Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
(Rangkuman Materi).
1.
Demokrasi berasal dari bahasa latin
demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila
berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2.
Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi
:
a. Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia.
b. Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi
hokum.
3.
Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a. Memiliki
lembaga perwakilan rakyat.
b. Ada pemilu
untuk memilih wakil rakyat.
c. Ada lembaga
yang mengawasi pemerintahan.
d. Pemerintahan
berdasarkan hukum (konstitusi).
4.
Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat
terbagi atas :
a. Demokrasi
langsung.
b. Demokrasi
tidak langsung.
5.
Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga
negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi
Parlementer, bercirikan :
1. Tanggung
jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri).
2. Kabinet
dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
3. Kedudukan
kabinat dibawah dan tergantung parlemen.
4. Berlaku
dalam negara republik atau monarkhi konstitusional.
b. Demokrasi
Presidensial, bercirikan :
1. Tanggung
jawab pemerintahan ditangan Presiden.
2. Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
6. Perkembangan demokrasi di Indonesia
:
a. Tahun
1945 – 1949.
Berlaku UUD 1945. Sistem demokrasi
Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
b. Tahun
1949 – 1959.
Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949
– 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sistem
demokrasi parlementer (liberal).
Akibat yang ditimbulkan dari system
kabinat Parlementer, yaitu : Partai politik mengutamakan kepentingan golongan, Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat, Kehidupan politik tidak stabil, Pembangunan
terhambat.
c. Tahun
1959 – 1965 (orde lama).
Berlaku UUD 1945, Sistem demokrasi
terpimpin.
Penyimpangan yang terjadi : Pengangkatan
Presiden seumur hidup, Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR,
Pembubaran partai politik.
d. Tahun
1965 – 1998.
Berlaku UUD 1945, Sistem demokrasi
Pancasila,
Penyimpangan yang terjadi : Kekuasaan
Presiden sangat besar, Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun
1998 – sekarang.
Berlaku UUD 1945, Sistem demokrasi
Pancasila.
7.
Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a. Pancasila
sila keempat.
b. Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat.
c. Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
8.
Azas / ciri utama demokrasi Pancasila,
yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat
dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah
disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan
berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan
pendapat.
9.
Musyawarah mufakat harus berpangkal
tolak pada hal berikut :
a. Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat
kebijaksanaan.
c. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
d. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
10.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi
Pancasila memperhatikan hal berikut :
a. Pengambilan
keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat.
b. Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
11.
Mufakat tidak tercapai apabila :
a. Terdapat
perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi.
b. Musyawarah
dibatasi oleh waktu.
12.
Proses dan mekanisme permusyawaratan
harus memiliki unsur-unsur :
a. Kejelasan
masalah.
b. Berkembang
pendapat dengan alasan yang baik.
c. Cenderung
bersepakat.
d. Dipimpin
akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab.
e. Semua
pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13.
Nilai lebih (keunggulan) demokrasi
Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak
minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai
segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas
(kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar).
14.
Nilai lebih musyawarah mufakat adalah
pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan
keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
15.
Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Sesuai
sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat
dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
16.
Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas
:
a. MPR
sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b. DPR
berkedudukan di ibukota Negara.
c. DPRD
Tingkat I, berkedudukan di propinsi.
d. DPRD
tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
17.
Contoh pemilihan pemimpin secara
demokrasi antara lain :
a. Pemilihan
Presiden secara langsung atau oleh MPR.
b. Pemilihan
Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri.
c. Pemilihan
ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
d. Pemilihan
kepala desa secara langsung.
e. Pemilihan
ketua OSIS secara langsung atau perwakilan.
18.
Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a. Mengutamakan
kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan.
b. Diliputi
semangat kekeluargaan.
c. Menghormati
kebebasan mengeluarkan pendapat.
d. Tidak
memaksakan kehendak.
e. Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur.
f. Keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan.
19.
Perwujudan demokrasi Pancasila dalam
berbagai kehidupan.
a. Keluarga.
1. Masalah
keluarga dibahas secara musyawarah mufakat.
2. Menghormati
pendapat anggota keluarga.
3. Mengakui
perbedaan yang ada.
b. Sekolah.
1. Menghormati
pendapat teman.
2. Berani
menyampaikan gagasan dan / atau pendapat.
3. Pemilihan
ketua kelas atau OSIS.
c. Masyarakat.
1. Pemilihan
kepala desa atau ketua RW/RT.
2. Rembug
desa (musyarawah desa) menyangkut pembangunan desa.
d. Bangsa
dan Negara.
1. Pemilihan
presiden.
2. Sidang
umum MPR/DPR.
3. Pemilu
lima tahun sekali.

Comments
Post a Comment