Pelaku Utama Dalam Perekonomian Indonesia (IPS Terpadu SMP Kelas 8 – Halaman 271 s/d 280)


Pelaku Utama Dalam Perekonomian Indonesia (IPS Terpadu SMP Kelas 8 – Halaman 271 s/d 280) 

Di dalam system perekonomian Indonesia, dikenal tiga pelaku utama, yaitu Pemerintah, Swasta dan Koperasi. 
A.    Pemerintah.
Dalam perekonomian Indonesia, pemerintah mempunyai dua peranan, yaitu sebagai Pelaku dan Pengatur kegiatan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.      Peranan Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi.
Kegiatan ekonomi tidak hanya dilakukan oleh rakyat, tetapi juga dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah Pusat maupun Daerah.
a.      Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat meliputi kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.
1.      Kegiatan Produksi.
Pemerintah pusat melakukan kegiatan produksi untuk mengelola cabang – cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara sesuai dengan UUD 1945.
a.       Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Tujuannya, cabang – cabang produksi semacam itu, baik pengelolaan maupun pemanfaatannya dapat diatur oleh Negara sehingga rakyat dapat menikmati secara merata. Dengan demikian, kepentingan rakyat dapat dilindungi.
b.      Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Tujuannya, sumber kekayaan alam itu dapat dikelola oleh Negara untuk memupuk pendapatan Negara. Selanjutnya, pendapatan Negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Untuk mengelola cabang – cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai Negara, pemerintah mendirikan perusahaan – perusahaan Negara. Pengelolaannya dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Selain kegiatan produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusat juga melakukan kegiatan produksi secara langsung, antara lain produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusat juga melakukan kegiatan produksi secara langsung, antara lain produksi prasarana. Misalnya, pemerintah membangun waduk, jalan raya, jembatan, pelabuhan, perumahan dan pasar.
2.      Kegiatan Konsumsi.
Pemerintah memerlukan sumber daya produksi untuk melakukan kegiatan produksi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan kegiatan konsumsi sumber daya produksi (mengonsumsi sumber daya produksi).
Contoh :
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, antara lain sebagai berikut :
a.       Menggunakan tanah untuk lokasi proyek, tempat perkantoran dan tempat perumahan pejabat.  
b.      Menggunakan peralatan proyek, misalnya mesin – mesin dan traktor.
c.       Menggunakan peralatan kantor pemerintah, peralatan TNI dan mobil dinas.
d.      Menggunakan bahan – bahan yang diperlukan untuk proyek, misalnya bahan bakar, bahan kimia dan suku cadang.
e.       Menggunakan jasa karyawan atau pegawai (Sumber Daya Manusia)
3.      Kegiatan Distribusi.
Pemerintah ikut melakukan kegiatan distribusi, baik yang dilakukan BUMN maupun oleh pemerintah sendiri agar hasil – hasil produksi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Selain distribusi barang, pemerintah juga berperan dalam distribusi kegiatan pembangunan secara merata. Distribusi pendapatan bertujuan mengurangi kesenjangan antara masyarakat golongan kaya dan Miskin.
Contoh :
Kegiatan distribusi yangdilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
a.       PT PLN menyalurkan aliran listrik kepada para konsumen.
b.      Badan Urusan Logistik (Bulog) mendistribusikan pangan (beras).
c.       PT Pertamina menyalurkan minyak hasil produksinya.
d.      Bank – bank pemerintah menyalurkan kredit atau modal kepada para pengusaha kecil, misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Selain distribusi didalam negeri, pemerintah juga melakukan distribusi keluar negeri. Misalnya pemerintah mengekspor kayu, karet, timah dan minyak bumi.
b.      Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan :
1.      Kegiatan Produksi.
Pemerintah Daerah melakukan kegiatan Produksi dengan cara mendirikan Perusahaan daerah yang dikelola oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Contoh :
Kegiatan produksi yang dilakukan oleh BUMD, antara lain :
a.       Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan kegiatan produksi air minum.
b.      Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan. 
2.      Kegiatan Konsumsi.
Pemerintah daerah memerlukan barang – barang untuk melakukan usaha produksi dan memperlancar jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan kegiatan konsumsi.
Contoh :
Kegiatan Konsumsi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, antara lain sebagai berikut :
a.       Menggunakan tanah untuk tempat proyek daerah dan tempat perkantoran.
b.      Menggunakan peralatan proyek, perumahan dinas dan perkantoran beserta peralatannya.
c.       Menggunakan jasa tenaga kerja atau karyawan.
3.      Kegiatan Distribusi.
Guna melayani masyarakat, pemerintah daerah memerlukan kegiatan distribusi.
Contoh :
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut :
a.       Perusahaan Daerah Air Minum menyalurkan air minum kepada para pelanggan.
b.      Pemerintah mengkreditkan perumahan atau kios kepada masyarakat.
2.      Peranan Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah berusaha memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan umum, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi kuat, ikut aktif melakukan kegiatan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya agar kegiatan ekonomi berjalan lancar dan tertib.
Dalam menjalankan peranannya itu, pemerintah menempuh kebijaksanaan – kebijaksanaan sebagai berikut :
a.       Kebijaksanaan pemerintah di bidang dunia usaha, antara lain ditempuh dengan mengeluarkan undang – undang dan peraturan – peraturan.
Contoh :
1.      Untuk mengatur BUMN, pemerintah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2.      Untuk mengatur Koperasi, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian, kemudian digantikan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.      Untuk mengembangkan Koperasi di daerah Pedesaan, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
4.      Untuk mengatur Perbankan, pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan yang kemudian diganti dengan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1998.
b.      Kebijaksanaan pemerintah dalam menggerakkan atau mendorong
Contoh :
1.      Pemerintah membangun proyek – proyek prasarana, misalnya Jalan Raya, Pelabuhan, Bandara, Pasar, Waduk dan Pembangkit Tenaga Listrik.  
2.      Pemerintah memberi kredit kepada Koperasi, pengusaha sedang dan pengusaha lemah, misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Mikro.
3.      Pemerintah memberi fasilitas kepada para pengusaha.
