Pelaku Utama Dalam Perekonomian Indonesia (IPS Terpadu SMP Kelas 8 – Halaman 271 s/d 280)
Pelaku Utama Dalam Perekonomian
Indonesia (IPS Terpadu SMP Kelas 8 – Halaman 271 s/d 280)
Di dalam system
perekonomian Indonesia, dikenal tiga pelaku utama, yaitu Pemerintah, Swasta dan
Koperasi.
A. Pemerintah.
Dalam
perekonomian Indonesia, pemerintah mempunyai dua peranan, yaitu sebagai Pelaku
dan Pengatur kegiatan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.
Peranan
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi.
Kegiatan ekonomi tidak hanya dilakukan
oleh rakyat, tetapi juga dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah Pusat
maupun Daerah.
a.
Kegiatan
Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
pemerintah pusat meliputi kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.
1.
Kegiatan
Produksi.
Pemerintah pusat melakukan kegiatan
produksi untuk mengelola cabang – cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang
dikuasai oleh Negara sesuai dengan UUD 1945.
a. Pasal
33 Ayat (2) menyebutkan bahwa cabang – cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Tujuannya, cabang – cabang produksi
semacam itu, baik pengelolaan maupun pemanfaatannya dapat diatur oleh Negara
sehingga rakyat dapat menikmati secara merata. Dengan demikian, kepentingan
rakyat dapat dilindungi.
b. Pasal
33 Ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar
kemakmuran rakyat.
Tujuannya, sumber kekayaan alam itu dapat dikelola
oleh Negara untuk memupuk pendapatan Negara. Selanjutnya, pendapatan Negara itu
digunakan untuk mewujudkan sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Untuk
mengelola cabang – cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai
Negara, pemerintah mendirikan perusahaan – perusahaan Negara. Pengelolaannya dilaksanakan
oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Selain
kegiatan produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusat juga melakukan
kegiatan produksi secara langsung, antara lain produksi yang dilakukan oleh
BUMN, pemerintah pusat juga melakukan kegiatan produksi secara langsung, antara
lain produksi prasarana. Misalnya, pemerintah membangun waduk, jalan raya,
jembatan, pelabuhan, perumahan dan pasar.
2.
Kegiatan
Konsumsi.
Pemerintah memerlukan sumber daya
produksi untuk melakukan kegiatan produksi. Oleh karena itu, pemerintah
melakukan kegiatan konsumsi sumber daya produksi (mengonsumsi sumber daya
produksi).
Contoh
:
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh
pemerintah pusat, antara lain sebagai berikut :
a. Menggunakan
tanah untuk lokasi proyek, tempat perkantoran dan tempat perumahan pejabat.
b. Menggunakan
peralatan proyek, misalnya mesin – mesin dan traktor.
c. Menggunakan
peralatan kantor pemerintah, peralatan TNI dan mobil dinas.
d. Menggunakan
bahan – bahan yang diperlukan untuk proyek, misalnya bahan bakar, bahan kimia
dan suku cadang.
e. Menggunakan
jasa karyawan atau pegawai (Sumber Daya Manusia)
3.
Kegiatan
Distribusi.
Pemerintah ikut melakukan kegiatan
distribusi, baik yang dilakukan BUMN maupun oleh pemerintah sendiri agar hasil
– hasil produksi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Selain distribusi barang, pemerintah
juga berperan dalam distribusi kegiatan pembangunan secara merata. Distribusi
pendapatan bertujuan mengurangi kesenjangan antara masyarakat golongan kaya dan
Miskin.
Contoh
:
Kegiatan distribusi yangdilakukan oleh
pemerintah adalah sebagai berikut :
a. PT
PLN menyalurkan aliran listrik kepada para konsumen.
b. Badan
Urusan Logistik (Bulog) mendistribusikan pangan (beras).
c. PT
Pertamina menyalurkan minyak hasil produksinya.
d. Bank
– bank pemerintah menyalurkan kredit atau modal kepada para pengusaha kecil,
misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Selain
distribusi didalam negeri, pemerintah juga melakukan distribusi keluar negeri.
Misalnya pemerintah mengekspor kayu, karet, timah dan minyak bumi.
b.
Kegiatan
Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah meliputi kegiatan :
1.
Kegiatan
Produksi.
Pemerintah Daerah melakukan kegiatan
Produksi dengan cara mendirikan Perusahaan daerah yang dikelola oleh BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah).
