Sistem Pemerintahan dan Bentuk Negara Di Dunia


Sistem Pemerintahan dan Bentuk Negara Di Dunia 

A.    Pendahuluan.
Pemerintahan merupakan suatu alat atau perangkat pemerintah untuk mengendalikan dan mengarahkan suatu Negara. Dalam arti, Negara dan pemerintahan memiliki hubungan yang erat karena tidak mungkin suatu Negara bisa berjalan tanpa adanya pemerintahan yang menggerakkan Negara tersebut. Dalam menjalankan atau menggerakkan Negara, pemerintah perlu memiliki sistem pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. 
Sedangkan yang dimaksud Negara adalah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri. Karena setiap manusia memiliki pendapat dan pemikiran yang tidak sama dalam menentukan hidupnya oleh karenanya dalam membentuk Negara mereka memiliki pendapat dan pemikiran yang berbeda satu sama lain dalam dunia ini.
Muncullah beberapa bentuk-bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan yang membedakan kekhasan dari wilayah dan sekelompok orang tersebut. Oleh karenanya dalam makalah ini dibahas “ Bentuk-bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan” di dunia ini.
B.     Sistem Pemerintahan di Dunia. 

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata - kata itu berarti :
1.      Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
2.      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.      Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Pengertian Pemerintahan juga bisa diartikan dalam arti luas maupun dalam arti sempit. 


a.      Dalam arti yang luas.
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan - badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
b.      Dalam arti yang sempit.
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem Pemerintahan dibagi 4 bagian, yaitu :
1.      Sistem Parlementer.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri.
Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi. Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri - menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama - sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”. Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Sebagai catatan, bahwa dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif.
Beberapa negara, seperti Negara Belanda dan negara - negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.
a.      Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer.
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
1.      Raja / ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4.      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5.      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
6.      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7.      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayorits badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur.  Kabinet merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Dengan demikian bagi formatur kabinet cukup peluang untuk menunjuki menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya.
Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Negara yang menganut sistem parlementer : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda.
b.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer.
1.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer, diantaranya :
a.       Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati - hati dalam menjalankan pemerintahan. 
2.      Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer, diantaranya :
a.       Kedudukan badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu - waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan - jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.      Sistem Presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance).
Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ).
Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
a.      Ciri - ciri  Sistem Pemerintahan Presidensial.
Ciri - ciri  Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya : 
1.      Penyelenggara negara berada di tangan presiden.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan / majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen / legislatif.
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4.      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
b.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial.
1.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya :
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
2.      Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya :
a.       Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan - jabatan eksekutif karena dapat diisi  oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
b.      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
c.       Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
d.      Pembuatan keputusan / kebijakan publik umumnya hasil tawar - menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Menyadari adanya kelemahan dari masing - masing sistem pemerintahan, negara - negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan.
Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu : 
a.      Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.      Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang - wenang).
c.       Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislative.
Negara yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina.
3.      Sistem Semi Presidensial.
Sistem semi presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda.
Meskipun Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi presidensial, karena secara resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.
Negara yang menganut sistem semi-presidensial : Prancis.
4.      Sistem Komunis.
Komunisme sebenarnya merupakan suatu ideologi. Namun pada perkembangannya, ada beberapa negara yang menggunakan komunis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam negara tersebut.
Komunis merupakan istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme).
Selain itu, sistem komunis juga sangat anti - liberalisme dan menentang kepemilikan akumulasi modal pada suatu individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga mengharuskan segala alat produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
Negara yang menganut sistem komunis : Korea Utara, Kuba, Vietnam.
C.    Bentuk Negara Di Dunia. 

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bentuk Negara memiliki dua jenis bentuk, yaitu bentuk Negara kesatuan dan bentuk Negara federasi. Kedua bentuk Negara tersebut telah dipakai di berbagai Negara di dunia. Keduanya memiliki kelebihan dan keunggulan masing - masing. Dan juga memiliki kekurangan masing - masing pula. Karena kedua bentuk Negara tersebut memiliki perbedaan.   
1.      Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, dapat pula disebut Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi susunannya, memanglah susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara kesatuan itu adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, melainkan hanya terdiri dari satu Negara, sehingga tidak ada Negara didalam Negara.
Dengan demikian dalam Negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan Negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan Negara baik di pusat maupun di daerah.
Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu dari zaman purba, zaman kuma, zaman abad pertengahan, zaman renaissance, kemudian memasuki  zaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu : 

a.      Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah - perintah dan peraturan - peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan - peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan Sistem Sentralisasi, diantaranya :
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
2.      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
3.      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian Sistem Sentralisasi, diantaranya : 
1.      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
2.      Peraturan / kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan / kebutuhan daerah.
3.      Daerah - daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4.      Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
5.      Keputusan - keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
b.      Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi, diantaranya :
1.      Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2.      Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu  sendiri.
3.      Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
4.      Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5.      Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi Adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.      Negara Federasi (Serikat). 

Negara Federasi adalah Negara yang bersusunan jamak. Maksudnya Negara ini tersusun dari beberapa Negara yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai Undang - Undang Dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Tetapi kemudian karena sesuatu kepentingan, entah kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya, Negara - negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerja sama yang efektif.
Namun disamping itu, Negara - negara saling menggabungkan diri tersebut yang kemudian disebut Negara bagian, masih ingin mempunyai urusan - urusan pemerintahan yang wenang serta dapat diatur dan diurus sendiri, disamping urusan - urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama - sama oleh ikatan kerjasamanya tersebut. Urusan yang diatur dan diurus  bersama oleh pemerintah federasi itu pada prinsipnya adalah urusan - urusan pokok yang menentukan hidup matinya Negara federasi tersebut. Diatur dan diurus oleh pemerintah federasi dengan maksud agar ada kesatuan, baik dalam hal pengaturannya maupun dalam hal pelaksanaannya serta penyelenggaraannya.
Sedangkan urusan - urusan selebihnya, maksudnya yang tidak diatur dan diurus secara bersama - sama, masih tetap menjadi wewenang pemerintah Negara - negara bagian untuk mengatur dan mengurusnya.
Ciri - ciri Negara Serikat / Federal, diantaranya :
1.      Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2.      Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3.      Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada Pemerintah Federal meliputi :
1.      Hal - hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional.
Misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.
2.      Hal - hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
3.      Hal - hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas - azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat
Misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
4.      Hal - hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal.
Misalnya : hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter).
5.      Hal - hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian.
Misalnya : masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan Negara Serikat yang satu dengan yang lain adalah :   
1.      Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2.      Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam - macam Negara Serikat, antara lain : 

1.      Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain : Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
2.      Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India.  
3.      Negara Serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Amerika Serikat dan Australia.
4.      Negara Serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh : Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi :
1.      Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
2.      Sama - sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal - asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
1.      Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya.
2.      Sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.


Comments