Syarat – Syarat Puasa : Wajib Puasa dan Rukun Puasa
Syarat – Syarat Puasa : Wajib Puasa
dan Rukun Puasa
A.
Syarat
Wajib Puasa.
Dibawah
ini ada beberapa Syarat Wajib Puasa, diantaranya :
1.
Islam.
Dengan demikian orang kafir tidak wajib
berpuasa dan tidak wajib mengqadha’ (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas)
ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja
ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib
atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah
karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai
apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat
183).
Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir
tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan
demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka
wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat
pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara
menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan
meninggalkan syariat. Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan
ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu.
Sebagaimana firman Allah “Katakanlah
pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah
lalu” (QS. Al Anfal:38).
2.
Aqil
dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas).
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum
baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak
termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum),
sebagaimana dalam hadist :
“Seseorang tidak termasuk mukallaf
pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur”.
3.
Mampu
dan Menetap.
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit
(tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib
mengqadha’-nya. Syarat - syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat
lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu : Mengetahui kewajiban
puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
B. Syarat Sahnya Puasa Menurut 4
Mazhab.
Syarat sahnya puasa menurut 4
Mazhab, diantaranya :
1. Ulama
Hanafiyah ada 3, yaitu :
a. Niat.
b. Tidak
ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas).
c. Tidak
ada yang membatalkannya.
2. Ulama
Malikiyah ada 4, yaitu :
a. Niat.
b. Suci
dari haid dan nifas.
c. Islam.
d. Pada
waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3. Ulama
Syafi’iyah ada 4, yaitu :
a. Islam.
b. Berakal.
c. Suci
dari haid dan nifas sepanjang hari.
d. Dilaksanakan
pada waktunya. (Sedangkan “niat”, menurut Syafi’iyah, dimasukkan ke rukun
puasa).
4. Ulama
Hambaliyah ada 3, yaitu :
a. Islam.
b. Niat.
c. Suci
dari haid dan nifas.
C. Pengertian Istilah Dalam Rukun
Puasa.
1.
Definisi
Niat.
Keyakinan hati dan kehendak untuk
melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan. Pada dasarnya ulama sepakat
bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah
saw :
“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung
pada niatnya”. Dan dalam riwayat ‘Aisyah, bahwasanya Rasul Saw. bersabda:
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak
sah.”
Menurut mazhab selain Syafi’iyah :
“Niat” adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang
dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Keikhalasan
disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan “Niat” harus
dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di mulut saja.
2.
Syarat
bersuci jinabah (mandi junub).
Ulama sepakat bahwa, orang yang hendak
berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak
menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama,
mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa :
Rasulullah saw
“mandi
junub (karena jima’) pada pagi hari kemudian beliau berpuasa. Maka barang siapa
mandi junub pada pagi hari atau seseorang wanita belum bersuci dari haid (atau nifas)
dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah”
