Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Materi PKN SMP Kelas IX – Halaman 31 s/d 45)


Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Materi PKN SMP Kelas IX – Halaman 31 s/d 45) 

UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkankan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

A.    Makna Alinea Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Alinea Pertama.
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajah bertindak sewenang – wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alas an bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan Negara serta warga Negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan Negara lain. Bangsa dan Negara, termasuk warga Negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2.      Alinea Kedua.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa :
a.       Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b.      Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua ini, menjalaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita – cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan Negara.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita – cita nasional, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “Merdeka”, berarti Negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu’ menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam Negara kesatuan, bukan bentuk Negara lain. Bukan bangsa yang terpisah – pisah secara geografis maupun social.
“Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai Negara, Indonesia sederajat dengan Negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain. “Adil” menjelaskan bahwa Negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara. Hubungan antara Negara dengan warga Negara, serta warga Negara dengan warga Negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
Makna “Makmur” menghendaki Negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga Negara. Inilah cita – cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk Negara. Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita – cita nasional.
3.      Alinea Ketiga.
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata – mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia – Nya dan keyakinan akan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan penjajahan.
Banyak peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita – cita.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat serta jasmani dan rohani.
4.      Alinea Keempat.
Alinea keempat pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memuat prinsip – prinsip Negara Indonesia, yaitu :
a.       Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah Negara.
b.      Ketentuan diadakannya Undang – Undang dasar.
c.       Bentuk Negara, yaitu bentuk republic yang berkedaulatan rakyat.
d.      Dasar Negara, yaitu pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan Negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Keempat tujuan Negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan Negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita – cita nasional, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menghendaki diadakannya UUD. Maksud UUD disini, yaitu batang tubuh atau pasal – pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai Negara hokum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan UUD, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara, wajib menjungjung tinggi hokum. Artinya, setiap warga Negara wajib menaati hokum yang berlaku.
Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk Negara, yaitu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat. Republic merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun – temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar Negara pancasila, yaitu “ … Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, secara yuridis – konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga Negara, lembaga masyarakat dan setiap warga Negara.
B.     Pokok Pikiran Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Hakikat Pokok – Pokok Pikiran Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok – pokok pikiran. Pokok – pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945, serta mewujudkan cita hokum yang melandasi hokum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok – pokok pikiran tersebut, diantaranya sebagai berikut :
a.      Pokok Pikiran Pertama.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (Pokok Pikiran Persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran Negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, Negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistis. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau individu.
b.      Pokok Pikiran Kedua.
Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pokok pikiran keadilan social).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita – cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu Kausa – Finalis (Sebab Tujuan). Dengan demikian, penyelenggara Negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan social yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
c.       Pokok Pikiran Ketiga.
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa system Negara yang terbentuk dalam Undang – Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara.
d.      Pokok Pikiran Keempat.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Pokok Pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang – Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
2.      Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kita telah mempelajari bahwa setiap alinea dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan, bahwa keempat pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai – nilai Pancasila.
Kemudian penjelasan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen menegaskan bahwa : “Pokok – pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok – pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hokum (Rechtsidee) yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum yang tertulis (UUD) maupun hokum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok – pokok pikiran ini dalam pasal – pasalnya”.
Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sumber hokum tertinggi di Indonesia. Konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hokum tertinggi di Indonesia, pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dsb.
Dengan demikian, seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian Negara, yaitu Pancasila.
Semangat Pembukaan dan Pasal – pasal UUD Negara RI Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan. Pokok – pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hokum dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping UUD, masih terdapat hokum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hokum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap dalam UUD. Aturan dasar dalam pasal – pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai – nilai Pancasila. Sementara itu, Pancasila sendiri memancarkan nilai – nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD Negara RI Tahun 1945.
C.    Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara RI Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad – abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk pelajar sebagai generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tidak hanya sekedar menjadi rangkaian kata – kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mempertahankan pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga Negara, lembaga masyarakat dan warga Negara, wajib memperjuangkan pokok – pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Jangan Lupa Klik Iklannya (X), Gratiiis, Supaya Saya Lebih Bersemangat Menulis di Blog Ini.

Comments

  1. Undang-undang dasar negara republik Indonesia itu ternyata tidak hanya sekedar sehat secara jasmani

    ReplyDelete

Post a Comment