- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Sistem Pemerintahan dan Bentuk
Negara Di Dunia
A. Pendahuluan.
Pemerintahan
merupakan suatu alat atau perangkat pemerintah untuk mengendalikan dan
mengarahkan suatu Negara. Dalam arti, Negara dan pemerintahan memiliki hubungan
yang erat karena tidak mungkin suatu Negara bisa berjalan tanpa adanya
pemerintahan yang menggerakkan Negara tersebut. Dalam menjalankan atau
menggerakkan Negara, pemerintah perlu memiliki sistem pemerintahan agar roda
pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan
yang dimaksud Negara adalah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang yang
hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan
serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan
bersama yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya
sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan
hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri. Karena setiap
manusia memiliki pendapat dan pemikiran yang tidak sama dalam menentukan
hidupnya oleh karenanya dalam membentuk Negara mereka memiliki pendapat dan
pemikiran yang berbeda satu sama lain dalam dunia ini.
Muncullah
beberapa bentuk-bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan yang membedakan kekhasan
dari wilayah dan sekelompok orang tersebut. Oleh karenanya dalam makalah ini
dibahas “ Bentuk-bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan” di dunia ini.
B. Sistem Pemerintahan di Dunia.
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan
dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata - kata itu berarti :
1. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
2. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Pengertian
Pemerintahan juga bisa diartikan dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
a.
Dalam
arti yang luas.
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan - badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
b.
Dalam
arti yang sempit.
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem Pemerintahan dibagi 4
bagian, yaitu :
1.
Sistem
Parlementer.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer,
terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri.
Seperti halnya yang terjadi di Inggris,
di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka
jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung
jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah
seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh
majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman
mati oleh majelis tinggi. Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir
pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
Sistem parlemen telah terjadi sejak
permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah
dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara
Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya
adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai
dan presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam
sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari
perdana menteri dan menteri - menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama -
sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat
melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king
can do no wrong”. Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat
berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala
negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Sebagai catatan, bahwa dalam
pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui
mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak,
maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa
partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif.
Beberapa negara, seperti Negara Belanda
dan negara - negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu
keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah
dan dewan perwakilan rakyat”.
a.
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Beberapa
ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
1. Raja
/ ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak
bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4. Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
5. Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
6. Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7. Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
Sebagai
akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya,
apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet
mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet
baru.
Dalam hal terjadinya suatu krisis
kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayorits badan
legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru,
oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam
keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu
suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur.
Kabinet merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan
legislatif.
Dengan demikian bagi formatur kabinet
cukup peluang untuk menunjuki menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan
tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri
yang merupakan anggota partai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya.
Biasanya suatu kabinet
ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri
untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Negara yang menganut sistem parlementer
: Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer.
1.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer, diantaranya :
a. Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan legislatif dan
eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati - hati dalam
menjalankan pemerintahan.
2.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer, diantaranya :
a. Kedudukan
badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu - waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
b. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
d. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan - jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.
Sistem
Presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar
hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
Sebagai kepala eksekutif, seorang
presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya
masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena
pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak
memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak
bisa diberhentikan olehnya. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang
mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara
yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, terpisah satu sama lain secara tajam
dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance).
Kekuasaan membuat undang-undang ada di
tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang
yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan
pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab
pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi
tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada
di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya,
sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni
melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ).
Contohnya adalah Amerika dengan Chek and
Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan
(Distribution of Power).
a.
Ciri
- ciri Sistem Pemerintahan Presidensial.
Ciri
- ciri Sistem Pemerintahan Presidensial,
diantaranya :
1.
Penyelenggara negara berada di
tangan presiden.
Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan / majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen / legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh
rakyat.
6.
Presiden tidak berada di bawah
pengawasan langsung parlemen.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial.
1.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya :
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun.
c. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
2.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya :
a. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan - jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
b. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
c. Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
d. Pembuatan
keputusan / kebijakan publik umumnya hasil tawar - menawar antara eksekutif
dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan
waktu yang lama.
Menyadari
adanya
kelemahan dari masing - masing sistem pemerintahan, negara - negara pun
berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem
pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau
dikendalikan.
Misalnya, di Amerika Serikat yang
menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang
besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
a.
Presiden yang dipilih rakyat,
menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
b.
Masa jabatan yang tetap bagi presiden
dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan
kekuasaan secara sewenang - wenang).
c.
Tidak ada keanggotaan yang tumpang
tindih antara eksekutif dan legislative.
Negara
yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika
Serikat, Filipina.
3.
Sistem
Semi Presidensial.
Sistem semi presidensial adalah sistem
pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan
parlementer. Sistem semi presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih
presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana
menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi presidensial juga disebut Dual
Eksekutif atau Eksekutif Ganda.
