Batas Wilayah Laut : Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen dan Laut Lepas
Batas Wilayah Laut : Zona Ekonomi Eksklusif,
Landas Kontinen dan Laut Lepas
A. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar
pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas
kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan
bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya
berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas
batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan
untuk UNCLOS III.
Berdasarkan
undang-undang dasar Republlik Indonesia nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa :
“Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah
Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang
perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di
atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia”.
Konsep
dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada
Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed
Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak
Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin
mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut
telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru
yang disebut ZEE telah dimulai. Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang
berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut.
Sekitar
tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota
UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu
UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah
ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut.
Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan
menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan
minyak dunia, dan 10% simpanan mangan. Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari
penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai,
dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara
pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di
zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat
penting adanya.
1.
Hak
berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan hak-hak lain di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
Hal
ini di atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa :
a.
Di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan
:
1.
Hak berdaulat untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati
dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan
kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona
tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angina.
2.
Yurisdiksi yang berhubungan dengan
:
a. pembuatan
dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
lainnya.
b. penelitian
ilmiah mengenai kelautan.
c. perlindungan
dan pelestarian lingkungan taut.
3.
Hak-hak lain dan
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
b.
Sepanjang
yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak - hak
lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen
Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan
negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
berlaku.
c.
Di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Hak
berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini
tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan
dilaksanakan oleh Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan
pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang
diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang
diancam di perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Hak-hak lain berdasarkan hukum
internasional adalah hak Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum
dan hot pursuit terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai zona
ekonomi eksklusif. Kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional adalah
kewajiban Republik Indonesia untuk menghormati hak-hak negara lain, misalnya
kebebasan pelayaran dan penerbangan (freedom of navigation and overflight) dan
kebebasan pemasangan kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut (freedom of the
laying of submarine cables and pipelines).
Pada ayat dua menentukan, bahwa
sepanjang menyangkut sumber daya alam hayati dan non hayati di dasar laut dan
tanah di bawahnya yang terletak di dalam batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia hak berdaulat Indonesia dilaksanakan dan diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan Indonesia yang berlaku di bidang landas kontinen serta
persetujuan-persetujuan internasional tentang landas kontinen yang menentukan
batas-batas landas kontinen antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang
pantainya saling berhadapan atau saling berdampingan dengan Indonesia. Sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku seperti yang tumbuh
dari praktek negara dan dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hukum Laut Ketiga di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara
pantai maupun negara tak berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut,
serta penggunaan laut yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut
seperti pengoperasian kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan
pipa bawah laut.
2.
Kegiatan-kegiatan
di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Masalah kegiatan-kegiatan ini diatur di
dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 tentang zona
ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau
eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi
dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan
angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah
Republik Indonesia. Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan
oleh negara asing, orang atau badan hukum asing harus berdasarkan persetujuan
internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing yang
bersangkutan.
Dalam syarat-syarat perjanjian atau
persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar pungutan kepada
Pemerintah Republik Indonesia. Sumber daya alam hayati pada dasarnya memiliki
daya pulih kembali, namun tidak berarti tak terbatas. Dengan adanya sifat-sifat
yang demikian, maka dalam melaksanakan pengelolaan dan konservasi sumber daya
alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan baik
di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Dalam hal usaha perikanan Indonesia
belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan
tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah
kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh
negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan ada 1.000 (seribu)
ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia baru mencapai 600 (enam ratus)
ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton
tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional.
3.
Batas
luar dan Lebarnya zona ekonomi eksklusif.
Angka yang dikemukakan mengenai lebarnya
zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya angka ini
tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang
dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi, angka 200
mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya lebar laut wilayah 12
mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona
ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil.
Sebagaimana telah dikemukakan hak-hak
negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut
wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk tujuan
eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut. Batas dalam
ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh
melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah
ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah
batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang
menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat
mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan
memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah
ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi
pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik :
200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata.
Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak
di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin
dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka
dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap
mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan.
Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil
dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya
negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus
lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil, tapi
disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan.
Dan contoh yang paling menjanjikan
muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona
ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal
faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.
4.
Delimitasi
Zona Ekonomi Eksklusif.
Mengingat ZEE yang merupakan zona
baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa negara-negara yang berhadapan atau
berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan
suatu delimitasi (batasan) ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas
landas kontinen,prinsip hukum delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi
hukum laut 1982.rumusan pasal ini secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83
tentang delimitasi landas kontinen.
