Dahsyatnya Persatuan Dalam Ibadah Haji dan Umrah (Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti – SMP Kelas 9 – Halaman 82 s/d 98)
Dahsyatnya Persatuan Dalam Ibadah
Haji dan Umrah
(Materi Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti – SMP Kelas 9 – Halaman 82 s/d 98)
Setiap bulan Syawal
sampai Zulhijjah, umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam
yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Menunaikan ibadah haji
adalah sesuatu yang amat dirindukan bagi setiap muslim baik yang belum pernah
maupun yang sudah berkali – kali melakukannya. Mereka berniat dengan sengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi wukuf, thawaf, sa’I,
tahalul dan ibadah – ibadah lainnya dengan mengharap rida dari Allah SWT.
Menunaikan ibadah haji harus dilaksanakan dengan ikhlas.
Menunaikan ibadah haji
memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan
napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim
AS sebagai symbol perjalanan hidup manusia sampai di alam akhirat. Semua ritual
yang dilakukan membutuhkan kearifan bagi jamaah haji untuk mendalami hikmah di
balik ibadah yang dilakukannya. Tujuannya agar ada perubahan tingkah laku
setelah kembali ke daerah asalnya masing – masing dengan harapan mendapat
predikat haji mabrur.
Kita ketahui bahwa
ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang
mampu. Allah SWT menjadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima rukun
Islam. Rasulullah SAW menjelaskan kepada umatnya bagaimana tata cara pelaksanaan
ibadah haji. Pada bab ini kita akan mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah
haji dan umrah, ketentuan haji dan umrah serta bagaimana cara mempraktikannya
dalam bentuk kegiatan manasik di sekolah.
1. Ibadah Haji.
a.
Pengertian
dan Hukum Haji.
Secara bahasa, haji berasal dari bahasa
Arab, yaitu Hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, haji adalah
sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan syarat – syarat yang telah ditentukan. 99Ibadah haji adalah rukun Islam
yang kelima. Mekah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Kota Mekah,
terdapat Kakbah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika
melakukan salat.
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang
mampu sebagaimana firman Allah SWT, sebagai berikut ;
Artinya : “Disana terdapat tanda – tanda
yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah)
amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang – orang yang mampu
mengadakan perjalanan kesana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka
ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”
(Q.S. Ali – Imran/3 :97).
Berdasarkan ayat tersebut, sudah jelas
bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam
seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya
dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal dan mampu secara fisik
atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Disamping dua hal tadi, juga
tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Umat Islam yang sudah
mampu, tetapi tidak melaksanakan haji, akan mendapat dosa karena sudah
meninggalkan kewajibannya.
Disamping wajib melaksanakan ibadah
haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, para
jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah.
Adapun tata cara melaksanakannya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut :
1.
Ifrad.
Yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu,
setelah itu baru mengerjakan umrah.
2.
Tamattu.
Yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu,
sesudah itu baru mengerjakan haji.
3.
Qiran
Yaitu mengerjakan haji dan umrah secara
bersama – sama.
b.
Syarat
Wajib Haji.
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan
ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus
dipenuhi. Syaratnya itu antara lain sebagai berikut :
1.
Islam.
Haji merupakan kewajiban bagi orang yang
beragama Islam. Jika ada orang yang bukan muslim pernah melaksanakan haji,
kemudia ia masuk Islam, ia masih tetap mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah
haji.
2.
Baligh.
Anak kecil belum memiliki kewajiban
untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji,
hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya,
kelak kalau sudah dewasa, dia masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan
ibadah haji.
3.
Berakal
Sehat.
Orang yang akalnya tidak waras (gila)
tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan
untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji, hajinya
tidak sah.
4.
Merdeka.
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya
adalah tidak wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan
perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan. Hal ini
mengakibatkan terabaikannya hak – hak majikan yang berkaitan dengan hamba
sahaya.
5.
Mampu
Adanya kesanggupan baik fisik, materi
dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.
c.
Rukun
Haji.
Agar haji yang kita laksanakan menjadi
sah, kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan
yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tidak sah dan tidak boleh
digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
Ihram
disertai dengan niat.
Berniat mengerjakan haji. Niat dilakukan
dengan ikhlas didalam hati, bunyi niatnya sebagai berikut :
Artinya : “Kupenuhi panggilan – Mu untuk
berhaji”.
2.
Wukuf.
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang
telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal
9 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijjah.
3.