Contoh
:
Kegiatan produksi yang dilakukan oleh
BUMD, antara lain :
a. Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) melakukan kegiatan produksi air minum.
b. Bank
Pembangunan Daerah (BPD) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan.
2.
Kegiatan
Konsumsi.
Pemerintah daerah memerlukan barang –
barang untuk melakukan usaha produksi dan memperlancar jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan kegiatan konsumsi.
Contoh
:
Kegiatan Konsumsi yang dilakukan oleh
Pemerintah daerah, antara lain sebagai berikut :
a. Menggunakan
tanah untuk tempat proyek daerah dan tempat perkantoran.
b. Menggunakan
peralatan proyek, perumahan dinas dan perkantoran beserta peralatannya.
c. Menggunakan
jasa tenaga kerja atau karyawan.
3.
Kegiatan
Distribusi.
Guna melayani masyarakat, pemerintah
daerah memerlukan kegiatan distribusi.
Contoh :
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut :
a. Perusahaan
Daerah Air Minum menyalurkan air minum kepada para pelanggan.
b. Pemerintah
mengkreditkan perumahan atau kios kepada masyarakat.
2.
Peranan
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa
pemerintah berusaha memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan
umum, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan
ekonomi kuat, ikut aktif melakukan kegiatan ekonomi. Untuk itu, pemerintah
perlu mengaturnya agar kegiatan ekonomi berjalan lancar dan tertib.
Dalam menjalankan peranannya itu,
pemerintah menempuh kebijaksanaan – kebijaksanaan sebagai berikut :
a. Kebijaksanaan
pemerintah di bidang dunia usaha, antara lain ditempuh dengan mengeluarkan
undang – undang dan peraturan – peraturan.
Contoh
:
1. Untuk
mengatur BUMN, pemerintah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Untuk
mengatur Koperasi, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang
Perkoperasian, kemudian digantikan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
3. Untuk
mengembangkan Koperasi di daerah Pedesaan, pemerintah mengeluarkan Instruksi
Presiden No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa
(KUD).
4. Untuk
mengatur Perbankan, pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok –
Pokok Perbankan yang kemudian diganti dengan UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1998.
b. Kebijaksanaan
pemerintah dalam menggerakkan atau mendorong
Contoh
:
1. Pemerintah
membangun proyek – proyek prasarana, misalnya Jalan Raya, Pelabuhan, Bandara,
Pasar, Waduk dan Pembangkit Tenaga Listrik.
2. Pemerintah
memberi kredit kepada Koperasi, pengusaha sedang dan pengusaha lemah, misalnya
Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Mikro.
3. Pemerintah
memberi fasilitas kepada para pengusaha.
c. Kebijaksanaan
pemerintah dalam mengatur atau mengendalikan harga ditempuh dengan melaksanakan
berbagai langkah.
Contoh
:
1. Pemerintah
memberi subsidi BBM agar harganya tidak membubung. Subsidi BBM ini secara bertahap
dikurangi dan diganti subsidi dengan bantuan langsung tunai untuk golongan
ekonomi lemah.
2. Pemerintah
menetapkan harga barang – barang tertentu, khususnya Sembilan bahan pokok.
3. Pemerintah
menetapkan tarif angkutan darat, laut dan udara.
d. Kebijaksanaan
pemerintah dalam perdagangan luar negeri ditempuh dengan berupaya meningkatkan
ekspor dan mengendalikan impor. Ekspor dapat menambah pendapatan Negara. Oleh
karena itu, kegiatan ekspor perlu didorong.
Contoh
:
Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekspor,
pemerintah mengeluarkan “Paket 1 April 1976” yang isinya, antara lain
menurunkan Pajak Ekspor. Impor harus dibatasi atau dikendalikan. Misalnya dalam
melaksanakan kebijaksanaan impor pemerintah telah menaikkan Pajak Impor.
e. Kebijaksanaan
dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan
ekonomi, pemerintah menyelenggarakan penataran dan pelatihan keterampilan
kewiraswastaan.
Agar
pelaksanaannya berjalan tertib, kebijaksanaan dalam perekonomian dikoordinasi
oleh Menko Perekonomian.
B. Swasta.
Pemerintah
memberi kesempatan kepada perusahaan – perusahaan swasta agar ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, tetapi dengan syarat. Syaratnya adalah pelaksanaan
/ pengelolaan sumber daya alam Indonesia
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Kebijaksanaan
tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pemerintah
percaya bahwa masyarakat mempunyai daya kreasi dan partisipasi dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa.
