Bulan Ramadhan : Rukun Puasa
Bulan Ramadhan : Rukun Puasa
1. Berniat sebelum munculnya fajar
shadiq.
a. Hal
ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya amalan itu tergantung
niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar
bin Al-Khaththab z).
b. Hadits
Hafshah, bersabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa yang tidak berniat
berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).
Asy-Syaikh Muqbil menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib
(goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya. Namun mereka mengatakan
bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan tidak ada yang
menyelisihinya dari kalangan para shahabat.
Persyaratan berniat puasa sebelum fajar
dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah SAW pernah datang
kepada ‘Aisyah pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya : “Apakah kalian mempunyai makan
siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim).
Masalah ini dikuatkan pula dengan
perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah
ibnul Yaman. Ini adalah pendapat jumhur.
c. Para
ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap
hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk
mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Berniat ini boleh dilakukan
kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang
dikuatkan oleh jumhur ulama.
2. Menahan diri dari setiap perkara
yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
a. Telah
diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab
z bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Jika muncul malam dari arah sini
(barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam,
maka telah berbukalah orang yang berpuasa.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
b. Puasa
dimulai dengan munculnya fajar.
Namun kita harus hati-hati karena
terdapat dua jenis fajar, yaitu :
1.
Fajar
Kadzib.
Ditandai dengan cahaya putih yang
menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih
diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk
waktu.
2.
Fajar
Shadiq.
Ditandai dengan cahaya merah yang
menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah.
Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan
yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c
bahwa Rasulullah n bersabda :
“Fajar itu ada dua, yang pertama
tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua
(fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan
shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim,
1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377).
Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf
(hanya perkataan Ibnu ‘Abbas c dan bukan sabda Nabi n). Di antara mereka adalah
Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya
(1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan
dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits
Jabir dengan sanad yang lemah.