Meskipun Indonesia yang memiliki sistem
pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun
Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan
semi presidensial, karena secara resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah
sistem presidensial.
Negara yang menganut sistem
semi-presidensial : Prancis.
4.
Sistem
Komunis.
Komunisme sebenarnya merupakan suatu
ideologi. Namun pada perkembangannya, ada beberapa negara yang menggunakan
komunis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam negara tersebut.
Komunis merupakan istilah politik yang
digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut
sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme,
Leninisme, atau Maoisme).
Selain itu, sistem komunis juga sangat
anti - liberalisme dan menentang kepemilikan akumulasi modal pada suatu
individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga mengharuskan segala alat
produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
Negara yang menganut sistem komunis :
Korea Utara, Kuba, Vietnam.
C. Bentuk Negara Di Dunia.
Seperti
yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bentuk Negara memiliki dua jenis
bentuk, yaitu bentuk Negara kesatuan dan bentuk Negara federasi. Kedua bentuk
Negara tersebut telah dipakai di berbagai Negara di dunia. Keduanya memiliki
kelebihan dan keunggulan masing - masing. Dan juga memiliki kekurangan masing -
masing pula. Karena kedua bentuk Negara tersebut memiliki perbedaan.
1.
Negara
Kesatuan.
Negara kesatuan, dapat pula disebut
Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi susunannya, memanglah susunannya
bersifat tunggal, maksudnya Negara kesatuan itu adalah Negara yang tidak
tersusun dari beberapa Negara, melainkan hanya terdiri dari satu Negara,
sehingga tidak ada Negara didalam Negara.
Dengan demikian dalam Negara kesatuan
hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan
serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan Negara, menetapkan
kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan Negara baik di pusat
maupun di daerah.
Ditinjau dari segi sejarah
ketatanegaraan serta ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu dari
zaman purba, zaman kuma, zaman abad pertengahan, zaman renaissance, kemudian
memasuki zaman hukum alam baik abad XVII
maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut,
dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
Negara
Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :
a.
Negara
Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah - perintah dan peraturan - peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan - peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
Sistem Sentralisasi, diantaranya :
1. Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
2. Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
3. Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
Sistem Sentralisasi, diantaranya :
1. Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan.
2. Peraturan
/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan / kebutuhan daerah.
3. Daerah
- daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4. Rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya.
5. Keputusan
- keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
b.
Negara
Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi, diantaranya :
1. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2. Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3. Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar.
4. Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5. Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
Adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.
Negara
Federasi (Serikat).
Negara Federasi adalah Negara yang
bersusunan jamak. Maksudnya Negara ini tersusun dari beberapa Negara yang
semula telah berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat,
mempunyai Undang - Undang Dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Tetapi
kemudian karena sesuatu kepentingan, entah kepentingan politik, ekonomi, atau
kepentingan lainnya, Negara - negara tersebut saling menggabungkan diri untuk
membentuk suatu ikatan kerja sama yang efektif.
Namun disamping itu, Negara - negara
saling menggabungkan diri tersebut yang kemudian disebut Negara bagian, masih
ingin mempunyai urusan - urusan pemerintahan yang wenang serta dapat diatur dan
diurus sendiri, disamping urusan - urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus
bersama - sama oleh ikatan kerjasamanya tersebut. Urusan yang diatur dan
diurus bersama oleh pemerintah federasi
itu pada prinsipnya adalah urusan - urusan pokok yang menentukan hidup matinya
Negara federasi tersebut. Diatur dan diurus oleh pemerintah federasi dengan
maksud agar ada kesatuan, baik dalam hal pengaturannya maupun dalam hal
pelaksanaannya serta penyelenggaraannya.
Sedangkan urusan - urusan selebihnya,
maksudnya yang tidak diatur dan diurus secara bersama - sama, masih tetap
menjadi wewenang pemerintah Negara - negara bagian untuk mengatur dan
mengurusnya.
Ciri
- ciri Negara Serikat / Federal, diantaranya :
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2.
Tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat.
3.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian,
sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya
(residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada Pemerintah Federal
meliputi :
1.
Hal - hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional.
Misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatic.
2.
Hal - hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
3.
Hal - hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas - azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat
Misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian.
4.
Hal - hal tentang uang dan
keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal.
Misalnya : hal pajak, bea cukai,
monopoli, mata uang (moneter).
5.
Hal - hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian.
Misalnya : masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
1.
Cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2.
Badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam - macam Negara Serikat, antara lain :
1. Negara
Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara
lain : Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
2. Negara
Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India.
3. Negara
Serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Amerika Serikat dan Australia.
4. Negara
Serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh : Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi :
1.
Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar.
2.
Sama - sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah mengenai asal - asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
1. Pada
negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya.
2. Sedangkan
pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment