Latihan Soal dan Jawaban Pkn SMP Kelas 9 - Semester 1

1.       Apa yang dimaksud dengan batas laut pedalaman ?.
·         Lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau – pulau dalam wilayah suatu Negara. 
2.       Jelaskan bahwa Negara memiliki sifat menyeluruh dan mencakup semua !.
·         Sifat menyeluruh atau mencakup semua artinya seluruh peraturan perundang – undangan dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalanya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua warga Negara harus patuh dan taat kepada peraturan hukum yang berlaku dalam Negara tersebut.
3.       Sebutkan pasal – pasal yang memuat tujuan Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ?.
·         Pasal 11 ayat 1 tentang Perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
·         Pasal 11 ayat 2 tentang Pembuatan perjanjian Internasional.
·         Pasal 13 ayat 1 perihal pengangkatan duta konsul.
4.       Apa yang dimaksud dengan ancaman fisik atau militer ?.
·         Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan Negara. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dala negeri.
5.       Jelaskan ancaman nonfisik bagi Indonesia di bidang Ekonomi !.
·         Di Bidang Ekonomi : semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi akan memmbawa kemajuan ekonom dan peradaban bangsa, tapi di sisi lain menimbulkan dampak bagi kepribadian bangsa.
6.       Jelaskan alasan Yuridis perlunya bela Negara bagi warga Negara !.
·         Alasan Yuridis adalah alas an wajib bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyusunan Negara, kewajiban bela Negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan dan pasal – pasal UUD 1945 serta dalam peraturan perundang – undangan lainnya.
7.       Bagaimana fungsi Pendidikan kewarganegaraan menurut pasal 37 ayat 1 ?.
·         Dalam Penjelasan Pasal 37 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
8.       Sebutkan peraturan perundang – undangan yang memuat tentang usaha bela Negara !.
·         Pembukaan UUD 1945 : dirumuskan didalam alinea Pertama dan Keempat.
·         Batang Tubuh UUD 1945 : pasal 23 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
·         Tap MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI.
·         Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
·         Undang – Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
·         Undang – undang No.27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, dll.
9.       Sebutkan tambahhan pedoman yang menjadi dasar penyelenggaraan Negara menurut No.32 Tahun 2004 !. 
·         Asas Kepastian Hukum.
·         Asas Tertib Penyelenggara Daerah.
·         Asas Kepentingan Umum.
·         Asas Keterbukaan.
·         Asas Profesionalisme.
·         Asas Akuntabilitas.
·         Asas Efisiensi.
·         Asas Efektivitas.
10.   Sebutkan hal – hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan Otonomi Daerah !.
·         Peran serta masyarakat.
·         Penerapan prinsip – prinsip demokrasi.
·         Potensi dan keanekaragaman daerah.
11.   Sebutkan syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran suatu daerah !.
·         Syarat Administratif, Syarat Teknis dan Syarat fisik.
12.   Jelaskan yang dimaksud dengan Prinsip Otonomi Nyata !.
·         Keleluasaan daerah untuk menyelenggaraan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
13.   Sebutkan jenis – jenis Kebijakan Publik !. 
·         Peraturan Daerah atau Perda Tingkat Provinsi, SK Gubernur, Perda tingkat Kabupaten / Kota, SK Bupati / Walikota. 
14.   Sebutkan tahapan – tahapan Pembuatan Kebijakan Publik !.
·         Identifikasi masalah dan agenda kebijakan.
·         Penyusunan Skala Prioritas Kebijakan.
·         Perumusan Rancangan kebijakan.
·         Pembahasan Rancangan Kebijakan.
·         Pengesahan dan Penetapan Kebijakan.
·         Pelaksanaan Kebijakan.
·         Evaluasi Kebijakan Publik.
15.   Sebutkan contoh Kebijakan Publik yang berupa Peraturan Perundang – undangan !.
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR.
·         UU.
·         Peraturan Pemerintah.
·         Peraturan Presiden.
16.   Sebutkan jenis – jenis Respon / tanggapan masyarakat  terhadap kebijakan Publik !. 
a.       Positif : Sebuah kebijakan public akan dikeluarkan dan bersifat positif apabila orang tersebut mendukung peraturan tersebut dengan penuh kesadaran.
b.      Antisipatif : dalam hal ini seorang yang tidak mendukung ataupun menolak peraturan. 
c.       Negatif : Peraturan yang bersifat negative berlawanan dengan yang positif. Orang akan menolak peraturan tersebut. 
17.   Sebutkan contoh nyata partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan public !.
·         Ikut berperan sebagai pelaku pembangunan.