Sebelum zona ini lahir, negara-negara
pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE antar negara
berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak. Indonesia baru
menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan australia melalui perjajian antara
pemerintah republik Indonesia dengan pemerintah Australia tentang penetapan
batas Zona Ekonomi Ekssklusif dan batas-batas dasar laut tertentu yang
ditandatangani di Perth, pada tanggal 14 Maret 1997. Indonesia masih harus
membuat perjanjian ZEE dengan seluruh negara yang berbatasan laut dengan Indonesia
kecuali Australia.
B. Landas Kontinen (Continental Shelf).
Pada
hakekatnya rezim landas kontinen lahir melalui pernyataan-pernyataan unilateral
dan kadang melalui jalan konvensional.selanjutnya konferensi jenewa 1958
membuat ketentuan mengenai dasar laut tersebut yang kemudian disempurnakan
dalam konvensi.setelah tahun 1958 banyak negara yang mengeluarkan undang-undang
tentang landas kontinen dan membuat perjajian yang didasarkan atas ketetuan
yang terdapat dalam konvensi jenewa tersebut. Termasuk Indonesia yaitu
Undang-Undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Konvensi
jenewa 1958 tentang landas kontinen berhasil untuk menentukan secara umum,rezim
yang sam mengenai landas kontinen.konvensi yang hanya berisikan 15 pasal
tersebut mulai berlaku sejak 10 Juni 1964 setelah ratifikasi ke-22 oleh
Inggris.
Pasal 1 konvensi jenewa menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan landas kontinen adalah :
1. Dasar
dan lapisan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai tetapi berada
diluar daerah laut wilayah sampai kedalaman 200-350 meter atau daerah yang
lebih dalam lagi dimana dalam airnya memungkinkan eksploitasi sumber-suumber
daya alam di daerah tersebut.
2. Dasar
dan lapisan tanah di bawah laut seperti di atas yang berbatasan dengan pantai
kepulauan.
Dalam hal ini, konvensi
jenewa tidak lagi memasukkan landas kontinen yang berada di bawah laut wilayah
karena secara otomatis landas kontinen tersebut berada sepenuhnya di bawah
kedaulatan negara pantai seperti kedaulatannya terhadap laut wilayah itu
sendiri.jadi konvensi hanya mengatur landas kontinen diluar laut wilayah sampai
kedalaman 200 meter atau lebih. Sebuah negara bisa menetapkan landas
kontinennya secara maksimal yaitu 350 mil apabila mempunyai teknologi yang
canggih untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi terhadap jarak 350 mil
tersebut. Cara mengklaim landas kontinen yaitu dengan cara mengklaim, kemudian
membuat perjajian dengan negara tetangga. Ketika perjajian sudah disetujui maka
kemudian di depositkan atau disimpan di sekjen PBB.
1.
Hak-hak
Negara Pantai.
Selanjutnya pasal 2 konvensi jenewa
tersebut menyatakan : negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat atas landas
kontinen untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber alamya. Hak-hak
yang tercantum dalam ayat 1 pasal tersebut adalah eksklusif yang dapat melakukan
kegiatan-kegiatan di atas landas kontinen itu tanpa persetujuan negara pantai. Negara-negara
pantai hanya mempunyai kedaulatan fungsional, yaitu kedaulatan yang khusus dan
perlu untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi landas kontinen itu saja.kedaulatan
negara pantai dalm hal ini terbatas, sebagaimana yang disebut ayat 3 pasal 2
konvensi yang tersebut di atas yaitu : hak-hak negara pantai atas landasan
kontinen tidak boleh berarti pendudukaan secara efektif dan fiktif.
Kedaulatan negar pantai atas landas
kontinennya hanya kedaulatan yang perlu untuk menggali sumber-sumber daya alam
yang terdapat di sana. Prinsip ini sesuai pula dengan pernyataan presiden
Truman September 1945 sebelumnya,bahwa negara pantai atas landas kontinen tidak
akan mempengaruhi status yang sah dari lautan bebas perairan itu atau udara di
atasnya (pasal 3 konvensi). Jadi, konvensi ini menolak secara resmi pretensi
negara-negara untuk meletakkan laut lepas yang berada di atas landas kontinen
di bawah kedaulatannya.laut lepas yang ada diatas landas kontinen suatu negara
pantai akan tetap berstatus laut lepas dengan kebebasan-kebebasannya.
2.
Delimitasi
Landas Kontinen.
