- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
1. Apa
yang dimaksud dengan batas laut pedalaman ?.
·
Lautan dan selat yang berada pada bagian dalam
garis dasar yang menghubungkan pulau – pulau dalam wilayah suatu Negara.
2. Jelaskan
bahwa Negara memiliki sifat menyeluruh dan mencakup semua !.
·
Sifat menyeluruh atau mencakup semua artinya seluruh
peraturan perundang – undangan dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang
yang terlibat didalanya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua warga Negara harus
patuh dan taat kepada peraturan hukum yang berlaku dalam Negara tersebut.
3. Sebutkan
pasal – pasal yang memuat tujuan Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ?.
·
Pasal 11 ayat 1 tentang Perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain.
·
Pasal 11 ayat 2 tentang Pembuatan perjanjian
Internasional.
·
Pasal 13 ayat 1 perihal pengangkatan duta
konsul.
4. Apa
yang dimaksud dengan ancaman fisik atau militer ?.
·
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa dan Negara. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dala
negeri.
5. Jelaskan
ancaman nonfisik bagi Indonesia di bidang Ekonomi !.
·
Di Bidang Ekonomi : semakin pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi akan memmbawa kemajuan
ekonom dan peradaban bangsa, tapi di sisi lain menimbulkan dampak bagi
kepribadian bangsa.
6. Jelaskan
alasan Yuridis perlunya bela Negara bagi warga Negara !.
·
Alasan Yuridis adalah alas an wajib bela Negara ditinjau
dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam penyusunan Negara, kewajiban bela Negara dirumuskan dalam
pancasila, pembukaan dan pasal – pasal UUD 1945 serta dalam peraturan perundang
– undangan lainnya.
7. Bagaimana
fungsi Pendidikan kewarganegaraan menurut pasal 37 ayat 1 ?.
·
Dalam Penjelasan Pasal 37 ayat 1 tersebut dijelaskan
bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
8. Sebutkan
peraturan perundang – undangan yang memuat tentang usaha bela Negara !.
·
Pembukaan UUD 1945 : dirumuskan didalam alinea
Pertama dan Keempat.
·
Batang Tubuh UUD 1945 : pasal 23 ayat 3 dan
pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
·
Tap MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan
POLRI.
·
Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan
POLRI.
·
Undang – Undang No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI.
·
Undang – undang No.27 tahun 1997 tentang
Mobilisasi dan Demobilisasi, dll.
9. Sebutkan
tambahhan pedoman yang menjadi dasar penyelenggaraan Negara menurut No.32 Tahun
2004 !.
·
Asas Kepastian Hukum.
·
Asas Tertib Penyelenggara Daerah.
·
Asas Kepentingan Umum.
·
Asas Keterbukaan.
·
Asas Profesionalisme.
·
Asas Akuntabilitas.
·
Asas Efisiensi.
·
Asas Efektivitas.
10. Sebutkan
hal – hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan
Otonomi Daerah !.
·
Peran serta masyarakat.
·
Penerapan prinsip – prinsip demokrasi.
·
Potensi dan keanekaragaman daerah.
11. Sebutkan
syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran suatu daerah !.
·
Syarat Administratif, Syarat Teknis dan Syarat
fisik.
12. Jelaskan
yang dimaksud dengan Prinsip Otonomi Nyata !.
·
Keleluasaan daerah untuk menyelenggaraan
kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
13. Sebutkan
jenis – jenis Kebijakan Publik !.
·
Peraturan Daerah atau Perda Tingkat Provinsi, SK
Gubernur, Perda tingkat Kabupaten / Kota, SK Bupati / Walikota.
14. Sebutkan
tahapan – tahapan Pembuatan Kebijakan Publik !.
·
Identifikasi masalah dan agenda kebijakan.
·
Penyusunan Skala Prioritas Kebijakan.
·
Perumusan Rancangan kebijakan.
·
Pembahasan Rancangan Kebijakan.
·
Pengesahan dan Penetapan Kebijakan.
·
Pelaksanaan Kebijakan.
·
Evaluasi Kebijakan Publik.
15. Sebutkan
contoh Kebijakan Publik yang berupa Peraturan Perundang – undangan !.
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR.
·
UU.
·
Peraturan Pemerintah.
·
Peraturan Presiden.
16. Sebutkan
jenis – jenis Respon / tanggapan masyarakat
terhadap kebijakan Publik !.
a.
Positif : Sebuah kebijakan public akan
dikeluarkan dan bersifat positif apabila orang tersebut mendukung peraturan
tersebut dengan penuh kesadaran.
b.
Antisipatif : dalam hal ini seorang yang tidak
mendukung ataupun menolak peraturan.
c.
Negatif : Peraturan yang bersifat negative berlawanan
dengan yang positif. Orang akan menolak peraturan tersebut.