·         Dengan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
·         Mentaati segala produk perundang – undangan yang berlaku.
18.   Sebutkan factor – factor ekternal yang mempengaruhi ketidakaktifan masyarakat dala pelaksanaan kebijakan public !. 
·         Kebijakan public yang dibuat belum enyentuh kepentingan masyarakat langsung.
·         Kebijakan public itu tidak memihak kepentingan masyarakat.
·         Hukum belum ditegakkan secara adil.  
19.   Sebutkan empat (4) tujuan otonomi daerah !.
·         Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin banyak.
·         Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
20.   Sebutkan Landasan Hukum Otonomi daerah !.
·         Pasal 18 ayat 1 sampai Ayat 7 UUD 1945.
·         Ketetapan MPR No.XV/MPR/1998.
·         UU No.32 Tahun 2004.
·         UU No.33 Tahun 2004.
21.   Jelaskan hakikat Otonomi Daerah !.
·         Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonoi.
·         Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·         Sesuai dengan peraturan perundang – undangan berdasarkan aspirasi masyarakat.
·         Dalam system Negara kesatuan republic Indonesia.
22.   Sebutkan manfaat keaktifan masyarakat dalam perumusan Kebijakan Publik.
·         Dapat membentuk perilaku / budaya demokrasi.
·         Dapat membentuk masyarakat hukum.
·         Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia.
·         Dapat membentuk masyarakat madani. 
23.   Sebutkan empat (4) tipe kebijakan Publik !.
a.       Kebijakan Distributive, yaitu kebijakan yang bersifat membagikan sesuatu kepada masyarakat.
b.      Kebijakan Reditributif,  yaitu kebijakan yang bersifat  menarik sesuatu dari warga masyarakat untuk selanjutnya didistribusikan kembali.
c.       Kebijakan Regulatif, yaitu kebijakan yang bersifat mengatur. Kebijakan ini mengandung paksaan dan diterapkan secara langsung terhadap individu warga masyarakat.
d.      Kebijakan Konstituen, yaitu kebijakan yang mencakup berbagai kebijakan lain yang tidak termasuk dalam ketiga kebijakan diatas. Kebijakan ini umumnya berkenaan dengan soal – soal keamanan dan luar negeri serta pelayanan administrasi.  
24.   Apa yang dimaksud dengan Negara system sentralisasi ?.
·         Negara kesatuan dimana segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah.
25.   Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah menurut Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 ?. 
·         Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
26.   Sebutkan hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan Otonomi Daerah ?. 
·         Peran serta masyarakat.
·         Penerapan prinsip – prinsip demokrasi.
·         Potensi dan keanekaragaman daerah.
27.   Apa yang dimaksud dengan Otonomi Luas ?.
·         Otonomi Luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, dll.
28.   Sebutkan prinsip – prinsip pelaksanaan Otonomi daerah !. 
a.       Memperhatikan aspek deokrasi keadilan, pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
b.      Didasarkan otonomi luas, otonoi nyata dan bertanggung jawab.
c.       Otonomi luas dan utuh diletakkan pada kabupaten / kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat, daerah dan antar daerah.
e.      Harus meningkatkan kemandirian otonomi daerah.
f.        Harus meningkatkan peranan dan fungsi legislative daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.       Asas Dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur. 
29.   Jelaskan makna dari Kebijakan Publik !.
a.       Tindakan pemerintah yang dirumuskan dalam sebuah peraturan untuk disusun dan dilaksanakan demi enjamin kepentingan masyarakat.
b.      Tindakan atau cara apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani kepentingan umum. 
30.   Apa yang dimaksud dengan Hak Angket yang dimiliki oleh DPRD !.
·         Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan.
31.   Apa yang diamksud dengan Otonomi yang bertanggung jawab !.
·         Otonomi Yang bertanggung Jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dala encapai tujuan otonomi.
32.   Sebutkan Syarat Administratif mengenai pemekaran daerah !.
·         Syarat Administratif pembentukan daerah provinsi meliputi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Provinsi, serta Bupati / Walikota dan DPRD Kabupaten / Walikota yang akan menjadi daerah cakupannya. 
33.   Sebutkan factor internal dalam perumusan kebijakan public yang mempengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan public di daerah !.
·         Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
·         Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi,
·         Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi.

·         Masyarakat tidak mau tahu atau Apatis.

Comments