Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) : Pengertian, Tujuan, Pokok Kegiatan, Upaya Pemeliharaan dan Masalahnya


Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) : Pengertian, Tujuan, Pokok Kegiatan, Upaya Pemeliharaan dan Masalahnya 

A.    Pengertian dan Tujuan JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).
a.      Pengertian JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).
1.      Dalam undang - undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 1 No.1 5.
JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
2.      Pasal 66 ayat (1) UU No. 23 tahun 1992.
Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
b.      Tujuan JPKM.
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pemeliharaan kesehatan pari purna yang bermutu dan merata dengan mengendalikan biaya yang berasal dari peserta.
B.     Pokok – Pokok Kegiatan Penyelenggaraan JKPM. 

Pokok  - Pokok Kegiatan Penyelenggaraan JKPM, diantaranya :
1.      Pengembangan Organisasi Badan penyelenggara.
Fungsi utama badan penyelenggara, diantaranya :
a.       Fungsi pengelolaan kepesertaan.
b.      Fungsi penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
c.       Fungsi pengelolaan keuangan.
d.      Fungsi pengelolaan system informasi manajemen.
2.      Pengembangan Kepesertaan JPKM.
Peserta adalah mereka yang telah menyetarakan kesediaannya untuk memakai jasa pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam ikatan kontrak. Kepesertaan JPKM bersifat aktif, masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya seperti dinyatakan dalam pasal 5 UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan memilih secara aktif salah satu badan penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
3.      Pengembangan Pemeliharaan Kesehatan.
Diselenggarakan melalui suatu paket pemeliharaan kesehatan yang merupakan rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan serta berkesinambungan.
Paket tersebut terdiri dari :
a.       Paket pemeliharaan kesehatan dasar.
b.      Paket pemeliharaan tambahan.
4.      Pengembangan Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan keuangan dalam JPKM mempunyai dua sisi.
a.       Mengupayakan agar terkumpul dana seoptimal mungkin.
b.      Mengupayakan agar dengan dana yang terkumpul tersebut dapat dibiayai seluruh kegiatan Badan Penyelenggara yang telah terencana.
5.      Pengembangan Sistem Informasi Manajemen.
Bapel JPKM merupakan suatu organisasi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan sejumlah orang yang menjadi pesertanya.
C.    Berbagai Bentuk Upaya Pemeliharaan Kesehatan.
Berbagai Bentuk Upaya Pemeliharaan Kesehatan, diantaranya :
1.      Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pension dan keluarga.
2.      Pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarga.
3.      Pemeliharaan kesehatan swasta. Beberapa pengusaha swasta telah mulai menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan berdasarkan JPKM untuk golongan tertentu dari masyarakat, terutama segmen yang berpenghasilan menengah ke atas.
4.      Pemeliharaan kesehatan diri oleh dan untuk masyarakat (Dana Sehat). Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan kesehatan diri oleh dan untuk masyarakat.
D.    Masalah JKPM di Indonesia. 

Banyak faktor yang sebagai penyebab kenapa program JPKM belum berkembang di tanah air secara garis besar dapat dibedakan atas 5 macam :
1.      Kurangnya komitmen serta dukungan politis dari pemerintah dalam mengembangkan program JPKM.
2.      Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM yang dapat dilihat antara lain dari masih rendahnya pemahaman petugas tentang program JPKM. Hasil penelitian DepKes mencatat hanya sekitar 20% dari petugas kesehatan yang diteliti mengetahui apa yang dimaksud dengan JPKM.
3.      Belum berkembangnya badan pelaksanan (Bapel) JPKM. Tercatat sampai dengan akhir tahun 1998, hanya 17 Bapel JPKM saja yang telah memperoleh izin operasional.
4.      Tidak siapnya penyelenggara pelayanan kesehatan dengan cara pembayaran yang baru, yakni yang semula menerapkan cara pembayaran tunai (fee for service) merubah menjadi cara pembayaran pra upaya (prospective payment).
5.      Rendahnya minat masyarakat menjadi peserta program JP-KM, yang menyebabkan intara lain masih terjangkaunya pelayanan kesehatan adanya kebiasaan meminta bantuan dari anggota keluarga (exteitdvd family) serta rendahnya kesadaran berasuransi


Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII – Semester 2 – Halaman 26

Soal dan Jawaban IPS Terpadu Kelas VII – Halaman 82