Undang-undang no.1 tahun 1973 tentang
landas kontinen Indonesia dalam pasal 3 yang bunyinya
“Dalam hal landas kontinen
Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia,
berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan
negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai
suatu persetujuan”
juga menyatakan prinsip penetapan batas
garis landas kontinen dengan negara-negara lain dengan cara perundingan.
Prinsip ini sudah dilaksanakan lama sebelum keluarnya undang-undang tersebut
dan dibawah ini adalah
persetujuan-persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia yang sampai
sekarang dibuat dengan negara-negara tetangga, yaitu :
1. Persetujuan
RI- Malaysia tentang garis batas landas kontinen di selat malaka dan laut cina,
ditandatangani di kuala lumpur tanggal 27 Oktober 1969, mulai berlaku 7
November 1969.
2. Persetujuan
RI-Thailand tentang garis batas landas kontinen di selat malaka (bagian utara)
dan laut andaman, ditandatangani di Bangkok tanggal 7 Desember 1971, mulai
berlaku 7 April 1972.
3. Persetujuan
RI-Malaysia-Thailand tentang penetapan garis batas landas kontinen di selat
malaka (bagian utara), ditandatangani di kuala lumpur tanggal 21 Desember
1971,mulai berlaku 16 Juli 1973.
4. Persetujuan
RI-Australia tentang penetapan garis batas dasar laut tertentu (laut arafura
dan daerah utara irian jaya-papua nugini), ditandatangani di Canberra tanggal
18 mei 1971,mulai berlaku tanggal 8 November 1973.
5. Persetujuan
RI-Australia tentang penetapan garis batas daerah-daerah tertentu (selatan
pulau tanimbar dan pulau timor), ditandatangani di Jakarta tanggal 9 Oktober.
6. Persetujuan
RI-India tentang penetapan garis batas landas kontiinen antara kedua negara.
Ditandatangani di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974.
7. Persetujuan
RI-India tentang garis batas landas kontinen , ditandatangani di New delhi tanggal 14 Januari 1977, mulai berlaku 15
Agustus 1977.
8. Persetujuan
RI-Thailand tentang penetapan garis batas landas kontinen antar kedua negara di
laut Andaman, ditandatangani di Jakarta 11 Desember 1975 dan mulai berlaku tanggal
18 februari 1978.
9. Persetujuan
antara RI-India-Thailand tentang penetapan trijunction point dan penetapan
batas-batas antara ketiga negaradi laut andaman,ditandatangani di new delhi
tanggal 22 juni 1978 mulai berlaku tanggal 2 maret 1979.
10. Perjanjian
antara pemerintah RI dengan pemerintah Australia tentang penetapan batas zona
ekonomi eksklusif dan batas-batas dasar laut tertentu,ditandatangani di perth,
pada tanggal 14 Maret 1997, mulai berlaku setelah pertukaran piagam ratifikasi.
11. Persetujuan
batas landas kontinen Indonesia-vietnam disebelah utara pulau natuna di laut
cina selatan. Ditanda tangani tanggal 26 Juni 2003 di Vietnam.belum
diratifikasi.
Indonesia
masih harus membuat perjanjian–perjanjian batas landas
kontinen dengan negara-negara tetanggan lainnya seperti dengan malaysia di laut
sulawesi, pasca putusan mahkamah internasional tentang pulau sipadan dan
ligitan 17 Desember 2002, dengan philipina di sebelah utara sulawesi, dengan
pulau di bagian samudra pasifik, dan dengan timor leste.
C. Laut Lepas (High Seas).
Sudah
merupakan suatu hukum kebiasaan bahwa laut itu di bagi atas beberapa zona, dan
zona yang paling jauh dari pantai dinamakan laut lepas. Berdasarkan pasal 86
konvensi PBB tentang hukum laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian
dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonoi eksklusif, dalam laut
teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan
kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai definisi ini laut lepas terletak
di bagian luar zona ekonomi eksklusif.adapun prinsip hukum yang mengatur rezim
dilaut lepas adalah prinisip kebebasan. Oleh karena itu pada dulunya
negara-negara anglo-saxon menamai laut lepas itu open sea. Namun demikian
prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakn pengawasan,
kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau kebebasan itu sendiri.
1.
Prinsip
kebebasan di laut lepas.
Secara umum dan sesuai dengan pasal 87
konvensi, kebebasan dilaut lepas berarti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh
negara manapun.
