Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan (Materi PPKN Kelas VII – Halaman 46 s/d 52)


Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan (Materi PPKN Kelas VII – Halaman 46 s/d 52) 

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan,keinginan,tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalammasyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1.      Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.      Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.      Sistem pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang  dan meninggal dunia dalammasyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma, maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma – norma lainnya. Persamaannya adalah norma – norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menyataakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum ?. Pelajari beberapaa pendapat berikut : 
1.      Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.      Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini :
a.      Supremacy of Law.
Dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b.      Equality Before of Law.
Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat. 
c.       Human Rights.
Diakui dan dijaminnya hak – hak asasi manusia dalam Undang – Undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami,menyadari dan melaksanakan hukum tersebut.
Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku didalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untukmencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat – alat perlengkapan negara. paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat – alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah – masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisisan. sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Secara garis besarnya, fungsi Norma Hukum adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi hukum memberikan pengesahan (Legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2.      Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3.      Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4.      Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan dimana – mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari – hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang – wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang – wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak – haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai – nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut :
a.      Keadilan Distributif.
Yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.      Keadilan Legal.
Yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalambentuk mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c.       Keadilan Komutatif.
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak – hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara. 
Menegakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai – nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai – nilai Kemanusiaan Yang adil dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai – nilai Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan / ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah – tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut :
a.       Pembalasan atas kesalahan.
b.      Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c.       Rehabilitasi.
d.      Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e.       Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakn orang lain.
Didalam hukum pidana, hukuman itu dibagi kedalam dua macam yaitu :
1.      Hukuman Pokok.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Hukuman Pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda.
2.      Hukuman Tambahan.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya dalam lapangan hukum pidana, tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
a.      Hukum Perdata.
Di dalam Hukum Perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap – tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut”.
b.      Hukum Tata Usaha Negara.
Di dalam hukum tata usaha negar, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha,pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit, dsb.
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak – hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak – hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim  sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah – tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak – hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak – haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak – hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 – Halaman 150 dan 151

Soal dan Jawaban IPA Kelas VII – Semester 2 – Halaman 26

Soal dan Jawaban IPS Terpadu Kelas VII – Halaman 82