Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara (PKn SMP Kelas 7 – Halaman 3 s/d 11)
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar
Negara (PKn SMP Kelas 7 – Halaman 3 s/d 11)
1. Pembentukan BPUPKI.
Jepang
mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang,
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik
oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
“Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak
berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan
Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat,
Belanda) melakukan serangan balasan. Satu – persatu daerah yang dikuasai Jepang
kembali ke tangan sekutu. Melihat hal itu, pada Peringatan Pembangunan Djawa
Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (BPUPKI) untuk menyelidiki usaha – usaha persiapan kemerdekaan.
Janji
Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh
Jepang, dengan anggota berjumlah 62 orang yang terdiri atas tokoh – tokoh
bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah
dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua yaitu IchibangaseYosio
(Jepang) dan R.P. Soeroso. BPUPKI
mengadakan sidang sebanyak 2 kali sidang resmi dan 1 kali sidang tidak resmi.
Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945, membahas
tentang dasar Negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 s/d 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan UUD.
Pada
pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri 38 orang. Kegiatan ini
berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya
untuk membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.
Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo sangi In” dan kini gedung itu
dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Sejak
berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga
rakyat Indonesia . hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi
rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk
meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun
barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita – citakan.
2. Perumusan Dasar Negara.
Dasar
Negara merupakan pondasi berdirinya sebuah Negara. Ibarat sebuah bangunan,
tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri kokoh. Oleh karena itu, dasar
Negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu Negara
berdiri.
Ketua
BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar
Negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri Negara
mengusulkan rumusan dasar Negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan
satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan- rumusan tersebut memiliki
persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para
pendiri Negara tentang rumusan dasar Negara disampaikan berdasarkan sejarah
perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami
oleh gagasan- gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan
gagasan besar dari banga Indonesia sendiri.
Usulan
mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan
dikemukakan oleh Muhammad Yamin, soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar Negara
Indonesia mengatakan bahwa :
“…rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar Negara yang berasal dari pada peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
“…kita
tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata Negara negeri haram. Kita
bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan beribu- ribu tahun umurnya.
(Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad Yamin mengusulkan secara
lisan lima dasar bagi Negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut :
1. Peri
kebangsaan.
2. Peri
kemanusiaan.
3. Peri
ketuhanan.
4. Peri
kerakyatan.
5. Kesejahteraan
sosial.
Setelah
selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar Negara
Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan
berbeda dengan isi pidato sebelumnya.asas dan dasar Indonesia merdeka secara
tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia.
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya
pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar Negara. Menurut Soepomo, dasar Negara Indonesia
merdeka adalah sebagai berikut :
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan
lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan
rakyat.
Soepomo
juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukanlah Negara yang
mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala
paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar Negara
Indonesia merdeka. Usulnya berbentuk Philosophisce Grondslag atau Weltanschauung.
Philosophisce Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen,
filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam- dalamnya untuk diatasnya
didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal
abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar Negara yang diusulkan
olehnya adalah sebagai :
Ir.
Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut
bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan
dasar Negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pada
akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang
bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa
sidang berikutnya. Panitia kecil beranggotakan 8 orang di bawah pimpinan I.
Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai haji Wachid
hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto
Iskandardinata dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia
Kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul – usul menyangkut
beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul
– usul yang telah dikumpulkan, dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu :
1. Golongan
usul yang minta Indonesia merdeka selekas – lekasnya.
2. Golongan
usul yang mengenai dasar Negara.
3. Golongan
usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi.
4. Golongan
usul yang mengenai bentuk Negara dan kepala Negara.
5. Golongan
usul yang mengenai warga Negara.
6. Golongan
usul yang mengenai daerah.
7. Golongan
usul yang mengenai soal agama dan Negara.
8. Golongan
usul yang mengenai pembelaan.
9. Golongan
usul yang mengenai soal keuangan.
Sesudah
sidang Chuao Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan 38 anggota BPUPKI
di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan
tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota – anggota sebagai
berikut :
1. Ir.
Soekarno sebagai Ketua.
2. Mohammad
Hatta,
3. Muhammad
Yamin,
4. A.A
Maramis,
5. Mr.
Achmad Soebardjo (Golongan Kebangsaan).
6. Kyai
Haji Wahid Hasjim,
7. Kyai
Haji Kahar Moezakir.
8. Haji
Agus Salim.
9. R.
Abikusno Tjokrosoejoso (Golongan Islam).
Panitia
Kecil yang berjumlah 9 orang ini dikenal dengan sebutan Panitia 9, bertugas
untuk menyelidiki usul – usul mengenai perumusan dasar Negara.
Panitia
9 mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan
telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang Rancangan Pembukaan
Hukum Dasar (UUD). Rapat berlangsung secara a lot karena terjadi perbedaan
paham antar peserta tentang rumusan dasar Negara terutama soal agama dan Negara.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan
hukum dasar (UUD). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini
diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”
dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Setelah
rapat yang cukup a lot, disepakati rumusan konsep dasar Negara yang tercantum
dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan
dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi
lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu susunan Negara republic Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada : ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk – pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Naskah
“Mukadimah” yang ditandatangani oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan, dikenal
dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”. Panitia Kecil
penyelidik usul – usul berkeyakinan bahwa “Mukadimah” dapat menghubungkan,
mempersatukan paham – paham yang ada dikalangan anggota – anggota BPUPKI. Selanjutnya,
naskah “Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli
1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta
tersebut, terdapat rumusan dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
dasar Negara yang tercantum dalam naskah “Piagam Jakarta” tersebut, dalam
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar Negara yang
diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi : “Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Latar
belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya
utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil –
wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut
Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar Negara dalam naskah
Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk –
pemeluknya”.
Terhadap
keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki
Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku
Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah
sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufaat untuk
menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan
demikian, rumusan dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
