Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan (Materi PPKN Kelas VII – Halaman 46 s/d 52)
Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan
Keadilan (Materi PPKN Kelas VII – Halaman 46 s/d 52)
Aturan dalam masyarakat
memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu.
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian,
kepentingan,keinginan,tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan
tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalammasyarakat,
dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi
aturan dalam masyarakat antara lain :
1.
Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma
memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.
Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Norma
mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3.
Sistem pengendalian sosial.
Tingkah
laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan sosial,
pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial,
manusia lahir, berkembang dan meninggal
dunia dalammasyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh
norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian,
keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan
untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa
adanya norma, maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara
diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma – norma lainnya.
Persamaannya adalah norma – norma tersebut mengatur tata tertib dalam
masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. dalam kehidupan
bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan
memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD
Negara RI Tahun 1945 menyataakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Apa yang dimaksud dengan negara hukum ?. Pelajari beberapaa pendapat berikut :
1.
Negara hukum adalah negara yang
mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara
pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum
mengandung tiga unsur berikut ini :
a.
Supremacy
of Law.
Dalam arti tidak boleh ada kesewenang –
wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b.
Equality
Before of Law.
Setiap orang sama di depan hukum tanpa
melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.
Human
Rights.
Diakui dan dijaminnya hak – hak asasi manusia dalam
Undang – Undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara RI
Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945
pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum,
tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami,menyadari dan
melaksanakan hukum tersebut.
Pada umumnya norma
hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma
hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. hukum dapat memaksa
seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku didalam masyarakat dan
terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat
berjalan sendiri untukmencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat – alat
perlengkapan negara. paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat – alat
perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa dan hakim. Untuk
menyelesaikan masalah – masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat
mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. untuk
mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan
aparat kepolisisan. sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan
terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Secara
garis besarnya, fungsi Norma Hukum adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi hukum memberikan pengesahan
(Legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa
masyarakat.
3.
Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan
masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4.
Fungsi hukum sebagai senjata dalam
konflik sosial.
Seandainya dalam
masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak
akan tertib dan timbul kekacauan dimana – mana. Oleh karena itu, untuk menjaga
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap
pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal
ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam
kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan
merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari –
hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti “Hendaklah
keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan teori keadilan
dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam
setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat “Demi
Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap
putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari
kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
(tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang – wenang. Keadilan
menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang – wenang
tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak – haknya. Keadilan mengharuskan
seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan
kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai
– nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut
:
a. Keadilan Distributif.
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan
atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan Legal.
Yaitu
hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara
wajib memenuhi keadilan dalambentuk mentaati peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
c. Keadilan Komutatif.
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik.
Menurut pandangan
hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota
masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak – hak anggota
masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga
negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara
dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil
bagi semua warga negara.
Menegakkan hukum pada
pokoknya merupakan menegakkan nilai – nilai keadilan bukan hanya menegakkan
peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh
dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi
perwujudan nilai – nilai Kemanusiaan Yang adil dan Beradab sebagai sila kedua
Pancasila dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai – nilai
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Norma hukum wajib
dipatuhi dalam setiap aspek. barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan
dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan
dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan
atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai
imbalan / ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang
berlaku.
Pengenaan hukuman dapat
dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan,
pengurangan hak seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda,
pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi
dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi
pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan
pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum
kembali lagi ke tengah – tengah kehidupan. Dijatuhkannya
hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan
sebagai berikut :
a.
Pembalasan atas kesalahan.
b.
Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum
ataupun untuk pelaku.
c.
Rehabilitasi.
d.
Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e.
Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya
melakukan lagi kesalahan yang membahayakn orang lain.
Didalam
hukum pidana, hukuman itu dibagi kedalam dua macam yaitu :
1. Hukuman Pokok.
Menurut
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Hukuman Pokok meliputi
hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda.
2. Hukuman Tambahan.
Menurut
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Hukuman tambahan meliputi
pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang tertentu dan pengumuman
putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar
norma hukum juga tidak hanya dalam lapangan hukum pidana, tetapi dapat juga
mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
a. Hukum Perdata.
Di
dalam Hukum Perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam
pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap – tiap perbuatan melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut”.
b. Hukum Tata Usaha Negara.
Di
dalam hukum tata usaha negar, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau
skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha,pencabutan izin
mengemudi, pencabutan izin terbit, dsb.
Norma hukum memiliki
sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan
terlindunginya hak – hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata
terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan,
anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan
yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak – hak anggota masyarakat
lainnya.
Pemberian hukuman bagi
anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan.
Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim
sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya
dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan
demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan
di tengah – tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan,
anggota masyarakat yang merasa hak – hak konstitusionalnya dilanggar dapat
memperjuangkan hak – haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar
hak – hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan
pelanggarannya.

Comments
Post a Comment