Tawaf.
Tawaf adalah mengelilingi kakbah
sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar
Aswad pula dan Kakbah berada di sebelah kiri orang bertawaf (arah putaran tawaf
berlawanan dari arah jarum jam).
4.
Sa’I.
Sa’I adalah berjalan dan berlari – lari
kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun tata caranya adalah :
a. Dimulai
dari bukit Safa dan disudahi di Bukit marwah.
b. Dilaksanakan
sebanyak tujuh kali
c. Dilaksanakan
sesudah Tawaf.
5.
Tahalul.
Tahalul adalah menghalalkan perkara yang
semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang – kurangnya tiga helai
rambut.
6.
Tertib.
Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu
di antara rukun – rukun itu.
d.
Wajib
Haji.
Selain mengerjakan rukun haji, kita
harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus
dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah dan
digantikan dengan membayar dam atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya
sebagai berikut :
1. Ihram
dari Miqat
Ihram dari Miqat yaitu batasan waktu dan
tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (Miqat Zamani) adalah dari awal
bulan syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji).
Firman Allah SWT,
Artinya : “(Musim) haji itu (pada) bulan
– bulan yang telah dimaklumi …”. (Q.S. al – Baqarah /2:197).
Ketentuan tempat (Makani, adalah
a. Mekah
adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di mekah.
b. Zul
– Hulaifah adalah Miqat (tempat ihram0 orang yang dating dari arah Madinah dan
negeri – negeri yang sejajar dengan Madinah
c. Juhfah
adalah miqat (tempat ihram) orang yang dating dari arah Syam, Mesir, maghribi
dan negeri – negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d. Yalamlam
adalah Miqat (tempat ihram) orang yang dating dari arah Yaman, India, Indonesia
dan negeri – negeri yang dating dari arah negeri tersebut.
e. Qarnul
Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang dating dari arah Najdil – Yaman,
najdil hijaz dan negeri – negeri yang dating dari arah negeri tersebut.
f. Zatuirqin
adalah Miqat (tempat ihram) orang yang dating dari arah Irak dan negeri –
negeri yang dating dari arah negeri tersebut
g. Bagi
penduduk negeri – negeri yang ada di negeri mekah dan Miqat – miqat tersebut
adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing – masing dimana mereka tinggal.
2. Bermalam
di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah
malam, di malam Hari raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3. Melontar
jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji.
4. Melontar
Tiga Jumrah.
Melontar Tiga Jumrah, yaitu Jumrah Ula,
jumrah Wustha dan Jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan Haji.
Syarat melontar Jumrah adalah sebagai
berikut :
a. Melontar
Jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu per satu
b. Menertibkan
tiga jumrah, dimulai dari jumrah Ula, jumrah wustha dan yang terakhir jumrah
Aqabah.
c. Alat
untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5. Bermalam
di Mina
6. Tawaf
Wada’
Tawaf Wada’ adalah Tawaf yang
dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7. Tidak
melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e.
Sunah
Haji.
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan
yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak
mendapatkan dosa. Adapun sunah haji
sebagai berikut :
1. Membaca
talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari Raya Idul Adha.
Lafaz Talbiyah, adalah
Artinya : “Ya Allah, saya tetap tunduk
mengikuti perintah – Mu, tidak ada sekutu bagi – Mu, sesungguhnya segala puji
dan nikmat bagi – Mu dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada
yang menyekutui kekuasaan – Mu”.
2. Berdoa
sesudah membaca talbiyah
3. Membaca
zikir sewaktu tawaf
4. Salat
dua rakaat sesudah Tawaf.
5. Masuk
ke Ka’bah.
f.
Larangan
Haji.
Berikut ini adalah hal – hal yang tidak
boleh dilakukan selama jamaah haji sedang ihram.
a. Bagi laki – laki.
1. Memakai
pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua
ujungnya.
2. Menutup
kepala.
b.
Bagi
perempuan.
Menutup muka dan kedua telapak tangan.
c.
Larangan
bagi laki – laki dan perempuan.
1. Memakai
wangi – wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
2. Menghilangkan
rambut atau bulu badan yang lain.
3. Memotong
kuku
4. Mengakadkan
nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
5. Bersetubuh
bagi suami istri
6. Berburu
dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g.
Dam
Haji (Denda Haji).
