Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat (PKn SMP Kelas 7 – Halaman 34 s/d 44)
Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
(PKn SMP Kelas 7 – Halaman 34 s/d 44)
1. Pengertian Norma.
Sejak
kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli
filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan
bahwa manusia adalah Zoon Politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok
dalam masyarakat. dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain
yang hidup bersama – sama.
Manusia
pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk
individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh
karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan
dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama – sama. Akan tetapi, sebagai
makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan
kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam
masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (Norma) Hukum,
yaitu sebagai berikut :
a.
Kepentingan
Umum,
Terdiri atas :
1. Kepentingan
Negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya,
contohnya mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2. Kepentingan
Negara sebagai penjaga kepentingan –
kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas – fasilitas public / umum
dan kestabilan ekonomi.
b.
Kepentingan
Masyarakat ,
Terdiri atas :
1. Kepentingan
Masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan
dan ketertiban.
2. Kepentingan
Masyarakat dalam jaminan lembaga – lembaga sosial, contohnya perlindungan
lembaga perkawinan atau keluarga.
3. Kepentingan
Masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya
peraturan – peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.
4. Kepentingan
Masyarakat dalam pemeliharaan sumber – sumber sosial.
5. Kepentingan
Masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia kearah lebih tinggi
dan sempurna.
6. Kepentingan
Masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan
kebebasan berbicara.
c.
Kepentingan
Pribadi ,
Terdiri atas :
1. Kepentingan
– kepentingan Pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak,
berpendapat, keyakinan beragama, hak milik.
2. Kepentingan
– kepentingan dalam Rumah Tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga
perkawinan.
3. Kepentingan
– kepentingan Substansi, contohnya perlindungan harta benda.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya
perselisihan, perpecahan bahkan menjurus kearah terjadinya kekacauan. Oleh
karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan
tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan – aturan dalam pergaulan
hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma
dibentuk untuk melindungi kepentingan – kepentingan manusia sehingga dapat
terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh
kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang
berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut
berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan
“Ubi Societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Dimana
ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk
mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi
kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak
memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak
– anak, remaja, dewasa, laki – laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.
Setiap
kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena
itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda –
beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau
ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan dan pengendali tingkah laku.
Dalam
pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat
dibedakan atas 4 macam, yaitu Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Agama
dan Norma Hukum.
2. Macam – Macam Norma.
a.
Norma
Kesusilaan.
Ketika seseorang ingin berbohong,
sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati,
seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat
berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan
norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran
norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa
melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki
manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh
siapapun.
Suara hati nurani sebagai suara
kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan.
Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil
dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa
yang mengikuti suara hari nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena
tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara
hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti
bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “Jaga
kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan
juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “Dilarang menghina
nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana
dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma
kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta
menciptakan ketertiban dalam hubungan antar manusia. Karena norma susila
berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan
penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal
karena perbuatan salahnya tersebut.
b.
Norma
Kesopanan.
Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari – hari. Norma kesopanan
bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan – kebiasaan
masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial
memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam
masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan –
aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada
perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan.
Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk
atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan
terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat
yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat
aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara
berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berberilaku terhadap orang lain,
tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara
makan, dll. Tata cara pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan
tetap dipertahankan oleh masyarakat. Lama - kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan
menjadi adat istiadat. Beberapa ahli membedakan antara norma kesopanan dengan
kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang –
ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
sedangkan adat – istiadat adalah aturan / kebiasaan yang dianggap baik dalam
masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun – menurun.
Sanksi terhadap pelanggaran norma
kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau dicemoohkan oleh
masyarakat. sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma
kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat
dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.
Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi).
Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran akan mendapat teguran lebih
tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.
c.
Norma
Agama.
Norma Agama adalah sekumpulan kaidah
atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama
meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma agama yang
berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku
dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan
dan meninggalkan apa yang dilarang – Nya. Contoh pelaksanaan norma agama
misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar
norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan
mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh
orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak
akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan Negara yang mendasarkan
pada satu agama. Namun, Negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal
itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pelaksanaan
norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya :
1. Norma
Agama bagi penganut agama Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi
Muhammad SAW.
2. Orang
yang beragama Kristen dan katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.
3. Umat
Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda.
4. Tripitaka
menjadi kaidah pegangan hidup penganut agama Buddha.
5. Kitab
suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Norma
agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,
tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan
lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan
pikiran. Dengan akal tersebut, manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk
tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga hrus memelihara serta
melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan
kebahagiaan dengan sesame manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma
agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia
dengan sesame dan lingkungannya.
d.
Norma
Hukum.
Norma Hukum adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan – badan
resmi Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma
hukum harus diatati oleh masyarakat. oleh karena itu, dalam kehidupan sehari –
hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim dapat memaksa
seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma
hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak
kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan
serta kewajiban memelihara hutan dan kewajiban membayar pajak. Peraturan
tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum
dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Untuk itulah, setiap
norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut :
a. Bersifat
Perintah.
b. Bersifat
Larangan.
Negara
Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita
lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia
adalah Negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu Negara. Hal itu
untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai Negara hukum,
sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk
menegakkan hukum dalam kehidupan sehari – hari.