2. Pemerintah
belum memiliki modal cukup untuk menggali dan mengolah semua sumber daya alam
Indonesia.
3. Pemerintah
masih perlu mencukupi kekurangan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber
daya alam Indonesia
4. Pemerintah
memberi kesempatan agar perusahaan – perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja.
Untuk
memberi kesempatan kepada perusahaan – perusahaan swasta agar ikut berperan
dalam perekonomian, pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (PMA).
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan yang berbentuk joint
Venture (patungan), yaitu perusahaan asing yang mau bekerja sama dengan
pemerintah Indonesia.
Perusahan
– perusahaan swasta, antara lain berperan di bidang perkebunan, pertambangan,
penggergajian kayu dan perakitan kendaraan bermotor. Dengan demikian, pihak
swasta ikut berperan dalam menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia.
Guna menjalankan perannya itu, pihak swasta mendirikan perusahaan – perusahaan.
Contoh :
Perusahaan
Swasta dalam negeri (Swasta Nasional) yang ikut berperan dalam perekonomian
Indonesia adalah
1. PT
Pardedetex yang mengelola industry Tekstil.
2. PT
Astra Internasional yang mengelola industry mobil.
3. PT
Gobel Dharma Nusantara yang mengelola industry alat – alat elektronik.
Contoh :
Perusahaan
Asing yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
1. PT
International Nickel Indonesia yang merupakan usaha patungan Indonesia dengan
Jepang untuk mengelola Pertambangan Nikel di Soroako (Sulawesi Tengah).
2. PT
Caltex Indonesia, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola pertambangan minyak
bumi di beberapa tempat di Indonesia.
3. PT
Freeport Indonesia Company, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola
pertambangan emas dan tembaga di Papua.
4. PT
Koba Tin, yaitu perusahaan Jepang yang mengelola pertambangan timah di Pulau
Bangka.
C. Koperasi.
Dalam
tata perekonomian Indonesia, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai
dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
1.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.
Dalam perekonomian Indonesia peran
Koperasi sanagt penting karena :
a. Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan sehingga
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Koperasi
sesuai dengan golongan ekonomi lemah,
sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.
Peran
Koperasi dalam tata perekonomian Indonesia disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945
Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat,
bentuk perusahaan yang sesuai adalah Koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD
1945 Pasal 33 itu, Koperasi berkedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional dan merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata
perekonomian Indonesia.
2.
Manfaat
Koperasi.
Manfaat koperasi dapat ditinjau dari dua
bidang, yaitu manfaat di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
a.
Manfaat
koperasi di bidang Ekonomi, antara lain
sebagai berikut :
1. Meningkatkan
penghasilan anggota – anggotanya.
Keuntungan yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan pertisipasinya.
2. Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di took – took dengan tujuan agar
anggota koperasi yang kuatang mampu dapat membeli barang dan jasa tersebut.
3. Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Dalam melakukan usahanya, koperasi tidak
semata – mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
4. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan Koperasi.
Setiap anggota berhak untuk menjadi
pengurus Koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
5. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
b.
Manfaat
Koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai berikut :
1. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
2. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan –
hubungan kebendaan, tetapi atas rasa kekeluargaan.
3. Mendidik
anggota – anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat
kekeluargaan.
3.
Prinsip
Koperasi.
Prinsip Koperasi disebutkan dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil
usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal serta
kemandirian.
b. Koperasi
dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan
kerja sama antar koperasi.
Dengan
prinsip tersebut, koperasi benar – benar berfungsi sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip ekonomi dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela, artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksa. Seorang anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari keanggotaan
dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka, artinya setiap orang boleh
menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak membeda – bedakan orang dalam menerima
anggotanya.
b. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota (rapat anggota). Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian
laba atau sisa hasil usaha (SHU) tidak semata – mata berdasarkan modal yang
dimiliki anggota tetapi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi.
d. Setiap
anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai pemilik modal, setiap anggota
akan mendapat balas jasa secara wajar. Besarnya balas jasa itu terbatas,
artinya tidak melebihi bunga Bank.
e. Koperasi
berprinsip kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan
pengetahuan anggotanya.
g. Kerja
sama antar koperasi, artinya koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia
kawan) antar koperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.