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji
atau melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar Dam. Macam – macam Dam, sebagai berikut :
|
Jenis Pelanggaran
|
Ketentuan Dam (Denda)
|
|
Tidak
mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji Tamattu atau Qiran)
|
Menyembelih 1
ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari (3 hari di mekah, 7 hari di
negeri asal).
|
|
Melakukan
salah satu dari beberapa larangan berikut ;
a.
Mencukur rambut
b.
Memotong kuku
c.
Memakai pakaian yang dijahit.
d.
Memakai wewangian
e.
Bersetubuh sesudah tahalul pertama
|
Boleh
memilih :
a.
Menyembelih 1 ekor kambing
b.
Puasa 3 hari
c.
Memberi makan 6 orang miskin.
|
|
Berhubungan
suami istri sebelum Tahallul Pertama (Larangan yang dapat membatalkan haji)
|
Menyembelih
1 ekor unta, kalau tidak mampu, 1 ekor sapi, kalau tidak mampu juga, 7 ekor
kambing.
(pelaksanaan
penyembelihan Dam ini harus di Mekah.
|
|
Berburu
dan membunuh binatang.
|
Menyembelih
binatang berupa unta, sapi atau kambing yang sebanding dengan binatang yang
dibunuh.
|
|
Terlambat
dating
|
Bertahallul
(mencukur rambut) dan menyembelih 1 ekor kambing.
|
2. Ibadah Umrah.
a.
Pengertian
dan Hukum Umrah.
Umrah secara bahasa berartiberkunjung.
Secara istilah, umrah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan Tawaf dan
Sai dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah Fardu ain atas Umat
Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan umrah karena Allah … (Q.S. al – Baqarah/2:196).
Umrah sering disebut dengan haji kecil.
Semua ketentuan umrah hamper sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih
sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
b.
Syarat
Wajib Umrah.
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan
ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus
dipenuhi sebagaimana berikut ini :
1.
Islam
Umrah tidak wajib atas orang kafir dan
mereka tidak dituntut mengerjakannya selama masih kafir dan tidak sah
mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan ibadah.
2.
Baligh.
Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak
wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hokum – hokum syariat.
3.
Berakal.
Melaksanakan umrah bagi orang gila
adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan
ibadah.
4.
Merdeka.
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya
adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya. Selain itu,
memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan
yang mengakibatkan terabaikannya hak – hak majikan yang berkaitan dengan hamba
sahaya.
c.
Rukun
Umrah.
Agar Umrah yang kita laksanakan menjadi
sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun Umrah adalah serangkaian kegiatan
yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, tidak sah dan tidak boleh
digantikan dengan Dam. Adapun Rukun
Umrah adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Berniat untuk melaksanakan umrah.
2. Tawaf.
Tawaf adalah mengelilingi kakbah
sebanyak 7x dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad
pula serta kakbah berada di sebelah kiri orang ber tawaf (berlawanan dari arah
jarum jam)
3. Sai.
Sai adalah berlari – lari kecil dari
Bukit Safa ke Bukit Marwah.
4. Tahalul.
Tahalul adalah mencukur sekurang –
kurangnya tiga helai rambut.
5. Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu
diantara rukun – rukun itu.
d.
Wajib
Umrah
Adapun
wajib umrah adalah sebagai berikut ;
1. Ihram
dari Miqat nya.
Miqat didalam Umrah ada dua macam, yaitu
Miqat Zamani (sepanjang tahun) dan Miqat Makani (sama dengan Miqat haji0
2. Menjauhi
segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan
haji.
3. Hikmah Haji dan Umrah.
a.
Manfaat
Bagi Individu yang menunaikan Ibadah Haji.
1. Menghapus
semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2. Diampuninya
segala dosa karena allah SWT. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang
kecuali yang berkaitan dengan hak – hak sesame manusia harus diselesaikan
terlebih dahulu.
3. Menyucikan
jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah SWT
4. Meningkatkan
keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah SWT dengan kerinduan akan
Baitullah
5. Mengingatkan
akan perjuangan Rasulullah SAW yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6. Melatih
sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan
orang lain atas dirinya sendiri.
7. Mensyukuri
nikmat yang telah diberikannya, yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah
diterimanya.
b.
Manfaat
Bagi Umat Islam Pada Umumnya.
1. Menciptakan
rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2. Mempererat
tali persaudaraan bagi umat islam di seluruh dunia.
3. Media
untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, selalu menemui jamaah haji dalam setiap
tahunnya.
4. Lebih
mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.

Comments
Post a Comment