Hukum Agraria : Pengertian dan Asas - Asasnya
Hukum Agraria : Pengertian dan Asas
- Asasnya
A. Pengertian Hukum Agraria.
Istilah
tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti
tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan,
pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan
pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa
inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang
dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
1.
Hukum
agraria dalam arti sempit
Yaitu merupakan bagian dari hukum
agrarian dalam arti luas yaitu hukum
tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian.
2.
Hukum
agraria dalam arti luas
Yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum
baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
B. Pengertian Hukum Agraria Menurut
Para Ahli.
Ada berbagai Pengertian tentang hukum
Agraria menurut Para Ahli Hukum, diantaranya :
Hukum Agraria Ialah kaidah - kaidah
hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan
dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya.
Hukum Agraria menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas
mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
3. Bachsan Mustafa SH.
Hukum Agraria adalah himpunan peraturan
yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas
dibidang keagrariaan.
Ada 9 asas hukum Agraria,
diantaranya :
1. Asas
Nasionalisme.
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya
warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara
laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2. Asas
dikuasai oleh Negara.
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi
dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat
1 UUPA).
3. Asas
hukum adat yang disaneer.
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya.
4. Asas
Fungsi Sosial.
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
5. Asas
Kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
6. Asas
Non Diskriminasi (tanpa pembedaan).
Yaitu
asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI
baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan
anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7. Asas
Gotong Royong.
Bahwa segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya,
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
8. Asas
Unifikasi.
Hukum agraria disatukan dalam satu UU
yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9. Asas
Pemisahan Horizontal (horizontale scheidings beginsel).
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale
scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan
segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan
kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu artinya dalam asas ini
tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
D. Hak - Hak Atas Tanah.
Hak – hak atas diantaranya adalah :
1.
Hak
Milik.
a.
Dasar hukum untuk pemilikan hak milik
atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA.
b.
Mempunyai sufat turun temurun.
c.
Terkuat dan terpenuh.
d.
Mempunyai fungsi social.
e.
Dapat beralih atau dialihkan.
f.
Dibatasi oleh ketentan sharing
(batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk.
g.
Batas waktu hak milik atas tanah
adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hokum.
h.
Subyek hukum hak milik atas tanah
yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu.
2.
Hak
Guna Bangunan.
Hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
a. Jangka
waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun.
b. Hak
yang harus didaftarkan.
c. Dapat
beralih karena pewarisan.
d. Obyek
HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96.
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat
dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan
kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96). Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak
tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96). Dalam hal tanah yang
dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya
atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat
ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96).
3.
Pendaftaran
Tanah.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus ,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan
pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
a. Data
fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
b. Persil
adalah nomor pokok wajib pajak.
c. Korsil
adalah klasifikasi atas tanah.
d. Data
yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun
yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang
membebaninya.
1.
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal
38.
2.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran
tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997.
Tujuan pendaftaran tanah
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian
hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
1.
Kepastian hokum atas obyek atas
atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
2.
Kepastian hokum atas subyek haknya
yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum).
3.
Kepastian hokum atas jenis hak atas
tanahnya (hak milik, HGU, HGB).
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3
PP 24 Tahun 1997), diantaranya :
1.
Untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.
Untuk menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
3.
Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
Istilah istilah dalam kepemilikan tanah
ini diantaranya :
a. Rumah
susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian,
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
1. Satuan
rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara
terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
2. Bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
3. Benda
bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang
dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
4. Tanah
bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara
tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan izin.
b. Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
c. Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
d. Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
e. Tujuan
wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai
dengan fungsinya. iFungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.








Comments
Post a Comment