturan perundang – undangan menurut Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya :
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR.
c.       UU
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu).
e.      Peraturan Pemerintah.
f.        Keputusan Presiden.
g.       Peraturan Daerah (Perda).
2.  Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan NKRI menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000, Pasal 2 diantaranya : 
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR
c.       UU.
d.      PERPU.
e.      Peraturan Pemerintah (PP).
f.        Keputusan Presiden (KEPRES).
g.       Peraturan Daerah (Perda)
3. Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan yang diundangkan pada 22 Juni 2004 melalui UU No. 10 Tahun 2004, diantaranya :
a.       UUD 1945.
b.      UU atau PERPU.
c.       Peraturan Pemerintah.
d.      Peraturan Presiden.
e.      Peraturan Daerah, terdiri dari : Perda Provinsi, Perda Kabupaten / Kota, Perda Desa / Peraturan yang setingkat.
4.  Manfaat Perundang – undangan Nasional bagi Warga Negara, yaitu :
a.       Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara.
b.      Melindungi dan mengayomi hak – hak warga Negara.
c.       Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara.
d.      Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
5.  UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 (Empat) kali, yaitu : 
a.       Amandemen Pertama, Tanggal 19 Oktober 1999, berisi 9 pasal, yaitu : Pasal 5, 7, 13, 15, 17, 20 dan 21.
b.      Amandemen Kedua, Tanggal 18 Agustus 2000, berisi 10 pasal, yaitu : Pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30 dan 36.
c.       Amandemen Ketiga, Tanggal 9 Nopember 2001, berisi 7 pasal, yaitu : Pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24.

d.      Amandemen Keempat, Tanggal 11 Agustus 2002, berisi 13 pasal, yaitu : Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34 dan 37.  

BERSAMBUNG.....

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII Semester 2 – Halaman 81 - 82

6 Agama Di Indonesia disertai dengan Kitab Suci, Tempat Ibadah, Hari Besar Keagamaan