Pengertian dan Unsur - Unsur Terbentuknya Negara
Pengertian dan Unsur - Unsur Terbentuknya Negara
A. Pengertian Negara.
Berbagai
pengertian negara menurut para ahli tersebut sebagai berikut :
Negara ialah suatu susunan pergaulan
hidup bersama dengan tata paksa.
Negara ialah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat. 3
Negara ialah suatu persekutuan dari
berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari
suatu lembaga yang berdaulat.
Negara merupakan satu kesatuan
masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin
berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan
pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila
dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau
perlu dengan menggunakan paksaan fisik.
Negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya.
Negara disebut
organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara
sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan
pengertian dengan bangsa. Bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan
hidup, Negara merujuk pada sebuah
organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari
masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan dari kehidupan
bersama.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa
setiap negara mempunyai sifat - sifat berikut :
1. Memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah.
Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam
masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah.
Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai
persenjataan lainnya.
2. Monopoli,
yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari
masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang
melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk
mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan
mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau
aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua,
artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
kecuali.
Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi
tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah
tertentu.
Berdasarkan
konvensi Montevideo, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.
Unsur
Konstitutif Negara.
Unsur konstituitif negara ialah unsur
pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara
mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan,
serta pemerintahan yang berdaulat.
Hal
- hal yang termasuk Unsur Konstitutif ialah sebagai berikut :
a.
Wilayah
:
ialah bagian tertentu dari permukaan
bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam
kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial,
yaitu daerah dimana hukum negara itu berlaku.
b.
Penduduk
yang Menetap :
Menurut Austin Renney, penduduk suatu
negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga
negara ialah orang - orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh
suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima
perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.
Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah
setempat menetap di negara yang bersangkutan.
c.
Kedaulatan
:
ialah kekuasaan yang tertinggi dalam
suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan.
d.
Pemerintah
yang Berdaulat :
Setiap negara mempunyai pemerintah yang
berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat
seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke
luar serta ke dalam.
a. Berdaulat Keluar artinya
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas
dari campur tangan negara lain.
b. Berdaulat Kedalam artinya
berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah
negaranya.
2.
Unsur
- unsur Deklaratif Negara.
Unsur yang sifatnya penyataan dan
bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini
unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan
merupakan unsur mutlak. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk
terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Dengan
adanya pengakuan tersebut,suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan
negara-negara lainnya secara aman serta sempurna.
Macam - macam Bentuk Pengakuan
ialah sebagai berikut :
1.
Pengakuan
de Facto,
artinya pengakuan menurut kenyataan.
Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya
sebagai negara.
2.
Pengakuan
de Jure,
artinya pengakuan berdasarkan hukum.
Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata
pergaulan internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto
dan de jure ialah :
1.
Pengakuan de facto dapat ditarik
kembali.
2.
Negara yang diakui secara de jure
dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah
negara yang mengakui tersebut.
3.
Wakil - wakil negara yang diakui
secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
D. Fungsi Negara.
Negara
dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga
negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Ini merupakan salah
satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh negara.
Ada tiga kelompok Fungsi Negara,
yaitu :
1. Negara
harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi
perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan
terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
2. Negara
mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat
dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3. Negara
menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak - pihak yang bersengketa di
masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan
dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap
negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
1.
Melaksanakan penertiban untuk
mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di
masyarakat.
2.
Mengusahakan kesejahteraan serta
kemakmuran rakyatnya.
3.
Mengupayakan aspek pertahanan serta
keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri.
4.
Menegakkan keadilan bagi segenap
rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam
konstitusi negara.
E. Tujuan Negara.
Sesuai
dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup yang melandasinya,
tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara secara umum ditetapkan
dalam konstitusi hukum dasar negara.
Adapun tujuan negara secara umum
menurut ahli - ahli tata negara sebagai berikut :
1.
Roger H. Soltau, tujuan negara
ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya
sebebas mungkin.
2.
Harold J. Laski,
bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.








Comments
Post a Comment