Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) : Pengertian, Tujuan, Pokok Kegiatan, Upaya Pemeliharaan dan Masalahnya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) : Pengertian, Tujuan, Pokok Kegiatan, Upaya Pemeliharaan dan
Masalahnya
A. Pengertian dan Tujuan JPKM (Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).
a.
Pengertian
JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).
1. Dalam
undang - undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 1 No.1 5.
JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan
kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta
pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
2.
Pasal
66 ayat (1) UU No. 23 tahun 1992.
Pemerintah mengembangkan, membina dan
mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara yang dijadikan
landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya
dilaksanakan secara pra upaya berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
b.
Tujuan
JPKM.
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
yang optimal melalui pemeliharaan kesehatan pari purna yang bermutu dan merata
dengan mengendalikan biaya yang berasal dari peserta.
B. Pokok – Pokok Kegiatan
Penyelenggaraan JKPM.
Pokok - Pokok Kegiatan Penyelenggaraan JKPM,
diantaranya :
1.
Pengembangan
Organisasi Badan penyelenggara.
Fungsi utama badan penyelenggara,
diantaranya :
a. Fungsi
pengelolaan kepesertaan.
b. Fungsi
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
c. Fungsi
pengelolaan keuangan.
d. Fungsi
pengelolaan system informasi manajemen.
2.
Pengembangan
Kepesertaan JPKM.
Peserta adalah mereka yang telah
menyetarakan kesediaannya untuk memakai jasa pemeliharaan kesehatan sesuai
dengan ketentuan yang disepakati dalam ikatan kontrak. Kepesertaan JPKM
bersifat aktif, masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta
memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya seperti dinyatakan dalam
pasal 5 UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan memilih secara aktif salah
satu badan penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
3.
Pengembangan
Pemeliharaan Kesehatan.
Diselenggarakan melalui suatu paket
pemeliharaan kesehatan yang merupakan rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan serta berkesinambungan.
Paket
tersebut terdiri dari :
a. Paket
pemeliharaan kesehatan dasar.
b. Paket
pemeliharaan tambahan.
4.
Pengembangan
Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan keuangan dalam JPKM
mempunyai dua sisi.
a. Mengupayakan
agar terkumpul dana seoptimal mungkin.
b. Mengupayakan
agar dengan dana yang terkumpul tersebut dapat dibiayai seluruh kegiatan Badan
Penyelenggara yang telah terencana.
5.
Pengembangan
Sistem Informasi Manajemen.
Bapel JPKM merupakan suatu organisasi
yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan sejumlah orang yang menjadi
pesertanya.
C. Berbagai Bentuk Upaya Pemeliharaan
Kesehatan.
Berbagai Bentuk Upaya Pemeliharaan
Kesehatan, diantaranya :
1.
Pemeliharaan kesehatan pegawai
negeri, penerima pension dan keluarga.
2.
Pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerja dan keluarga.
3.
Pemeliharaan kesehatan swasta. Beberapa
pengusaha swasta telah mulai menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan
berdasarkan JPKM untuk golongan tertentu dari masyarakat, terutama segmen yang
berpenghasilan menengah ke atas.
4.
Pemeliharaan kesehatan diri oleh
dan untuk masyarakat (Dana Sehat). Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan
kesehatan diri oleh dan untuk masyarakat.
D. Masalah JKPM di Indonesia.
Banyak
faktor yang sebagai penyebab kenapa program JPKM belum berkembang di tanah air secara garis besar dapat dibedakan atas 5
macam :
1. Kurangnya
komitmen serta dukungan politis dari pemerintah dalam mengembangkan program
JPKM.
2. Tidak
siapnya aparat yang menangani program JPKM yang dapat dilihat antara lain dari
masih rendahnya pemahaman petugas tentang program JPKM. Hasil penelitian DepKes
mencatat hanya sekitar 20% dari petugas kesehatan yang diteliti mengetahui apa
yang dimaksud dengan JPKM.
3. Belum
berkembangnya badan pelaksanan (Bapel) JPKM. Tercatat sampai dengan akhir tahun
1998, hanya 17 Bapel JPKM saja yang telah memperoleh izin operasional.
4. Tidak
siapnya penyelenggara pelayanan kesehatan dengan cara pembayaran yang baru,
yakni yang semula menerapkan cara pembayaran tunai (fee for service) merubah
menjadi cara pembayaran pra upaya (prospective payment).
5. Rendahnya
minat masyarakat menjadi peserta program JP-KM, yang menyebabkan intara lain
masih terjangkaunya pelayanan kesehatan adanya kebiasaan meminta bantuan dari
anggota keluarga (exteitdvd family) serta rendahnya kesadaran berasuransi



Comments
Post a Comment