Rangkuman Materi PKN SMP
KONSTITUSI
NEGARA
1.
Unsur –
unsur berdirinya suatu Negara, yaitu :
1.
Unsur Konstitutif atau Pengakuan De Facto atau
Kenyataan, terdiri dari : Rakyat, Wilayah, Pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur Deklaratif atau Pengakuan De Jure atau
Hukum, terdiri dari : Pengakuan dari lain, Kemampuan mengadakan hubungan dengan
Negara lain (Konvensi Montevideo 1933)
2.
Rakyat,
Yaitu :
- Semua orang yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara.
- Seluruh orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang berbeda pada kekuasaan Negara yang bersangkutan.
3.
Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya
di antaranya :
A.
Warga
Negara.
·
Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan
anggota suatu Negara.
·
Mereka yang menurut UU atau perjanjian diakui
sebagai Warga Negara atau melalui proses Naturalisasi.
B.
Bukan
Warga Negara.
1.
Mereka yang berada dalam suatu Negara secara
hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, tapi tetap tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada.
2.
Bukan Warga Negara hanya berminat bertempat
tinggal untuk sementara waktu.
4. Berdasarkan Hubungan dengan daerah
tertentu di dalam suatu Negara di antara nya :
1.
Penduduk yaitu :
·
Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili
secara menetap dalam wilayah Negara.
·
Setiap penduduk di ikat oleh KTP sebagai bukti
diri.
2.
Bukan Penduduk yaitu :
·
Mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara
hanya untuk sementara waktu, namun harus tetap tunduk dan memenuhi ketertiban
dan peraturan yang berlaku.
5.
Pengertian Bangsa, yaitu :
A.
Secara Teknis atau Budaya, yaitu :
·
Sekelompok manusia yang memiliki persamaan
budaya atau kumpulan dari masyarakat yang membentuk Negara.
BERSAMBUNG....
Comments
Post a Comment