c.       Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur atau mengendalikan harga ditempuh dengan melaksanakan berbagai langkah.
Contoh :
1.      Pemerintah memberi subsidi BBM agar harganya tidak membubung. Subsidi BBM ini secara bertahap dikurangi dan diganti subsidi dengan bantuan langsung tunai untuk golongan ekonomi lemah.
2.      Pemerintah menetapkan harga barang – barang tertentu, khususnya Sembilan bahan pokok.
3.      Pemerintah menetapkan tarif angkutan darat, laut dan udara.
d.      Kebijaksanaan pemerintah dalam perdagangan luar negeri ditempuh dengan berupaya meningkatkan ekspor dan mengendalikan impor. Ekspor dapat menambah pendapatan Negara. Oleh karena itu, kegiatan ekspor perlu didorong.
Contoh :
Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekspor, pemerintah mengeluarkan “Paket 1 April 1976” yang isinya, antara lain menurunkan Pajak Ekspor. Impor harus dibatasi atau dikendalikan. Misalnya dalam melaksanakan kebijaksanaan impor pemerintah telah menaikkan Pajak Impor.    
e.       Kebijaksanaan dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi, pemerintah menyelenggarakan penataran dan pelatihan keterampilan kewiraswastaan.
Agar pelaksanaannya berjalan tertib, kebijaksanaan dalam perekonomian dikoordinasi oleh Menko Perekonomian.
B.     Swasta.
Pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan – perusahaan swasta agar ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, tetapi dengan syarat. Syaratnya adalah pelaksanaan /  pengelolaan sumber daya alam Indonesia tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Kebijaksanaan tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.      Pemerintah percaya bahwa masyarakat mempunyai daya kreasi dan partisipasi dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
2.      Pemerintah belum memiliki modal cukup untuk menggali dan mengolah semua sumber daya alam Indonesia.
3.      Pemerintah masih perlu mencukupi kekurangan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia
4.      Pemerintah memberi kesempatan agar perusahaan – perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
Untuk memberi kesempatan kepada perusahaan – perusahaan swasta agar ikut berperan dalam perekonomian, pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan yang berbentuk joint Venture (patungan), yaitu perusahaan asing yang mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Perusahan – perusahaan swasta, antara lain berperan di bidang perkebunan, pertambangan, penggergajian kayu dan perakitan kendaraan bermotor. Dengan demikian, pihak swasta ikut berperan dalam menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia. Guna menjalankan perannya itu, pihak swasta mendirikan perusahaan – perusahaan.
Contoh :
Perusahaan Swasta dalam negeri (Swasta Nasional) yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
1.      PT Pardedetex yang mengelola industry Tekstil.
2.      PT Astra Internasional yang mengelola industry mobil.
3.      PT Gobel Dharma Nusantara yang mengelola industry alat – alat elektronik.
Contoh :
Perusahaan Asing yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
1.      PT International Nickel Indonesia yang merupakan usaha patungan Indonesia dengan Jepang untuk mengelola Pertambangan Nikel di Soroako (Sulawesi Tengah).
2.      PT Caltex Indonesia, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia.
3.      PT Freeport Indonesia Company, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola pertambangan emas dan tembaga di Papua.
4.      PT Koba Tin, yaitu perusahaan Jepang yang mengelola pertambangan timah di Pulau Bangka.
C.    Koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
1.      Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.
Dalam perekonomian Indonesia peran Koperasi sanagt penting karena :
a.       Koperasi  berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b.      Koperasi  sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.
Peran Koperasi dalam tata perekonomian Indonesia disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah Koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 itu, Koperasi berkedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional dan merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata perekonomian Indonesia.
2.      Manfaat Koperasi.
Manfaat koperasi dapat ditinjau dari dua bidang, yaitu manfaat di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
a.      Manfaat koperasi  di bidang Ekonomi, antara lain sebagai berikut :
1.      Meningkatkan penghasilan anggota – anggotanya.
Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan pertisipasinya.
2.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di took – took dengan tujuan agar anggota koperasi yang kuatang mampu dapat membeli barang dan jasa tersebut.
3.      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Dalam melakukan usahanya, koperasi tidak semata – mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan Koperasi.
Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus Koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
b.      Manfaat Koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai berikut :
1.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
2.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan – hubungan kebendaan, tetapi atas rasa kekeluargaan.
3.      Mendidik anggota – anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan.
3.      Prinsip Koperasi.
Prinsip Koperasi disebutkan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal serta kemandirian.
b.      Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Dengan prinsip tersebut, koperasi benar – benar berfungsi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa. Seorang anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari keanggotaan dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, artinya setiap orang boleh menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak membeda – bedakan orang dalam menerima anggotanya.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota (rapat anggota). Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c.       Pembagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota tetapi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi.
d.      Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai pemilik modal, setiap anggota akan mendapat balas jasa secara wajar. Besarnya balas jasa itu terbatas, artinya tidak melebihi bunga Bank.
e.       Koperasi berprinsip kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan anggotanya.
g.      Kerja sama antar koperasi, artinya koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antar koperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII – Semester 2 – Halaman 26

Soal dan Jawaban IPS Terpadu Kelas VII – Halaman 82