- Get link
- X
- Other Apps
Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Materi PKN SMP Kelas IX – Halaman 31 s/d 45)
- Get link
- X
- Other Apps
Pembukaan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Materi PKN SMP Kelas IX – Halaman 31 s/d 45)
UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkankan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republic
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
|
A. Makna Alinea Pembukaan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Alinea
Pertama.
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara RI
tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di
dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat
universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan
nilai – nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki
derajat yang sama.
Penjajah bertindak sewenang – wenang
terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan,
karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia
diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan,
serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alas an bangsa
Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu,
juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh
kemerdekaan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa – bangsa yang
beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil
subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung
jawab kepada bangsa dan Negara serta warga Negara Indonesia untuk senantiasa
melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi
landasan hubungan dan kerja sama dengan Negara lain. Bangsa dan Negara,
termasuk warga Negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat
penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa
terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat
dimiliki dalam diri manusia.
2.
Alinea
Kedua.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan
ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa :
a. Perjuangan
bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Momentum
yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan
harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua ini, menjalaskan bahwa
kemerdekaan sebagai cita – cita bangsa ini telah sampai pada saat yang
menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini
berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak
dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan
perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan
mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan Negara.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus
menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan
yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita – cita
nasional, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang “Merdeka”, berarti Negara yang terbebas dari penjajahan bangsa
lain. “Bersatu’ menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam Negara kesatuan,
bukan bentuk Negara lain. Bukan bangsa yang terpisah – pisah secara geografis
maupun social.
“Berdaulat”, mengandung makna bahwa
sebagai Negara, Indonesia sederajat dengan Negara lain, yang bebas menentukan
arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain. “Adil” menjelaskan
bahwa Negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan
berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara. Hubungan
antara Negara dengan warga Negara, serta warga Negara dengan warga Negara,
dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan
dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan
keamanan.
Makna “Makmur” menghendaki Negara
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak
saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau
kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk
perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan, melandasi
perwujudan kemakmuran warga Negara. Inilah cita – cita nasional yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk Negara. Kemerdekaan bukanlah
akhir dari perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi
kemerdekaan dengan mewujudkan cita – cita nasional.
3.
Alinea
Ketiga.
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha
Kuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini,
bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka
bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata –
mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan
Yang Maha Esa.
Alinea ketiga ini memuat motivasi riil
dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk
menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan,
bebas dari penindasan dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini,
menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan
meraih kemerdekaan.
Rasa syukur bangsa Indonesia atas
karunia – Nya dan keyakinan akan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh
kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan
yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk berani melawan
penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa
Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan
penjajahan.
Banyak peristiwa sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan
segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan
bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi factor
pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita – cita.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang maha Esa. Manusia merupakan
makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang
tidak memiliki jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan
bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan keseimbangan dalam
kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat serta
jasmani dan rohani.
4.
Alinea
Keempat.
Alinea keempat pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945 memuat prinsip – prinsip Negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan
Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah Negara.
b. Ketentuan
diadakannya Undang – Undang dasar.
c. Bentuk
Negara, yaitu bentuk republic yang berkedaulatan rakyat.
d. Dasar
Negara, yaitu pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki
tujuan Negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Keempat tujuan Negara
tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang
untuk mewujudkan tujuan Negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita
– cita nasional, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
menghendaki diadakannya UUD. Maksud UUD disini, yaitu batang tubuh atau pasal –
pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai Negara hokum.
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan UUD, tidak atas dasar kekuasaan
belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga
Negara, wajib menjungjung tinggi hokum. Artinya, setiap warga Negara wajib
menaati hokum yang berlaku.
Alinea keempat ini, juga memuat prinsip
bentuk Negara, yaitu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat. Republic
merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda
dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan
bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun – temurun. Bentuk
ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertinggi
dalam Negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar Negara
pancasila, yaitu “ … Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan
satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan
dicantumkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945,
secara yuridis – konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh
lembaga Negara, lembaga masyarakat dan setiap warga Negara.
B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Hakikat
Pokok – Pokok Pikiran Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Selain mempunyai makna yang sangat
mendalam, Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juga mengandung pokok – pokok pikiran. Pokok – pokok pikiran tersebut
menggambarkan suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945, serta mewujudkan cita
hokum yang melandasi hokum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Pokok – pokok pikiran
tersebut, diantaranya sebagai berikut :
a.
Pokok
Pikiran Pertama.
Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
(Pokok Pikiran Persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran Negara
persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh
wilayahnya. Dengan demikian, Negara mengatasi segala macam paham golongan dan
paham individualistis. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki persatuan. Dengan kata
lain, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau individu.
b.
Pokok
Pikiran Kedua.
Negara hendak mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia (Pokok pikiran keadilan social).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu
tujuan atau cita – cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu Kausa – Finalis (Sebab Tujuan).
Dengan demikian, penyelenggara Negara dapat menentukan jalan serta aturan yang
harus dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar untuk mencapai tujuan
memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak
mewujudkan keadilan social yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
c.
Pokok
Pikiran Ketiga.
Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan (pokok pikiran
kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi
logis bahwa system Negara yang terbentuk dalam Undang – Undang Dasar, harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok
pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan
asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok
pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –
Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara.
d.
Pokok
Pikiran Keempat.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Pokok Pikiran
Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa
Undang – Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara Negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini
menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang
luhur.
2.
Arti
Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Kita telah mempelajari bahwa setiap
alinea dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga
dengan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan, bahwa
keempat pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai – nilai Pancasila.
Kemudian penjelasan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen menegaskan bahwa :
“Pokok – pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang – Undang
Dasar Negara Indonesia. Pokok – pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hokum
(Rechtsidee) yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum yang tertulis (UUD)
maupun hokum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok – pokok pikiran ini
dalam pasal – pasalnya”.
Berdasarkan pengertian ini, dapat
disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945 adalah sumber hokum tertinggi di Indonesia. Konsekuensi dari
kedudukannya sebagai sumber hokum tertinggi di Indonesia, pokok – pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang
– undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Ketetapan MPR, Undang – Undang,
Peraturan Pemerintah, dsb.
Dengan demikian, seluruh peraturan
perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung
asas kerohanian Negara, yaitu Pancasila.
Semangat Pembukaan dan Pasal – pasal UUD
Negara RI Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak
terpisahkan. Pokok – pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, juga
memiliki arti penting dalam konteks hokum dasar. Seperti yang telah kita
ketahui, di samping UUD, masih terdapat hokum dasar yang tidak tertulis yang
juga merupakan sumber hokum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan Negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut
Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap dalam UUD. Aturan
dasar dalam pasal – pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Merupakan perwujudan dari
pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945,
yang tidak lain adalah nilai – nilai Pancasila. Sementara itu, Pancasila
sendiri memancarkan nilai – nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD Negara RI Tahun 1945.
C. Sikap Positif Terhadap Pokok
Pikiran Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
UUD
Negara RI Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan
pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah
bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad –
abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Sudah
jadi tugas kita bersama, termasuk pelajar sebagai generasi penerus perjuangan
bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan
UUD Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945 tidak hanya sekedar menjadi rangkaian kata – kata luhur tanpa
menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mempertahankan
pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, tidak hanya
dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah
mewujudkan pokok – pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga Negara,
lembaga masyarakat dan warga Negara, wajib memperjuangkan pokok – pokok pikiran
tersebut menjadi kenyataan.
Jangan Lupa Klik Iklannya (X),
Gratiiis, Supaya Saya Lebih Bersemangat Menulis di Blog Ini.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Undang-undang dasar negara republik Indonesia itu ternyata tidak hanya sekedar sehat secara jasmani
ReplyDelete