Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat (PKn SMP Kelas 7 – Halaman 34 s/d 44)


Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat (PKn SMP Kelas 7 – Halaman 34 s/d 44) 

1.      Pengertian Norma.
Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama – sama.
Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama – sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (Norma) Hukum, yaitu sebagai berikut :
a.      Kepentingan Umum,
Terdiri atas :
1.      Kepentingan Negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2.      Kepentingan Negara  sebagai penjaga kepentingan – kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas – fasilitas public / umum dan kestabilan ekonomi.
b.      Kepentingan Masyarakat ,
Terdiri atas :
1.      Kepentingan Masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.
2.      Kepentingan Masyarakat dalam jaminan lembaga – lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga.
3.      Kepentingan Masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan – peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.
4.      Kepentingan Masyarakat dalam pemeliharaan sumber – sumber sosial.
5.      Kepentingan Masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia kearah lebih tinggi dan sempurna.
6.      Kepentingan Masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c.       Kepentingan Pribadi ,
Terdiri atas :
1.      Kepentingan – kepentingan Pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik.
2.      Kepentingan – kepentingan dalam Rumah Tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan.
3.      Kepentingan – kepentingan Substansi, contohnya perlindungan harta benda.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan bahkan menjurus kearah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan – aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan – kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan “Ubi Societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak – anak, remaja, dewasa, laki – laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.
Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda – beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. 
Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat dibedakan atas 4 macam, yaitu Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Agama dan Norma Hukum.
2.      Macam – Macam Norma.
a.      Norma Kesusilaan.
Ketika seseorang ingin berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapapun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hari nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “Jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “Dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antar manusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
b.      Norma Kesopanan.
Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari – hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan – kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan – aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berberilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dll. Tata cara pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat. Lama - kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang – ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. sedangkan adat – istiadat adalah aturan / kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun – menurun.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau dicemoohkan oleh masyarakat. sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.
c.       Norma Agama.
Norma Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang – Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan Negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, Negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya :
1.      Norma Agama bagi penganut agama Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
2.      Orang yang beragama Kristen dan katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.
3.      Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda.
4.      Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut agama Buddha.
5.      Kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut, manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga hrus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesame manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesame dan lingkungannya.
d.      Norma Hukum.
Norma Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan – badan resmi Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus diatati oleh masyarakat. oleh karena itu, dalam kehidupan sehari – hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut :
a.       Bersifat Perintah.
b.      Bersifat Larangan.
Negara Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu Negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai Negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari – hari.

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII – Semester 2 – Halaman 26

Soal dan Jawaban IPS Terpadu Kelas VII – Halaman 82