17. Sebutkan
contoh nyata partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan public !.
·
Ikut berperan sebagai pelaku pembangunan.
·
Dengan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
·
Mentaati segala produk perundang – undangan yang
berlaku.
18. Sebutkan
factor – factor ekternal yang mempengaruhi ketidakaktifan masyarakat dala
pelaksanaan kebijakan public !.
·
Kebijakan public yang dibuat belum enyentuh
kepentingan masyarakat langsung.
·
Kebijakan public itu tidak memihak kepentingan
masyarakat.
·
Hukum belum ditegakkan secara adil.
19. Sebutkan
empat (4) tujuan otonomi daerah !.
·
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin banyak.
·
Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan.
20. Sebutkan
Landasan Hukum Otonomi daerah !.
·
Pasal 18 ayat 1 sampai Ayat 7 UUD 1945.
·
Ketetapan MPR No.XV/MPR/1998.
·
UU No.32 Tahun 2004.
·
UU No.33 Tahun 2004.
21. Jelaskan
hakikat Otonomi Daerah !.
·
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonoi.
·
Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·
Sesuai dengan peraturan perundang – undangan berdasarkan
aspirasi masyarakat.
·
Dalam system Negara kesatuan republic Indonesia.
22. Sebutkan
manfaat keaktifan masyarakat dalam perumusan Kebijakan Publik.
·
Dapat membentuk perilaku / budaya demokrasi.
·
Dapat membentuk masyarakat hukum.
·
Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan
berakhlak mulia.
·
Dapat membentuk masyarakat madani.
23. Sebutkan
empat (4) tipe kebijakan Publik !.
a.
Kebijakan Distributive, yaitu kebijakan yang
bersifat membagikan sesuatu kepada masyarakat.
b.
Kebijakan Reditributif, yaitu kebijakan yang bersifat menarik sesuatu dari warga masyarakat untuk
selanjutnya didistribusikan kembali.
c.
Kebijakan Regulatif, yaitu kebijakan yang
bersifat mengatur. Kebijakan ini mengandung paksaan dan diterapkan secara
langsung terhadap individu warga masyarakat.
d.
Kebijakan Konstituen, yaitu kebijakan yang
mencakup berbagai kebijakan lain yang tidak termasuk dalam ketiga kebijakan
diatas. Kebijakan ini umumnya berkenaan dengan soal – soal keamanan dan luar
negeri serta pelayanan administrasi.
24. Apa
yang dimaksud dengan Negara system sentralisasi ?.
·
Negara kesatuan dimana segala sesuatunya
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sendiri, termasuk segala
sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah.
25. Apa
yang dimaksud dengan Otonomi Daerah menurut Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 ?.
·
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
26. Sebutkan
hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan Otonomi
Daerah ?.
·
Peran serta masyarakat.
·
Penerapan prinsip – prinsip demokrasi.
·
Potensi dan keanekaragaman daerah.
27. Apa
yang dimaksud dengan Otonomi Luas ?.
·
Otonomi Luas adalah kekuasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama,
dll.
28. Sebutkan
prinsip – prinsip pelaksanaan Otonomi daerah !.
a.
Memperhatikan aspek deokrasi keadilan,
pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
b.
Didasarkan otonomi luas, otonoi nyata dan
bertanggung jawab.
c.
Otonomi luas dan utuh diletakkan pada kabupaten
/ kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.
Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan
konstitusi Negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat, daerah dan antar
daerah.
e.
Harus meningkatkan kemandirian otonomi daerah.
f.
Harus meningkatkan peranan dan fungsi legislative
daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.
Asas Dekonsentrasi diletakkan pada provinsi
sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan
tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
29. Jelaskan
makna dari Kebijakan Publik !.
a.
Tindakan pemerintah yang dirumuskan dalam sebuah
peraturan untuk disusun dan dilaksanakan demi enjamin kepentingan masyarakat.
b.
Tindakan atau cara apa yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melayani kepentingan umum.
30. Apa
yang dimaksud dengan Hak Angket yang dimiliki oleh DPRD !.
·
Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga
melanggar peraturan perundang – undangan.
31. Apa
yang diamksud dengan Otonomi yang bertanggung jawab !.
·
Otonomi Yang bertanggung Jawab adalah perwujudan
pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dala encapai tujuan otonomi.
32. Sebutkan
Syarat Administratif mengenai pemekaran daerah !.
·
Syarat Administratif pembentukan daerah provinsi
meliputi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Provinsi,
serta Bupati / Walikota dan DPRD Kabupaten / Walikota yang akan menjadi daerah
cakupannya.
33. Sebutkan
factor internal dalam perumusan kebijakan public yang mempengaruhi
ketidakaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan public di daerah !.
·
Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu
pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
·
Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk
berpartisipasi,
·
Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi.
·
Masyarakat tidak mau tahu atau Apatis.
Comments
Post a Comment