Menurut
pasal 87 konvensi tersebut diatas kebebasan-kebebasan tersebut antara lain :
a. kebebasan
berlayar,.
b. kebebasan
penerbangan.
c. kebebasan
untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan
bab VI konvensi,
d. kebebasan
untuk membangun pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya yang diperbolehkan
berdasarkan hukum internasional dengan tunduk kepada bab VI.
e. kebebasan
menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam sub bab II,.
f. kebebasan
riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan bab XIII.
Kebebasan
ini berarti juga bahwa tidak satupun negara yang
dapat menundukkan kegiatan apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya dan laut
lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan damai sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam pasal-pasal 88 dan 89 konvensi. Sekarang ini penggunaan laut lepas untuk keperluan khusus bersifat
nasional seperti percobaan nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan
keseluruhan kebebasan laut lepas yang telah diakui oleh masyarakat dunia.
Dibuatnya suatu parameter yang melarang navigasi kapal-kapal waktu pelaksanaan
ujicoba nuklir misalnya mendapat tantangan dari banyak negara karena mengurangi
kebebasan dilaut lepas.
Kritikan terhadap penggunaan laut lepas
untuk ujicoba nuklir tertsebut terutamadidasarkan atas ketentuan pasal 88 dalam
konvensi yang menyatakan laut diperuntukan untuk tujuan-tujuan damai.
Didirikannya suatu zona terlarang selama berlangsungnya ujicoba tentu saja
bertentangan dengan prinsip kebebasan berlayar dan kebebasan terbang diatasnya.
Sehubungan dengan ini banyak negara membuat konvensi yang mengharuskan
perundang-undangan nasionalnya berisikan ketentuan untuk membayarkan ganti rugi
pada negara-negara lain dalam peleksanaan kebebasan –kebebasan tertentu dilaut
lepas.
2.
Pengawasan
di laut lepas.
Pengawasan di laut lepas dirasakan perlu
untuk menjamin kebebasan penggunaan laut. Pengawasan ini dilakukan oleh
kapal-kapal perang. Pengawasan yang dilakukan di laut lepas tersebut dibagi
atas dua bagian yaitu pengawasan umum dan pengawasan khusus.
a.
Pengawasan
Umum.
Pengawasan umum ini terdiri dari
pengawasan biasa, inspeksi dan bahkan tindakan kekerasan yang bertujuan untuk
menjamin keamanan umum lalu lintas laut. Sehingga berdasarkan wewenang absolut
suatu negara bendera, maka kapal-kapal publik hanya tunduk kepada kapal-kapal
perang negaranya. Sebaliknya, kapal-kapal perang semua negara mempunyai
wewenang terhadap kapal-kapal swasta negara lain.
Jadi tiap-tiap kapal perang mempunyai
wewenang untuk mengetahui kabangsaan suatu kapal dengan meminta supaya kapal
tersebut mengibarkan benderanya. Dalam hal tidak ada kontak, permintaan
pengibaran bendera bisa dilakukan dengan kode-kode lampu atau kalau cara ini
tidak berhasil dengan menembakkan peluru-peluru kosong ke kapal tersebut.
Tetapi, sebelumnya kapal perang harus mengibarkan dulu benderanya.
b.
Pengawasan-pengawasan
khusus.
Pengawasan
–pengawasan khusus ini ada bermacam-macam :
1.
Pemberantasan perdanggangan budak
belian.
Semenjak penghapusan perdagangan budak belian
tahun 1815, banyak negara eropa membuat konvensi-konvensi untuk menentukan
rezim peberantasan pengangkutan budak-budak di laut lepas. Jadi kapal perang
pihak-pihak konvensi mempunyai kekkuasaan yang luas untuk mengawasi dan
memberantas perdangangan budak belian.
2.
Pemberantasan bajak laut.
Berrdasarkan hukum kebiasaan, kapal
perang semua negara mempunyai wewenang untuk memberantas bajak laut
intternasional. Wewenangnya sangat luas kapal-kapal perang dapat menangkap dan
menahan kapal bajak laut. Selanjutnya negara bendera kapal perang tersebutlah
yang dapat mengadili dan menghukum pembajak-pembajak yang ditangkap.
3.
Pengawasan untuk melindungi
kabel-kabel dan pipa bawah laut.
Konvensi 14 maret 1894 memberikan
wewenang pada kapal – kapal perang negara-negara pihak konvensi untuk
mengkonstatir kerusakan kabel-kabel dan
pipa bawah laut.
4.
Pengawasan penangkapan ikan.
5.
Pemberantasan pencemaran laut.
6.
Pengawasan untuk kepentingan
sendiri negara-negara






Comments
Post a Comment